Media: Kompas
Hari/Tgl: Sabtu, 22 November 2003
Semarang, Kompas - Berbagai upaya dilakukan para pendaftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk memperoleh bukti dukungan, seperti disyaratkan Komisi Pemilihan Umum, termasuk memberikan bukti dukungan yang palsu. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah mencatat sedikitnya ada 3.318 dukungan bagi calon DPD Jateng yang palsu. Dari jumlah dukungan palsu tersebut, sebagian besar dilakukan oleh tokoh masyarakat Jateng yang mencalonkan sebagai anggota DPD.
?Disebut dukungan palsu karena identitas pendukung tidak sesuai dengan daftar pendukung yang dilampirkan calon DPD. Bisa juga sesuai, tetapi ternyata pemilik kartu identitas menyatakan tidak mendukung. Dalam hal ini termasuk pemberian janji-janji oleh calon DPD kepada pendukungnya,? kata Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Jateng Nur Hidayat Sardini di Semarang, Jumat (21/11).
Dukungan palsu bagi calon anggota DPD itu, kata Nur Hidayat, merupakan salah satu bentuk pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Keputusan Panwas Pusat No 11 Tahun 2003 tentang Klasifikasi Pelanggaran Pemilu. Pelanggaran itu dibedakan menjadi pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana. Pelanggaran administratif diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, sedangkan pelanggaran pidana akan ditindaklanjuti kepolisian dan kejaksaan.
Nur Hidayat menjelaskan, dari hasil temuan dan penelusuran yang dilakukan panwas kabupaten/kota, pelanggaran yang dilakukan calon anggota DPD dalam rangka pencarian dukungan meliputi pelanggaran identitas pendukung yang tidak sesuai sebanyak 1.002 kasus. Hal ini dilakukan hampir semua pendaftar calon anggota DPD Jateng yang berjumlah 58, dua di antaranya tidak lolos verifikasi faktual.
Kemudian, lanjut Nur Hidayat, pendukung telah meninggal dunia sebanyak delapan kasus, pendukung mengingkari dukungannya sebanyak 1.425 kasus, pendukung tidak kenal dengan calon anggota DPD dan menyatakan tidak mendukung sebanyak 211 kasus. Selain itu, pendukung tidak membubuhkan tanda tangan atau cap jempol, yang dalam hal ini dikategorikan pemalsuan tanda tangan/cap jempol dalam formulir dukungan, sebanyak 202 kasus; tidak ada fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas lain sebanyak 145 kasus, pemberian imbalan atau janji oleh calon anggota DPD sebanyak 98 kasus, serta pendukung tak ditemukan sebanyak 228 kasus.
Kasus Pidana
Dari sejumlah kasus pelanggaran oleh para calon anggota DPD Jateng itu, jelas Nur Hidayat, beberapa pelanggaran pidana telah ditindaklanjuti panwas kabupaten/kota. Pelanggaran pidana antara lain memberikan janji atau imbalan kepada pendukung dan pemalsuan identitas pendukung. Seperti yang dilakukan Panwas Kabupaten Pati yang langsung memproses secara hukum laporan masyarakat yang namanya diklaim sebagai pendukung seorang calon anggota DPD.
Contoh nyata yang dilakukan Panwas Kota Semarang yang memproses kasus pelanggaran pidana yang dilakukan calon anggota DPD dari Kota Semarang, Siti Fatimah. Kasus Siti Fatimah yang terbukti memberikan janji imbalan kepada pendukungnya saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang. Di Indonesia, kasus Siti merupakan kasus pertama yang ditindaklanjuti hingga ke tingkat pengadilan.
?Kasus ini mendapat perhatian dari Panwas Pusat. Oleh Panwas Pusat, kasus ini akan dijadikan yurisprudensi untuk kasus lainnya. Kami optimistis, pengungkapan kasus ini akan berhasil karena kami punya cukup bukti,? tutur Nur Hidayat.
Setelah mengungkap kasus Siti Fatimah, hari Jumat kemarin, Panwas Kota Semarang kembali mengungkap kasus pidana yang dilakukan dua calon anggota DPD dari Kota Semarang, yaitu Ackmad Sulchan dan Abdul Ghofur. Keduanya dinilai melanggar Pasal 137 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu, yakni melakukan perbuatan yang merugikan pihak lain. Kasus ini telah diserahkan ke Kepolisian Kota Besar Semarang untuk ditindaklanjuti.
?Ada enam orang yang keberatan KTP-nya dicantumkan sebagai pendukung Sulchan dan Ghofur dalam pencalonan DPD. Mereka mengaku tidak pernah memberikan dukungan kepada kedua calon anggota DPD Jateng itu. Karena KTP mereka telah digunakan, maka menutup kemungkinan bagi mereka untuk mendukung calon DPD lainnya. Ini bisa dikategorikan, kedua calon DPD itu telah menghilangkan hak orang untuk memberikan dukungan bagi calon anggota DPD lain,? ujar Ketua Panwas Kota Semarang Gunarto.
Secara terpisah, Anggota KPU Jateng yang membidangi verifikasi calon peserta pemilu, Slamet Sudjono, mengatakan, tugas dan kewenangan KPU Jateng memverifikasi bukti dukungan calon anggota DPD Jateng sudah selesai. Hasilnya sudah dikirim ke KPU Pusat,sebanyak 56 calon dinyatakan lolos seleksi faktual. (ika)