Fit and Proper Test Calon Anggota Panwaslu [4]

Jum'at, 03 Februari 2012 , 15:56:01 WIB
Fit and Proper Test Calon Anggota Panwaslu [4]

Usai dari DPRD, kami kembali ke penginapan. Begitu usai makan siang, kami menyiapkan pelaksanaan fit and proper test kepada calon anggota Panwaslu Probolinggo. Keenam nama sudah tersedia, hasil seleksi yang dilakukan Timsel yang telah kami bentuk sebelumnya. Tempat ujian berada di lantai dua Hotel Tampi Arto, Kota Probolinggo. Tepat pukul 13.00 WIB fit and proper test dimulai.

Saya didampingi staf ahli Bawaslu, Pramono Ubaid. Kami bergantian mengajukan pertanyaan kepada setiap peserta. Saya mengatur pembagian tugas di antara kami. Prinsipnya siapa melakukan apa. Setiap orang bertanggung jawab atas deskripsi tugas yang telah disepakati. Secara teknik, Kasubag SDM dan Tata Usaha Roy Siagian memanggil setiap peserta, dibantu Sespri Diah Widyawati, sekaligus yang menyiapkan kamera dan presensi. Begitu peserta satu selesai menghadapi kami, peserta berikutnya menyusul.

Dari keenam peserta memiliki kesempatan yang sama. Alokasi waktu pun sama, antara 45 menit hingga satu jam. Pertanyaan yang kami ajukan pun sama pula, hanya saja dari variasi kalimat yang diajukan jelas berbeda. Materi yang diajukan pun tak berbeda. Dimulai dari latar belakang aktivitas, motivasi mereka menjadi pengawas Pemilu, visi dan misi mereka, dan seputar di bagian-bagian tersebut.

Lebih jauh, kami juga mengajukan sejumlah pertanyaan terkait dengan kemampuan penguasaan terhadap materi peraturan perundang-undangan. Ini penting, karena bagaimana mungkin seorang pengawas Pemilu yang bertugas mengawasi peraturan perundang-undangan tak memahami, menguasai, dan memedomani hal-hal itu. Pada bagian ini, kami mengejar pula kemampuan setiap peserta dengan persoalan kepemiluan, pengawasan, dan lingkup metoda, strategi, dan pendekatan pengawasan Pemilu.

Di luar itu kapasitas kepemimpinan, membangun tim kerja (team building) dengan sesama anggota. Koordinasi dengan mitra utama kami yakni KPU pula kami tanyakan. Selain itu, bagaimana kualitas penanganan pelanggaran, kami tanyakan kepada mereka. Koordinasi dengan instansi penegak hukum, tak luput dari kejaran kami melalaui sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada setiap peserta.

Untuk mengukur integritas setiap peserta, kami ajukan sejumlah contoh kasus. Bagaimana saat berhadapan dengan peserta Pemilu, para pihak yang kira-kira memiliki potensi untuk mengundang terjadinya conlict of interest juga sisi-sisi yang kami ujikan kepada setiap peserta. Pada pokoknya kami tak ingin mereka yang bermasalah menjadi pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu Kada.

Bagi kami yang salah satu kewenangannya menyelesaikan setiap yang timbul dalam Pemilu Kada, kami ajukan pertanyaan tata cara penanganan persengketaan dalam Pemilukada. Responsivitas mereka akan tampak bagi mereka yang menguasai pengaturan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilu Kada. Sebaliknya bagi yang tak menguasainya.

Demikian sekelumit prosesi fit and proper test yang kami lakukan. Setiap peserta menjawab pertanyaan direkam, yang hasil rekamannya kami putar (bila perlu) di pleno Bawaslu. SOP ini disepakati sejak awal-awal pendirian Bawaslu, dimana mekanisme tersebut pernah diterapkan saat Bawaslu menyeleksi calon anggota Panwaslu Pileg dan Pilpres tahun 2009, pula kepada Panwas Pemilu Kada pra-Pemilu 2009-- di samping calon Panwaslu Kada sepanjang 2009, 2010, 2011, dan 2012 ini. *

Kota Probolinggo, 1 Februari 2012.