Lalai Dalam Pembuatan Surat Suara KPU Kalteng Harus Bertanggung Jawab

Minggu, 20 November 2011 , 20:30:04 WIB
Lalai Dalam Pembuatan Surat Suara KPU Kalteng Harus Bertanggung Jawab

Media: www.bawaslu.go.id
Tanggal : Kamis 30 September 2010

Jakarta, Bawaslu – Bawaslu dan Panwaslu Kada Kalimantan Tengah merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah untuk diperiksa dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, karena dianggap telah melakukan kesalahan dalam menetapkan pencetakan surat suara yang sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran.

Demikian disampaikan oleh Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini bersama Anggota Bawaslu Wirdyaningsih dan staf ahli Bawaslu didampingi Kabag, Kasubbag dan staf bagian Hukum dan Penanganan Pelanggaran ketika menjadi pemohon dalam persidangan Dewan Kehormatan KPU Kalimantan Tengah, di Jakarta, Rabu (29/9). Hadir sebagai Ketua Sidang Jimly Asshidiqie, dan Anggota Prof Komaruddin Hidayat, Endang Sulastri, Abdul Aziz, dan Syamsul Bahri.

Dalam pemaparannya, Sardini mengatakan, pelanggaran tertuju kepada Ketua KPU Kalteng Faridawati yang menjadi koordinator dalam bagian logistik Pemilu. Dia dianggap salah dalam menetapkan estimasi surat suara sehingga terdapat kelebihan surat suara sebanyak 228.674 surat suara.

KPU Provinsi Kalteng dalam mencetak Surat Suara telah melanggar Pasal 2, Pasal 28, Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 87 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, serta Pasal 2 Pasal 5, Pasal 6, Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Selain itu KPU Kalteng juga melanggar Keputusan KPU Provinsi Kalteng nomor: 05/KPU-KTG/I/2010 tanggal 15 Januari 2010 tentang Pedoman Pengadaan dan Pendistribusian Kebutuhan Perlengkapan dan Dukungan Perlengkapan Lainya untuk pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2010, yang berbunyi bahwa jumlah Surat Suara Pemilukada Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2010 sebagimana dimaksud dalam Pasal 6, dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap dan di tambah 2,5% dari jumlah pemilih tersebut.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wirdyaningsih. Menurutnya, sisa surat suara dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu (baca: tim kampanye atau pasangan calon) untuk mendongkrak perolehan suaranya. Oleh karena itu, kelalaian dari KPU Sulteng merupakan pelanggaran kode etik yang harus diberikan sanksi.

“Memang kelebihan surat suara sudah diserahkan kepada Panwaslu Kada dan pihak Kepolisian Polda Kalimantan Tengah. Namun, masih ada selisih 4.000 surat suara yang hilang. Surat suara tersebut bisa berpotensi untuk disalahgunakan,” tuturnya.

Ketua Dewan Kehormatan Jimly Asshidiqie mengatakan, sekecil apapun pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu harus dihindari. Begitu juga dengan surat suara, walau jumlahnya hanya ribuan namun secara signifikan dapat berpengaruh pada hasil perolehan suara nantinya.

Sebelumnya, jumlah surat suara yang lebih dicetak oleh KPU Provinsi Kalteng adalah 1.895.393. Sedangkan, jumlah DPT di tambah 2,5% berjumlah 1.666.719 surat suara sehingga terdapat kelebihan surat suara sebanyak 228.674. [FS]