Lanjutan Evaluasi dan Simpulan [23]

Minggu, 25 Maret 2012 , 16:43:26 WIB
Lanjutan Evaluasi dan Simpulan [23]

Keempat, rata-rata petugas KPPS memahami tugasnya dengan baik. Bila terjadi perbedaan pendapat, atau ketika menghadapi suatu masalah yang rujukannya tak didapat secara eksplisit, KPPS melibatkan ketiga saksi paslon dan Panwaslu. Sebagai contoh di TPS 2 Rante Angin, warga pemilih yang menderita lumpuh, didatangi KPPS dengan melibatkan KPPS, saksi paslon, panwas, keamanan, dan sejumlah anggota masyarakat.


Kelima, perihal daftar pemilih. Dari ke-20 TPS yang disupervisi, sebagian besar TPS memasang DPT. Sebagian kecil tak memasangnya di tempat yang mudah dibaca pemilih. Namun sebagian yang lainnya itu tak seluruhnya dilengkapi dengan NIK dan domisili pemilih. Ini bertabrakan dengan ketentuan undang-undang yang mengharuskan pencantuman NIK dan alamat.

Kelima poin itulah yang dicacat sebagai hasil pengawasan selama tahapan pencoblosan. Masih ada beberapa catatan lain, namun terbatasnya ruangan ini, saya hanya mengungkap kelimanya saja. Di samping itu, dua puluh TPS yang disasar, belum tentu mewakili secara keseluruhan gambaran di 278 TPS yang ada. Tapi dari 20 TPS yang ditinjau, sekurang-kurangnya memberi gambaran paling awal bagaimana sebuah kinerja tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilukada Kolaka Utara ini.

Saat catatan ini disusun, sedang berlangsung pergerakan surat suara dari TPS ke PPK. Sebagian besar PPK sudah menerima laporan dari setiap PPS di setiap desa. Sesuai jadwal, subtahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan digelar di PPK pada 21-22 Maret 2012, rekapitulasi penghitungan di KPU Kab pada 24-25 Maret 2012, sementara rapat pleno serta Penetapan calon terpilih direncanakan akan digelar pada 25-26 Maret 2012.

Lasusua, 18 Maret 2012