Pembulatan dan Tindak Lanjut [24]
Minggu, 25 Maret 2012 , 16:45:32 WIB![Pembulatan dan Tindak Lanjut [24]](http://www.nurhidayatsardini.com/images/view/87IMG-20120318-02809.jpg)
Pada bagian akhir rapat evaluasi, saya memberi pembulatan. Pembulatan ini
penting agar setiap pengawas Pemilu menggapai tujuan-tujuan hukum. Penting pula
agar integritas penyelenggaraan Pemilu dapat ditegakkan. Agar sedapatnya pula
integritas penyelenggara Pemilu tetap terjaga.
Maksud dari pembulatan ini adalah agar tujuan-tujuan hukum dapat ditegakkan.
Tujuan hukum yakni kepastian hukum, keadilan hukum, dan manfaat penegakan hukum
itu sendiri. Dalam konteks ini, maka Panwaslu wajib memerhatikan hal-hal,
sebagai berikut.
Pertama, setiap temuan dan laporan selama pengawasan "Hari H" di
lapangan agar diproses jajaran Panwaslu pada setiap jenjang. Seperti dilaporkan
tim tiga sebelumnya, seseorang diduga mewakilkan saudaranya menggunakan hak
pilihnya, maka itu bisa dikenakan sanksi pidana Pemilu dan administrasi. Saya
minta kepada Panwas Kolaka Utara untuk menelusuri lebih lanjut.
Senyampang masih ada waktu, terutama terkait dengan residu perkara hari H,
mulai malam ini ditelusuri kembali perkara-perkara yang ditemukan atau yang
dilaporkan. Ada sejumlah ketentuan spesifik terkait dengan persoalan ini.
Seperti dugaan pilih ganda tadi, peran Panwascam sangat strategis karena
memiliki kewenangan untuk merekomendasikan apakah perlunya dihitung ulang atau
tidak. Saya minta Ketua Panwaslu selekasnya menelusuri duduk perkara yang
sebenarnya. Masih ada waktu hingga tiga hari ke depan.
Kedua, malam ini dicek kembali pergerakan suara dari TPS hingga PPK. Sejauhmana
perjalanan surat suara tersebut. Posisi Panwas dalam mengawasi perjalanan
tersebut. Pastikan apakah penyerahan kotak suara dari KPPS-PPS ke PPK terawasi
oleh PPL dan Panwascam? Ini untuk mencegah agar kotak suara tak mampir dulu di
tempat tak semestinya. Tugas Panwas harus bisa mencegah dan menindak apabila
para pihak mengupayakan kecurangan. *
Lasusua, 18 Maret 2012