Kewenangan Bawaslu Perlu Diperkuat
Minggu, 29 Januari 2012 , 15:22:55 WIB
NASIONAL | Polkamnas
Koran Jakarta, Sabtu, 28 Januari 2012
JAKARTA- Penguatan kewenangan Badan Pengawas Pe milu (Bawaslu), lebih mendesak ketimbang dibentuknya pengad ilan khusus pemilu. Lembaga itu harus diberi kewenangan untuk bisa mengadili pelanggaran pemilihan.
"Kalau MA misalnya mengungkapkan pendapatnya bahwa pembentukan pengadilan pemilu sulit dilakukan karena berbagai hal, alternatif yang paling masuk akal, ya menguatkan kewenangan Bawaslu," kata mantan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Jumat (27/1).
Menurut dia, penguatan kewenangan Bawaslu lebih murah ongkosnya ketimbang mesti membentuk pengadilan khusus pemilu. Dengan dikuatkannya kewenangan Bawaslu, setidaknya posisi pengawas pemilu itu bisa setara dengan lembaga lain, seperti kepolisian dan kejaksaan.
Kerap kali, ada ketidaksetaraan antara pengawas dan lembaga aparat penegak hukum lainnya. "Selalu saja ada persepsi yang tak setara antara panwas, kejaksaan, dan kepolisian. Misalnya dalam konteks pilkada, yang melanggar itu adalah kepala daerah, selalu saja panwas kesulitan, temuan dan laporan pun kadang kandas di kejaksaan dan kepolisian," kata dia. *ags/P-3
Koran Jakarta, Sabtu, 28 Januari 2012
JAKARTA- Penguatan kewenangan Badan Pengawas Pe milu (Bawaslu), lebih mendesak ketimbang dibentuknya pengad ilan khusus pemilu. Lembaga itu harus diberi kewenangan untuk bisa mengadili pelanggaran pemilihan.
"Kalau MA misalnya mengungkapkan pendapatnya bahwa pembentukan pengadilan pemilu sulit dilakukan karena berbagai hal, alternatif yang paling masuk akal, ya menguatkan kewenangan Bawaslu," kata mantan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Jumat (27/1).
Menurut dia, penguatan kewenangan Bawaslu lebih murah ongkosnya ketimbang mesti membentuk pengadilan khusus pemilu. Dengan dikuatkannya kewenangan Bawaslu, setidaknya posisi pengawas pemilu itu bisa setara dengan lembaga lain, seperti kepolisian dan kejaksaan.
Kerap kali, ada ketidaksetaraan antara pengawas dan lembaga aparat penegak hukum lainnya. "Selalu saja ada persepsi yang tak setara antara panwas, kejaksaan, dan kepolisian. Misalnya dalam konteks pilkada, yang melanggar itu adalah kepala daerah, selalu saja panwas kesulitan, temuan dan laporan pun kadang kandas di kejaksaan dan kepolisian," kata dia. *ags/P-3