Cilacap [6]: Pengawas Pemilu yang Efektif

Kamis, 12 April 2012 , 10:25:20 WIB
Cilacap [6]: Pengawas Pemilu yang Efektif

Tak lupa pula saya menyampaikan tujuan Pemilu. Ini penting agar peserta bimtek memahami benar apa itu kaitan antara tujuan Pemilu dengan membangun pengawas Pemilu yang efektif. Soalnya, bagaimana mungkin membentuk pengawas Pemilu efektif namun tak memahami mengenai tujuan dari Pemilu. Oleh karena itu, saya merasa perlu menyampaikan perihal tujuan Pemilu, yang tak lain, saya definisikan sebagai sarana untuk memilih sepasang kepala daerah dan wakil kepala daerah guna membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh sebesar-besarnya dukungan dari rakyat (legitimasi).

Pula, bagaimana mengukur kualitas sebuah Pemilukada? Ini terkait dengan pengaitan antara tujuan Pemilu dengan capaian pengawas Pemilu yang efektif. Maka saya kemukakan tujuan dari Pemilukada, yakni terselenggaranya pemilu yang lebih menjamin derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, derajat keterwakilan yang lebih tinggi, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Di samping itu, kualitas Pemilu dapat dilihat apabila jadwal tahapan sesuai waktu yang telah ditetapkan sehingga memungkinkan terjadinya pergantian kekuasaan secara reguler. Dan, kualitas Pemilu ditentukan apabila Pemilu terlaksana berdasarkan atas asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, serta Jujur dan Adil, dan dengan dipatuhinya seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur Pemilu.

Di samping itu, saya ingin ingatkan kembali kepada Panwaslu akan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas Pemilu. Memang panjang sebagaimana yang dimaksud di dalam UU No 15 Tahun 2012. Namun saya rangkum saja. Bahwa mengawasi seluruh tahapan Pemilukada, menerima laporan pelanggaran Pemilu, menindaklanjuti Laporan dan Temuan kepada Instansi yang berwenang, menyelesaikan sengketa yang timbul dalam Pemilu, dan menjalankan tugas lain yang kewenangannya diatur di dalam undang-undang.

Sementara itu, kewajiban pengawas Pemilu adalah bersikap tidak diskriminatif, berlaku adil dan setara, pembinaan dan pengawasan kepada jajaran, selalu melaporkan kepada Panwas di atasnya, menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, mengawasi tindak lanjut Laporan dan Temuan yang telah disampaikan kepada instansi yang berwenang, dan melaksanakan kewajiban lain yang ditentukan undang-undang.*

Cilacap, 7 April 2012