Pemilu
2014 sudah di ambang pintu. Hampir seluruh partai politik sedang menggodok
mekanisme rekrutmen calon legislatif. Sebagian partai politik bahkan telah
merampungkan strategi pemenangan pemilu.
Sementara di kalangan khalayak ramai, berkembang wacana siapasiapa yang layak
dipromosikan sebagai pengganti SBYBoediono. Singkat kata, gairah Pemilu 2014
sudah dirasakan kini. Namun, gelagat yang sama belum ditunjukkan dari para
penyelenggara pemilu. Masih sangat terbatas informasi mengenai konsep
penyelenggaraan pemilu dari KPU serta konsep pengawasan pemilu dari Bawaslu.
Mungkin saja mereka sedang beradaptasi dengan lingkungan kerja baru. Boleh
jadi pula para anggota KPU dan Bawaslu sedang mengonsolidasi dengan segenap
pemangku kepentingan pemilu di dalamnya. Tapi, menurut saya, tak seharusnya
terlalu lama mereka berada di tempat kerja masingmasing. Mereka perlu
didorong untuk segera tampil ke permukaan.
Patut apabila mereka segera meyakinkan kepada publik bahwa Pemilu 2014
dijamin akan jauh lebih berkualitas daripada penyelenggara pemilu sebelumnya.
Tuntutan ini, atau lebih tepatnya harapan, patut diajukan kepada KPU dan
Bawaslu, mengingat akan tiga hal. Pertama, secara materi anggota KPU dan
Bawaslu sekarang sebagian besar memiliki latar belakang kepemiluan.
Selama ini mereka memiliki reputasi yang relatif baik dalam penyelenggaraan
pemilu. Kapasitas dan integritas mereka tak layak untuk diragukan. Kapasitas
dan integritas yang melekat pada mereka,menuntut paralelitas dalam tampilan
kinerja mereka secara cepat, tepat,dan meyakinkan. Sekadar untuk diketahui,
dari tujuh anggota KPU, lima anggota adalah ketua dan anggotaKPUprovinsi,
sertaseorang akademisi ternama dan seorang aktivis pemantau pemilu kesohor.
Sementara dari kelima anggota Bawaslu, dua orang ketua dan anggota panwaslu
provinsi, seorang dari lingkungan dalam Bawaslu, seorang anggota KPU
provinsi,dan seorang pemantau pemilu kenamaan. Kedua, pemilu yang lampau
dinilai bermasalah.Setidaknya empat lembaga memberi catatan yang kurang
menyedapkan mengenai pengelolaan daftar pemilih Pemilu 2009.
Catatan pertama datang dari Komnas HAM.Catatan berikutnya dari MK. Dari
Bawaslu juga demikian. Puncaknya dari DPR sendiri, yang sempat
merekomendasikan agar ketujuh anggota KPU 2009 diberhentikan dalam tempo yang
sesingkat-singkatnya. Sementara itu Bawaslu pula dimintai
pertanggungjawabannya.
Meski harus diketahui, catatan kepada Bawaslu memiliki permakluman mengingat
kewenangannya yang memang terbatas.Tapi,apa pun para anggota KPU dan Bawaslu
sudah dilantik sejak hampir sebulan yang lalu. Publik menaruh harapan yang
demikian besar kepada kedua penyelenggara pemilu dimaksud.
Setumpuk Agenda
Sejumlah agenda pemilu sedang menghadang anggota KPU dan Bawaslu 2012-2016.
Agenda kerja ini terkait dengan konsep penyelenggaraan Pemilu 2014 yang akan
datang. Pertama, meletakkan fondasi yang kokoh bagi lembaga penyelenggara
Pemilu 2014.Saya menyarankan agar baik KPU dan Bawaslu menyusun rencana
strategis (renstra) terlebih dahulu. Renstra ini mutlak mengingat ia
merupakan kerangka arah ke mana lembaga akan bertuju.
Karena dalam dokumen renstra akan dimuat visi,misi,dan kerangka program
kerja.Renstra adalah pedoman kerja bagi internal penyelenggara pemilu. Bagi khalayak
ramai, dokumen renstra merupakan instrumen untuk mengetahui apa, siapa,
sedang berada di mana, dan akan ke mana lembaga itu. Kedua, konsolidasi
kelembagaan. Jabatan baru menuntut penyesuaian di sana sini.
Patut diperbaiki pola relasi antara ketua dan anggota (policy maker) dengan
sekretariat jenderal (supporting units), antara ketua/anggota dengan anggota
penyelenggara pemilu di daerah di satu sisi,serta antara tubuh penyelenggara
pemilu dengan kalangan pemangku kepentingan (stakeholder) di sisi yang lain.
Dalam ikhtiar perbaikan pola relasi tersebut, mula-mula digalang penyamaan
persepsi, pola kepemimpinan, budaya kerja,produktivitas kerja, serta
kepemelukan teguh terhadap standard operating procedure (SOP) yang disepakati
bersama. Tak lupa, perlu jaminan agar setiap komponen penyelenggara pemilu
untuk menaati terhadap kode etik penyelenggara pemilu. Ketiga,menyesuaikan
atau menjalankan amanat undangundang mengenai pemilu.
Usai diundangkannya UU No 11 Tahun 2011, KPU dan Bawaslu diamanatkan membentuk
KPU dan Bawaslu provinsi.Amanat UU No 2 Tahun 2011,KPU dan Bawaslu diminta
untuk melakukan dan mengawasi verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2014.
Amanat UU Pileg yang telah disahkan DPR RI tempo hari, KPU diminta segera
menyusun tahapan-tahapan Pemilu 2014, serta tentu saja Bawaslu untuk
menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.
Meski secara eksplisit tak diamanatkan UU No 15 Tahun 2011,paling kurang
kedua lembaga penyelenggara pemilu diminta untuk mencari jalan keluar bagi
terbentuknya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).Beberapa
amanatundang-undangmengenai pemilu tersebut seyogianya telah menjadi bahan
agenda bagi anggota KPU dan Bawaslu yang sekarang.
Setidaknya ketiga agenda tersebut yang perlu dilakukan KPU dan Bawaslu. Boleh
jadi mereka sudah melakukan,atau sekurang- kurangnya sedang merintis terhadap
ketiganya. Hanya, mungkin belum ditangkap masyarakat luas.Andai benar
demikian adanya, segeralah mereka memaparkannya kepada khalayak ramai agar
segala sesuatunya diketahui publik.
Sebuah kebijakan, akan dapat dinilai berhasil di samping ditentukan dari
soliditas internalnya, pula ditentukan oleh eksternalitasnya.Dukungan publik
juga tak boleh diabaikan karena menyangkut legitimasi sosial yang berpotensi
mendulang partisipasi politik. Apalagi pemilu itu “siapa memilih siapa”, di
mana rakyat luaslah yang menentukan. Bagi saya, waktu sebulan sejak mereka
dilantik per 12 April 2012 itu terlalu lama. Partai politik sudah bersiap
diri,seharusnya panitia pemilu sudah paling siap. Maka segeralah KPU dan
Bawaslu ke luar dari “sarangnya”.●
NUR HIDAYAT SARDINI
Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu)
|