Sakitnya Pemilih, Mesti Terlayani Pula [17]

Minggu, 25 Maret 2012 , 16:30:54 WIB
Sakitnya Pemilih, Mesti Terlayani Pula [17]

Warga negara yang sedang ditimpa sakit, sudah semestinya bila tetap terlayani. Yang penting namanya masuk dalam daftar pemilih. Sakitnya pemilih tak seharusnya terhalangi untuk menunaikan hak memilihnya. Ini juga terkait dengan perintah UUD 1945.

Saat tim supervisi menyambangi TPS 1 Rante Angin, didapat seorang pemilih yang sedang sakit. Sakitnya permanen, karena sekujur tubuhnya diserang lumpuh. Dia praktis hanya di tempat tidur. Alih-alih mendatangi TPS, untuk bergerak secara leluasa saja dia harus dipapah atau dibantu anak atau anggota keluarganya.

Pada saat kami berada di sana, saya ditanya bagaimana pendapat kami terkait dengan hal itu. Begitu kata KPPS. Sebelum saya menjawab, saya tanya apakah benar-benar si sakit tak mampu didatangkan ke TPS ini? Apakah Ketua KPPS sudah mengecek ke rumah dan meyaksikan langsung ke rumah si sakit? Ketua KPPS mengiyakan setiap pertanyaan yang saya ajukan.

Saat saya mengajukan pertanyaan tersebut, ketiga saksi paslon justru yang menjawabnya. Di antara mereka menyatakan bahwa sudah lama si sakit diketahui lingkungan sekitar. Karenanya mereka menyetujui apabila yang hadir memfasilitasi adalah petugas KPPS, disertai ketiga saksi paslon, Linmas, dan seorang petugas Polri yang ada di TPS itu.

Saya tanya lagi, masih mungkinkah apabila dia didatangkan saja ke sini? Ketua KPPS TPS 1 Rante Angin menjawab tak mungkin lagi mengingat banyak orang yang dibutuhkan untuk memandu si sakit ke TPS, sementara kurang lima belas menit lagi prosesi pemungutan suara hendak dinyatakan tutup.


Lasusua, 18 Maret 2012