Usai Dilantik, DKPP Gelar Pleno I (2)

Jum'at, 15 Juni 2012 , 13:30:22 WIB
Usai Dilantik,  DKPP Gelar Pleno I (2)
Usai dilantik, segenap anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) langsung menggelar rapat pleno. Rapat ini digelar di Sekretariat Bawaslu, Jl MH Thamrin No 14 Jakarta Pusat. Agenda yang dibahas dalam pleno, selain pemilihan ketua, pula rencana agenda kerja. Pandangan dan usulan disampaikan para anggota. Prof Jimly, yang terpilih secara aklamasi sebagai ketua, memimpin rapat pleno tersebut.

Sengaja aku menyiapkan bahan untuk disampaikan dalam pleno pertama ini. Bahan yang telah aku siapkan tersebut disajikan dalam bentuk tabel, memuat hal-ikhwal konstruksi DKPP. Substansi bahan dirujuk dari UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Pada intinya apa saja hal-hal yang harus dipersiapkan DKPP dalam waktu dekat ini. Kebutuhan paling mendesak adalah Peraturan DKPP mengenai Mekanisme Penerimaan Pengaduan atau Laporan, sebagaimana amanat UU No 15 Tahun 2011. Karena dalam kondisi apapun, hatta beberapa menit usai dilantik, andaikan ada laporan pengaduan yang masuk, DKPP tak boleh menolaknya.

Berikutnya adalah tindak lanjut usainya DKPP menerima laporan pengaduan. Tata cara penanganannya hendaknya diatur. Yang tak kalah pentingnya, bagaimana beracara di dalam persidangan DKPP dengan agenda memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Dalam waktu yang sebaiknya tak melebihi tenggat yang ditentukan undang-undang penyelenggara Pemilu, DKPP menyusun kode etik penyelenggara Pemilu. Beberapa hal itu yang aku sampaikan pada forum pleno pertama dimaksud.

Selain itu, perlu kiranya DKPP menyusun dan menetapkan aturan main di dalam dirinya. Untuk ini dua hal menjadi perlu. Pertama tata tertib, dan kedua perihal kode perilaku anggota DKPP. Keduanya disiapkan untuk pedoman dalam anggota DKPP menjalankan tugas. Mengingat kata pertanyaan sebuah LSM Pemilu, bahwa DKPP bagai lembaga "setengah dewa", maka perlu pula DKPP memiliki kode perilaku yang mengikat bagi anggota. Mengingat tugasnya untuk menjaga "kemandirian, integritas, dan kredibilitas" Penyelenggara Pemilu, sudah semestinya apabila DKPP menjadi suri teladan dalam bagaimana menyelenggarakan Pemilu yang baik dan benar.

Beberapa hal itulah yang aku sampaikan. Detilnya sih sudah ada di dalam rumusan dalam bentuk tabel dimaksud. Rujukan undang-undang penyelenggara Pemilu menjadi yang utama. Dalam tabel berisi sembilan halaman tersebut, dimuat sekian regulasi yang dibutuhkan. Juga sejumlah poin yang seharusnya lebih lekas untuk dipenuhi DKPP. Sore hari jelang magrib, pleno ditutup. *

Tanah Betawi, 12 Juni 2012