Konperensi Pers DKPP

Selasa, 19 Juni 2012 , 14:47:36 WIB
Konperensi Pers DKPP
Pada Rabu (13/6) pukul 10.00 WIB ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar konferensi pers. Konperensi ini dipandu Ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie. Selain diriku, konperensi dihadiri Ida Budhiati, Saut H Sirait, dan Nelson Simanjuntak. Acara digelar di Media Center Bawaslu, lantai dasar Gedung Bawaslu Jalan MH Thamrin No 14 Jakarta Pusat. Wartawan media cetak dan elektronika memadati media center.

Ketua DKPP mengemukakan pandangan-pandangannya untuk pemajuan suksesnya Pemilu. Pemilu itu, dalam pandangan Prof. Jimly, tak bisa dipisahkan dari etika berbangsa dan bernegara. Etika ini penting agar Pemilu tetap dalam koridor yang digariskan dalam konstitusi serta undang-undang mengenai Pemilu. Apabila etika dipegang erat, niscaya Pemilu akan sukses. Di sinilah pentingnya keberadaan DKPP, yang tugas dan wewenangnya untuk menjaga moral dan etika para penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu. Begitu kira-kira kata pendiri dan mantan Ketua MK tersebut.

Agenda utama konperensi pers ini sebenarnya perkenalan Ketua dan anggota DKPP kepada khalayak. Tapi media merespon dengan jawaban lebih dari itu. Tak masalah. Tapi sebelumnya disampaikan Prof. Jimly, DKK pada kesempatan pleno pertama usainya dilantik Presiden di Istana Negara (12/6) telah memilih Ketua. Secara aklamasi dirinya, kata Prof. Jimly, telah dipilih segenap anggota. Pemilihan ketua dipimpin salah satu anggota termuda, yakni Ida Budhiati.

Sebelum memberi kesempatan kepada peserta konperensi, Ketua DKPP menyilakan setiap anggota untuk menyampaikan hal-hal yang dipandang perlu. Dimulai dari Ida Budhiati, yang menyatakan DKPP memiliki kewenangan untuk memroses, memberifikasi, memeriksa, dan memutus peringatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian apabila dari perkara yang dilaporkannya anggota KPU dan Bawaslu terlibat persoalan etika dalam konteks penegakan kode etik.

Pdt. Saut H Sirait menambahkan, pelaksanaan Pemilu tak dapat dilepaskan dari problem-problem pelanggaran yang ada. Salah satu pelanggaran yang kerap terjadi dalam Pemilu adalah pelanggaran kode etik. Sesuai UU No 15 Tahun 2011, pelanggaran kode etik ditangani oleh DKPP ini. Diharapkan agar dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan ini DKPP menyelesaikan semua ketentuan yang diperlukan bagi operasionalisasi DKPP. *

Tanah Betawi, 13 Juni 2011