Cilacap [5]: Memahami Pemilu dan Pengawas Pemilu

Kamis, 12 April 2012 , 10:23:04 WIB
Cilacap [5]: Memahami Pemilu dan Pengawas Pemilu

Bagaimana membangun pengawas Pemilu yang efekti? Itulah topik yang saya angkat dalam Bimbingan Teknik (Bimtek) ini. Seperti biasa, saya memulai sambutan atau presentasi dengan mengemukakan terlebih dahulu dengan mengemukakan sistematika penyampaian. Seperti pada kali ini juga. Mula-mula adalah pendahuluan. Kedua pemahaman Pemilu. Ketiga, pemahaman pengawasan Pemilu. Ketiga, membangun pemahaman organisasi pengawas Pemilu. Keempat, membangun tim kerja atau team building. Dan diakhiri dengan penutup.

Dalam pendahuluan saya sampaikan mengenai pengertian-pengertian. Ini semacam pengantar ke arah pemahaman. Boleh pula disebut kunci-kunci pemahaman. Hal ini penting antara saya dengan peserta diikat dengan persepsi yang sama terlebih dahulu. Dimulai dari pengertian pengawas Pemilu. Yang dimaksud pengawas di sini adalah Panwaslu Cilacap, yang dibentuk Bawaslu. Panwaslu kabupaten, yang terdiri atas Panwascam dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) se-Cilacap.

Berikutnya, pengertian pengawas Pemilu yang efektif, yang saya maknai sebagai jajaran pengawas Pemilu yang mampu menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan dan penanganan pelanggaran setiap tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu.

Agar peserta bimtek memahami benar materi yang hendak saya sampaikan, saya mengantarkan peserta mengenai pemahaman pengertian pengawasan Pemilu. Yang dimaksud pengawasan Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan tahapan-tahapan Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rasanya tak benar apabila saya tak mengemukakan definisi Pemilukada. Saya mengutip dari sejumlah sumber mengenai apa itu Pemilukada. Secara normatif, Pemilukada adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih sepasang pemimpin, dalam hal ini bupati dan wakil bupati Cilacap. Definisi saya persempit dan mengaitkan dengan persoalan pengawasan, bahwa Pemilukada adalah sarana ”perebutan kekuasaan” antara pejabat lama atau petahana (incumbent) dengan calon pejabat baru (challenger). Pemilu adalah siapa memilih siapa, bagaimana, dengan cara apa, dan kapan.*

Cilacap, 7 April 2012