Raker Sekretariat Panwaslu, Jayakarta [1]
Rabu, 28 Maret 2012 , 14:37:54 WIB![Raker Sekretariat Panwaslu, Jayakarta [1]](http://www.nurhidayatsardini.com/images/view/71NHS Sekre Jaya1.jpg)
Pada siang ini saya menyampaikan materi terkait bagaimana membangun soliditas
di antara ketua dan anggota Panwaslu dengan pihak sekretariat Panwaslu dalam
penyelenggaraan pengawasan Pemilukada di daerah. Yang terbayang di benak saya
adalah kekompakan, soliditas, dan sinergisitas, pada kahirnya menyumbang
produktivitas bagi penyelenggaraan Pemilukada kita.
Sebuah lembaga negara tak akan mampu menjalankan mandatnya apabila tak terjalin
kekompakan di antara ketua dan anggota di satu pihak serta sekretariat di pihak
yang lain. Pihak pertama merupakan cerminan policy maker, sementara pihak kedua
adalah supporting units. Yang pertama sumber normatif, yang kedua pelaksana
dari apa yang diputuskan pihak pertama.
Di dalam UU No 15 Tahun 2011 dikatakan, bahwa sekretariat merupakan pelaksana
fungsi-fungsi fasilitasi dan administrasi. Mereka itu cermin dari gugus tugas
pelaksanaan pemerintahan sehari-hari, meski setiap birokrat yang ditempatkan
pada lembaga tsb tetap loyal terhadap apa yang digariskan oleh pleno pada
lembaga dimaksud, sementara pihak sekretariat sebenarnya tak lemah-lemah amat
pada posisi dan perannya di depan policy maker.
Saya ingin katakan, bahwa sebenarnya tugas pokok dan fungsi (tupoksi)
sekretariat juga strategis dalam memfasilitasi dan mengadministrasi ketua dan
anggota Panwaslu. Coba pelajari pada Perpres No 49 Tahun 2008 bahwa tupoksi
umum dari sekretariat ialah mengumpulkan, mengidentifikasi, dan merumuskan,
sehingga disampaikan kepada policy maker untuk ditentukan kebijakannya.
Oleh karena itu tak tepat belaka apabila ada pihak yang meyatakan bahwa Tupoksi
sekretariat Panwaslu hanya sekadar teknik-operasional. Celakanya lagi, tugas
mereka hanya mengurusi anggaran dan SPPD semata-mata. Mereka yang menganggap
tupoksi sekretariat semacam itu sepertinya tak mempelajari dan memahami benar
ketentuan UU No 15 Tahun 2011 dan Perpres No 49 Tahun 2008.*
Jayakarta, Jakarta, 22 Maret 2012