Media: Kompas
Hari/Tgl: Jumat, 26 Desember 2003
Semarang, Kompas - Hingga saat ini, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah mendapat laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan peserta pemilu maupun pengurus parpol peserta pemilu. Namun, pengungkapan kasus pelanggaran pemilu itu tidak mudah, bahkan sering kali gagal karena terhalang mekanisme hukum yang ada.
?Baru-baru ini kami gagal ketika berusaha mengungkap pelanggaran yang dilakukan seseorang kepada daerah. Perbuatan kepada daerah itu jelas merupakan pelanggaran pemilu. Ia mengumpulkan massa dan membagi-bagikan bingkisan. Dalam acara tersebut digunakan simbol partai tertentu. Tetapi, kami tak bisa melanjutkan kasus ini ke penyidik karena waktu kami melapor sudah lewat tujuh hari dari saat kejadian,? kata Ketua Panwas Jateng Nur Hidayat Sardini di Semarang, Selasa (23/12).
Sesuai ketentuan, kata Nur Hidayat, pelaporan kasus dugaan tindak pidana pemilu selambat-lambatnya tujuh hari sejak kejadian. Padahal, panwas perlu waktu lama untuk mengumpulkan bukti guna memperkuat laporan. Apalagi belum tentu masyarakat yang mengetahui dan menyaksikan kejadian tersebut mau dijadikan saksi dalam proses hukum.
?Kami tidak mungkin lapor dulu untuk memenuhi syarat limitasi waktu tersebut, sementara bukti yang ada masih kurang. Sebenarnya kami menyesal kasus tersebut sampai lepas ketika kami sudah mempunyai bukti yang kuat,? Nur Hidayat.
Untuk mengatasi kendala mekanisme hukum tersebut, ujar Nur Hidayat, beberapa waktu lalu Jaksa Agung MA Rachman, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Da?i Bachtiar, dan Ketua Panwas Pusat Komaruddin Hidayat membuat keputusan bersama tentang Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilihan Umum secara Terpadu.
Dalam keputusan bersama tersebut dijelaskan, untuk mempermudah koordinasi dan penanganan tindak pidana pemilu oleh kejaksaan, kepolisian, dan panwas, dibentuk sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakumdu) pada setiap tingkatan panwas. Pada Sentra Gakumdu, panwas menempatkan satu atau lebih personel dan kepolisian menempatkan satu atau lebih penyidik untuk semua tingkatan panwas.
Sedangkan kejaksaan menempatkan satu atau lebih jaksa atau penuntut umum pada Sentra Gakumdu tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan yang terdapat cabang kejaksaan negeri.
Penanganan perkara tindak pidana pemilu dalam Sentra Gakumdu dilaksanakan terpadu, yaitu personel panwas bertugas menerima laporan pelanggaran pemilu, penyidik menerima laporan dari panwas, dan jaksa akan membantu memberikan petunjuk kepada penyidik agar dapat segera memenuhi kelengkapan berkas perkara, baik formil maupun materiil. (ika)