Lima Bupati Salahgunakan Jabatan untuk Kepentingan Parpol

Sabtu, 10 Januari 2004 , 19:30:35 WIB
Lima Bupati Salahgunakan Jabatan untuk Kepentingan Parpol
Media: Kompas Hari/Tgl: Sabtu, 10 Januari 2004 Semarang, Kompas - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah mencatat, setidaknya ada lima bupati yang ditengarai menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan partai politik tertentu. Lima bupati tersebut adalah Bupati Kebumen, Batang, Kendal, Demak, dan Pati. Para bupati itu juga menjabat sebagai pengurus parpol. Ini berdasarkan laporan masyarakat dan temuan panwas kabupaten. Sebenarnya tidak hanya lima bupati itu, ada beberapa kepala daerah yang juga diduga menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan partai. Akan tetapi, datanya masih agak kabur dan hanya lima bupati itu yang bukti awalnya cukup jelas,? papar Ketua Panwas Jateng Nur Hidayat Sardini di Semarang, Kamis (8/1). Selain datanya masih kabur, demikian Nur Hidayat, belum tentu masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan wewenang oleh bupati tersebut mau bersaksi. Misalnya, beberapa pejabat pemerintah kabupaten bersangkutan mengaku tahu bahwa pimpinannya menyalahgunakan jabatannya. Mereka bersedia memberi informasi soal itu kepada Panwas Jateng, namun menolak ketika diminta menjadi saksi. Nur Hidayat mencontohkan kasus penyalahgunaan jabatan yang dilakukan beberapa bupati, antara lain memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk kegiatan parpol; memanfaatkan organisasi di lingkungan pemerintah-misalnya Darma Wanita-untuk kepentingan parpol tertentu; mengizinkan parpolnya memasang atribut parpol tanpa seizin panwas setempat, padahal parpol lain harus izin panwas untuk memasang atribut parpol; serta memobilisasi massa yang mengarah pada dukungan terhadap parpolnya dalam beberapa kegiatan pemerintah. ?Menurut pengakuan seorang wakil bupati, laporan yang diterima panwas itu belum seberapa. Kenyataan di lapangan lebih berat lagi, lebih besar lagi masalahnya. Tetapi, wakil bupati itu tidak mau menjadi saksi karena khawatir nanti akan mempengaruhi suasana kerja,? ujar Nur Hidayat. Bunuh Diri Nur Hidayat dapat memahami alasan tersebut karena akan sulit bagi seorang pegawai negeri sipil untuk melaporkan pimpinannya. Apalagi, pimpinannya itu seorang bupati yang memegang kekuasaan pemerintahan. Melaporkan, bahkan hanya menjadi saksi penyalahgunaan jabatan yang dilakukan pimpinannya sama halnya dengan bunuh diri. ?Saya juga banyak menerima kontak kurang simpatik meskipun banyak juga yang menyatakan mendukung langkah kami. Saya menerima pesan SMS yang bunyinya, ?Saya tahu alamat Anda, saya juga tahu kapan Anda datang dan pulang dari kantor KPU?. Ada juga yang menawari memberikan fasilitas. Keluarga saya yang khawatir, tetapi ini ongkos yang harus dibayar,? kata Nur. Langkah yang dilakukan Panwas Jateng tersebut mendapat tanggapan positif dari Panwas Pusat. Menurut Nur Hidayat, Senin mendatang Panwas Jateng dipanggil Panwas Pusat ke Jakarta untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi di Jateng. (ika)