KPU & Bawaslu, Keluarlah dari Sarang!

Senin, 14 Mei 2012 , 11:11:47 WIB
KPU & Bawaslu, Keluarlah dari Sarang!

Koran Seputar Indonesia

 

   

Saturday, 12 May 2012

Pemilu 2014 sudah di ambang pintu. Hampir seluruh partai politik sedang menggodok mekanisme rekrutmen calon legislatif. Sebagian partai politik bahkan telah merampungkan strategi pemenangan pemilu.


Sementara di kalangan khalayak ramai, berkembang wacana siapasiapa yang layak dipromosikan sebagai pengganti SBYBoediono. Singkat kata, gairah Pemilu 2014 sudah dirasakan kini. Namun, gelagat yang sama belum ditunjukkan dari para penyelenggara pemilu. Masih sangat terbatas informasi mengenai konsep penyelenggaraan pemilu dari KPU serta konsep pengawasan pemilu dari Bawaslu.



Mungkin saja mereka sedang beradaptasi dengan lingkungan kerja baru. Boleh jadi pula para anggota KPU dan Bawaslu sedang mengonsolidasi dengan segenap pemangku kepentingan pemilu di dalamnya. Tapi, menurut saya, tak seharusnya terlalu lama mereka berada di tempat kerja masingmasing. Mereka perlu didorong untuk segera tampil ke permukaan.

Patut apabila mereka segera meyakinkan kepada publik bahwa Pemilu 2014 dijamin akan jauh lebih berkualitas daripada penyelenggara pemilu sebelumnya. Tuntutan ini, atau lebih tepatnya harapan, patut diajukan kepada KPU dan Bawaslu, mengingat akan tiga hal. Pertama, secara materi anggota KPU dan Bawaslu sekarang sebagian besar memiliki latar belakang kepemiluan.

Selama ini mereka memiliki reputasi yang relatif baik dalam penyelenggaraan pemilu. Kapasitas dan integritas mereka tak layak untuk diragukan. Kapasitas dan integritas yang melekat pada mereka,menuntut paralelitas dalam tampilan kinerja mereka secara cepat, tepat,dan meyakinkan. Sekadar untuk diketahui, dari tujuh anggota KPU, lima anggota adalah ketua dan anggotaKPUprovinsi, sertaseorang akademisi ternama dan seorang aktivis pemantau pemilu kesohor.

Sementara dari kelima anggota Bawaslu, dua orang ketua dan anggota panwaslu provinsi, seorang dari lingkungan dalam Bawaslu, seorang anggota KPU provinsi,dan seorang pemantau pemilu kenamaan. Kedua, pemilu yang lampau dinilai bermasalah.Setidaknya empat lembaga memberi catatan yang kurang menyedapkan mengenai pengelolaan daftar pemilih Pemilu 2009.

 
Catatan pertama datang dari Komnas HAM.Catatan berikutnya dari MK. Dari Bawaslu juga demikian. Puncaknya dari DPR sendiri, yang sempat merekomendasikan agar ketujuh anggota KPU 2009 diberhentikan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Sementara itu Bawaslu pula dimintai pertanggungjawabannya.


Meski harus diketahui, catatan kepada Bawaslu memiliki permakluman mengingat kewenangannya yang memang terbatas.Tapi,apa pun para anggota KPU dan Bawaslu sudah dilantik sejak hampir sebulan yang lalu. Publik menaruh harapan yang demikian besar kepada kedua penyelenggara pemilu dimaksud.

 
Setumpuk Agenda



Sejumlah agenda pemilu sedang menghadang anggota KPU dan Bawaslu 2012-2016. Agenda kerja ini terkait dengan konsep penyelenggaraan Pemilu 2014 yang akan datang. Pertama, meletakkan fondasi yang kokoh bagi lembaga penyelenggara Pemilu 2014.Saya menyarankan agar baik KPU dan Bawaslu menyusun rencana strategis (renstra) terlebih dahulu. Renstra ini mutlak mengingat ia merupakan kerangka arah ke mana lembaga akan bertuju.

Karena dalam dokumen renstra akan dimuat visi,misi,dan kerangka program kerja.Renstra adalah pedoman kerja bagi internal penyelenggara pemilu. Bagi khalayak ramai, dokumen renstra merupakan instrumen untuk mengetahui apa, siapa, sedang berada di mana, dan akan ke mana lembaga itu. Kedua, konsolidasi kelembagaan. Jabatan baru menuntut penyesuaian di sana sini.

Patut diperbaiki pola relasi antara ketua dan anggota (policy maker) dengan sekretariat jenderal (supporting units), antara ketua/anggota dengan anggota penyelenggara pemilu di daerah di satu sisi,serta antara tubuh penyelenggara pemilu dengan kalangan pemangku kepentingan (stakeholder) di sisi yang lain.

Dalam ikhtiar perbaikan pola relasi tersebut, mula-mula digalang penyamaan persepsi, pola kepemimpinan, budaya kerja,produktivitas kerja, serta kepemelukan teguh terhadap standard operating procedure (SOP) yang disepakati bersama. Tak lupa, perlu jaminan agar setiap komponen penyelenggara pemilu untuk menaati terhadap kode etik penyelenggara pemilu. Ketiga,menyesuaikan atau menjalankan amanat undangundang mengenai pemilu.

Usai diundangkannya UU No 11 Tahun 2011, KPU dan Bawaslu diamanatkan membentuk KPU dan Bawaslu provinsi.Amanat UU No 2 Tahun 2011,KPU dan Bawaslu diminta untuk melakukan dan mengawasi verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2014. Amanat UU Pileg yang telah disahkan DPR RI tempo hari, KPU diminta segera menyusun tahapan-tahapan Pemilu 2014, serta tentu saja Bawaslu untuk menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.

Meski secara eksplisit tak diamanatkan UU No 15 Tahun 2011,paling kurang kedua lembaga penyelenggara pemilu diminta untuk mencari jalan keluar bagi terbentuknya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).Beberapa amanatundang-undangmengenai pemilu tersebut seyogianya telah menjadi bahan agenda bagi anggota KPU dan Bawaslu yang sekarang.

Setidaknya ketiga agenda tersebut yang perlu dilakukan KPU dan Bawaslu. Boleh jadi mereka sudah melakukan,atau sekurang- kurangnya sedang merintis terhadap ketiganya. Hanya, mungkin belum ditangkap masyarakat luas.Andai benar demikian adanya, segeralah mereka memaparkannya kepada khalayak ramai agar segala sesuatunya diketahui publik.

Sebuah kebijakan, akan dapat dinilai berhasil di samping ditentukan dari soliditas internalnya, pula ditentukan oleh eksternalitasnya.Dukungan publik juga tak boleh diabaikan karena menyangkut legitimasi sosial yang berpotensi mendulang partisipasi politik. Apalagi pemilu itu “siapa memilih siapa”, di mana rakyat luaslah yang menentukan. Bagi saya, waktu sebulan sejak mereka dilantik per 12 April 2012 itu terlalu lama. Partai politik sudah bersiap diri,seharusnya panitia pemilu sudah paling siap. Maka segeralah KPU dan Bawaslu ke luar dari “sarangnya”.●

NUR HIDAYAT SARDINI


Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)