Anggota KPU Selayaknya Diisi Orang-Orang Kuat

Selasa, 03 Januari 2012 , 14:44:29 WIB
Anggota KPU Selayaknya Diisi Orang-Orang Kuat

Persaingan Di 2014 Lebih Sengit

Rakyat Merdeka, Selasa, 3 Januari 2011

 

Panggung politik pada Pemilu 2014 diprediksi bakal lebih sengit dibanding Pemilu 2009. Karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus diisi orang-orang yang punya leadership kuat. Termasuk kuat dari segi kapasitas dan integritasnya.

 

Mantan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nur Hidayat Sardini, mengatakan, sosok anggota KPU kuat sangat penting agar tidak gampang terseret kepentingan politik dan tidak mudah direcoki.

“Orang-orang di KPU nantinya harus kuat sehingga tidak mudah direcoki karena dinamika pada Pemilu 2014 akan sangat tinggi. Persaingan akan lebih sengit ketimbang pada Pemilu 2009,” ujar Nur Hidayat Sardini di Jakarta, kemarin.

 

KPU untuk periode 2012-2017 mendatang, dilihat dari regulasi teranyar, kata Nur bakal mendapat pengawasan yang ketat.

 

“Bawaslu mengawasi dari sisi tahapannya, Sementara DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) mengawasi dari perilaku keaparatan KPU-nya. Dan secara reguler, ada RDP dengan dengan Komisi II DPR. Serta konsultasi pertahapan dengan DPR. Maka kalau KPU tidak kuat, itu akan berat sekali,” kata Nur, yang saat ini masih anggota Bawaslu itu.

 

Nur yang juga mendaftar sebagai calon anggota KPU berharap, ke depan seluruh unsur penyelenggara pemilu bisa bekerja secara sinergis. “Untuk membahas format pengawasan KPU misalnya, antara KPU, Bawaslu, dan DKPP, harus duduk bersama,” harapnya.

 

Termasuk dalam penyusunan kode etik, lanjutnya, harus melibatkan ketiga unsur itu. Kode etik ini menurutnya penting agar ada standar yang jelas terkait perilaku perilaku penyelenggara yang dianggap sebagai pelanggaran.

 

“Karena kalau kesalahan sekecil saja diajukan ke DKPP, gimana bisa kerja,” urainya.

 

Dia juga menyampaikan masukan agar bentuk konsultasi dengan DPR diperjelas, apakah dengan Ketua DPR dan wakilnya saja, atau cukup dengan RDP di Komisi II. Ini agar apa yang sudah dikonsultasikan dengan pimpinan DPR, tidak diulangi lagi pembahasanya di tingkat Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR. [QAR]