Kepemimpinan KPU Harus Kuat
Selasa, 03 Januari 2012 , 13:37:44 WIB
Tuesday, 03 January 2012
JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini mengatakan, dinamika politik pada Pemilu 2014 akan jauh lebih tinggi dibanding Pemilu 2009.
Karena itu,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012- 2017 harus diisi orang-orang yang
memiliki kepemimpinan atau leadership kuat. “Persaingan akan lebih sengit.
Kalau KPU dan para komisionernya kuat,tak akan mudah direcoki. Apalagi dalam
pilpres nanti tak ada lagi incumbent. Eskalasi politiknya makin berat,” ungkap
Nur Hidayat di Jakarta kemarin. Dia menjelaskan,posisi dan kewenangan KPU
sebenarnya sudah sangat kuat dan luas.
Namun, KPU juga seperti dikeroyok dari segala penjuru dan diawasi banyak pihak.
“Jika KPU tak kuat baik dari sisi kepemimpinan, kapasitas,dan integritasnya,
tentu tugas-tugas menyelenggarakan pemilu akan berat sekali,”kata Nur Hidayat
yang telah mendaftar sebagai calon anggota KPU ke Tim Seleksi (Timsel).
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang uji materi Undang- Undang (UU) No 15/2011
tentang Penyelenggara Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu,Guru Besar
Hukum Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan
Yusuf menilai UU No 15/2011 membuka celah KPU untuk diintervensi. ”Orang parpol
yang ada di KPU akan membuat KPU mudah diintervensi,” kata Asep yang diajukan
sebagai ahli oleh para pemohon di sidang MK.
Dia mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU harus independen dan tidak
memihak. Maka itu, keberadaan orang parpol di KPU rawan membuat lembaga
penyelenggara pemilu itu diintervensi. Terlebih, parpol adalah peserta pemilu
yang jelas memiliki kepentingan dengan KPU dan kinerjanya. Asep mengatakan,
salah satu cara untuk mengurangi intervensi partai politik pada KPU adalah
melalui UU.
”UU itu untuk membangun sistem agar KPU tidak diintervensi,” ujarnya. Karena
itu, dia tidak sepakat jika UU Penyelenggara Pemilu memperbolehkan eks anggota
parpol menjadi anggota KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tanpa masa
jeda. Sebanyak 23 lembaga dan 113 warga negara mengajukan uji materi UU No
15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Di antara lembaga yang mengajukan uji materi adalah Centre for Electoral Reform
(Cetro), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), dan Perkumpulan untuk
Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Salah satu inti permohonan mereka adalah bahwa
pasal dalam UU Penyelenggara Pemilu membuka ruang bagi orang parpol untuk
menjadi anggota KPU,Bawaslu,dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP).
Di tempat terpisah,Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengungkapkan bahwa
banyak mantan ketua KPU daerah yang melamar menjadi anggota KPU pusat dan
Ba-waslu. Jumlah pelamar sudah cukup banyak sehingga sangat mungkin tidak ada
perpanjangan masa pendaftaran.
Hingga Jumat pekan lalu lebih dari 70 orang mengambil formulir pendaftaran.
Angka ini dinilai sudah cukup banyak dibandingkan dengan jumlah anggota yang
dibutuhkan yakni 14 orang untuk KPU dan 10 orang untuk Bawaslu. “Berdasarkan
orang yang mengambil formulir, tidak ada satu pun yang berasal dari partai
politik.Tapi kalau mantan orang parpol ada.Kebanyakan justru mantan ketua KPU
provinsi,” katanya di Jakarta kemarin.
Panitia akan langsung menyeleksi berkas persyaratan yang sudah dikembalikan
para pelamar. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi
tahap berikutnya seperti uji tertulis. Sesuai jadwal, pendaftaran akan ditutup
pada 6 Januari 2012. Anggota Pansel KPU-Bawaslu Saldi Isra menuturkan,
keberadaan mantan ketua KPU provinsi yang ikut melamar dalamprosesseleksiKPU-
Bawaslu wajar terjadi.
Mereka pasti ingin meningkatkan kapasitasnya.“ Dan mereka telah memiliki pengalaman, ”kata Saldi. Meski begitu,tak ada jaminan para mantan ketua KPU provinsi ini memiliki peluang yang lebih besar ketimbang pelamar yang lain.“Kami akan mencari yangterbaik,”jaminnya. [sahlan/ kholil/ fefy dwi haryanto]