Kualitas Pemilu Ditentukan Kualitas Tata Prosedur
Sabtu, 28 Januari 2012 , 16:46:24 WIB
Nur Hidayat Sardini: Kualitas Pemilu Ditentukan Kualitas Tata Prosedur
Sabtu, 28 Januari 2012 , 09:10:00 WIB
RMOL. Pemilu 2014 masih jauh. Tapi perlu dipikirkan dari sekarang soal mekanisme dan prosedurnya, sehingga bisa menghasilkan penyelenggara negara yang berkualitas.
Pemilu bukan hanya persoa¬lan teknis. Demokrasi tanpa pemilu omong-kosong. Pemilu menge-sampingkan demokrasi akan pincang. Kualitas pemilu diten¬tukan mekanisme dan tata pro-sedur.
Inilah pandangan anggota Badan Pengawas Pemilu (Ba¬waslu) Nur Hidayat Sardini terha¬dap format idealitas Pemilu 2014 yang disampaikan kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa kira-kira permasalahan Pemilu 2014?
Saya persempit saja dengan menjawab dari sudut pandang pe¬nyelenggara pemilu. Per¬tama-tama kita harus punya per¬sepsi yang sama. Dalam kon¬teks apa Pemilu 2014 digelar. Situasi apa yang melatar¬bela¬kangi penye¬lenggaraan terse¬but. Akan diarah¬kan ke mana se¬benarnya pemilu itu. Bila perlu, apa visi terhadap agenda lima tahunan itu.
Banyak yang bilang Pemilu 2009 yang terjelek sepanjang kita menggelar pesta demo¬kra-si, bagaimana dengan Pe¬milu 2014?
Kita kembali saja pada landa¬san konstitusional. Secara umum, UUD 1945 menggariskan pemilu demokratis. Di sejumlah pasal, ada ketentuan yang mengga¬ris¬kan kerangka ideal pemilu. Tapi tak hanya konstitusi untuk me¬majukan kualitas pemilu. Perlu landasan operasionalnya, yang sepenuhnya diatur dalam sejum¬lah Undang-Undang mengenai Pemilu.
Mula-mula ada Undang-Un¬dang Nomor 15 Tahun 2011 yang memuat kerangka penyelenggara pemilu. Bila KPU, Bawaslu, DKPP (Dewan Kehormatan Pe¬nyelenggara Pemilu), dan pe¬mangku kepentingan lain bertitik tolak dari undang-undang itu, maka saya optimistis Pemilu 2014 akan lebih baik. Apalagi bila didukung para pemangku ke¬pentingan lain, maka kualitas pe¬milu akan dijamin. Tapi memang dimulai dari kualitas kinerja KPU terlebih dulu.
Cukupkah de¬¬ngan Un¬dang-undang itu saja?
Itu tak cu¬kup. Kita mes¬¬¬ti me¬ngacu pula terhadap penga¬turan operasional pe¬milu. Itu ber-sumber dari Un¬dang-un¬dang Pemilu Le¬gislatif yang sedang di¬godok DPR dan pe¬me¬rintah.
Selanjutnya kita tunggu Un¬dang-undang Pil¬pres, dan kelak Undang-undang Pemilu¬kada. Ketiga Undang-un¬dang tersebut merupakan ke¬rangka operasional, yang wajib dilaksanakan penye¬lenggara pemilu.
Apakah ada regulasi lain?
Di bawah itu ada peraturan dan Keputusan KPU. Ini pula sema¬cam Juklak dan Juknis yang me¬ru¬pakan kebijakan turunan yang bersifat teknik. Semua ke¬ten¬tuan peraturan perundang-undangan itu demi menggapai pemilu de¬mokratis, luber, dan jurdil.
Anda pernah menyatakan per¬¬¬soalan kapasitas dan inte¬gri¬tas pemilu, apa praktiknya dalam Pemilu 2014?
Persoalan utama dan tak bisa di¬tawar sebagai penyelenggara pe¬milu adalah persyaratan kapa-sitas dan integritas. Tapi itu tak cu¬kup hanya dengan dua syarat utama tadi. Masih diperlukan visi de¬mo¬krasi, juga wawasan luas me¬nge¬nai bangunan nasional akan de¬mokrasi dalam prak-tiknya.
Bagi seorang penyelenggara Pemilu, harus memiliki visi luas dan jauh ke depan. Di luar itu aspek improvisasi yang dimiliki penyelenggara pemilu, juga tak kalah mutlaknya. Improvisasi yang saya maksud adalah ke¬pe¬mimpinan. Tanpa kepemim¬pinan, pada penyelenggara pemilu akan kering bahkan mandul.
Mengapa demikian?
Pemilu itu bukan persoalan teknis melulu. Demokrasi tanpa pemilu omong-kosong. Pemilu mengesampingkan demokrasi akan pincang. Maka menuju Pemilu 2014, setiap anggota pe-nyelenggara pemilu harus me¬miliki visi demokrasi. Demo¬krasi itu juga mengandung tata nilai, sekaligus tujuan itu sendiri.
Maksudnya?
Saya mau kasih ilustrasi. Di¬gelarnya pemilu untuk mengatur sirkulasi kepemimpinan di setiap jenjang. Produk pemilu adalah terpilihnya para penyelenggara negara yang kelak akan men-duduki jabatan-jabatan di le¬gislatif dan eksekutif.
Produk pemilu akan melahir¬kan pemerintahan negara dalam arti umum. Agar mereka yang menduduki jabatan dalam pe¬nyelenggaraan negara berkua¬litas, maka pemilu harus digelar secara berkualitas pula.
Apa ukuran pemilu itu ber¬kualitas?
Begini. Kualitas pemilu diten¬tu¬kan kualitasnya mekanisme dan tata prosedur. Kualifikasi tersebut berbasis pada visi demokrasi. Penyelenggara yang tak ber¬kua¬litas, apapun sistemnya, maka itu sekadar konsep harapan yang tak berjalan di lapangan. Saya lihat, sisi-sisi itu menyertai dalam pe¬nyelenggaraan Pemilu 2009. Maka¬nya mari kita menatap Pemilu 2014 agar lebih demo¬krasi. [Harian Rakyat Merdeka]