Diadukan Kader PDI-P Kota Solo, Ketua Panwas Jateng Jadi Tersangka

Sabtu, 07 Februari 2004 , 19:18:41 WIB
Diadukan Kader PDI-P Kota Solo, Ketua Panwas Jateng Jadi Tersangka
Media: Kompas Hari/Tgl: Sabtu, 07 Februari 2004 Semarang, Kompas - Kepolisian Resor Kota Surakarta menetapkan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah Nur Hidayat Sardini sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Kasus ini bermula dari pernyataan Hidayat berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Dewan Pimpinan Cabang PDI-P Kota Surakarta yang dimuat di Harian Solo Pos edisi Rabu, 21 Januari 2004. Nur Hidayat, seperti dikutip, menyatakan akan meminta perlindungan keamanan bagi anggota panwas, khususnya Panwas Kota Solo, kepada Panwas Pusat. Perlindungan keamanan ini sangat penting menyusul diprosesnya kasus dugaan pelanggaran masa kampanye (di Solo) yang melibatkan partai yang kuat (PDI-P) yang mempunyai karakteristik tersendiri. Kata-kata itu oleh dua kader PDI-P Kota Solo, Honda Hendarto dan Satryo Hadinagoro, dinilai dapat menimbulkan penilaian negatif terhadap pendukung PDI-P Kota Solo. Pada 28 Januari 2004, Honda dan Satryo mengadukan Nur Hidayat ke Polresta Surakarta. Atas pengaduan tersebut, pada 31 Januari 2004 Polresta Surakarta melayangkan surat panggilan kepada Nur Hidayat untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penghinaan yang diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP. ?Saya seharusnya dipanggil untuk diperiksa pada 4 Februari lalu. Tetapi, karena hari itu saya masih inspeksi di Kabupaten Banyumas, saya minta mundur. Saya akan memenuhi panggilan setelah saya mengambil langkah hukum. Jumat ini saya menandatangani kerja sama dengan penasihat hukum yang disediakan Panwas Pusat,? kata Nur Hidayat di Semarang, Jumat (6/2). (ika)