Kembali Berjibaku ke Dunia Pemilu

Selasa, 19 Juni 2012 , 14:49:36 WIB
Kembali Berjibaku ke Dunia Pemilu
Kembali ke dunia Pemilu, kembali bergelut dengan dokumen. Sejak purna tugas per 12 April 2012 dari Bawaslu, secara detil aku tak banyak mengikuti perkembangan Pemilu. Selama hampir dua bulan dunia Pemilu aku geser dengan dunia akademis. Khususnya dalam penyusunan disertasi yang sudah mulai aku kumpulkan bahan-bahannya kembali. Hanya saja sejak kepindahan dari tempatku menginap selama di Bawaslu, sejumlah dokumen dan rujukan hukum Pemilu saling tercecer antara Jakarta-Bandung-Semarang. Selama dua bulan aku prioritaskan untuk dokumen-dokumen terkait studi.

Namun pada Kamis (14/6) ini dunia Pemilu aku buka kembali. Hari ini aku dengan "tim perumus pembentukan infrastruktur" Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah mulai berkantor. Ruang yang aku tempati kembali ke ruang, yang dua bulan lalu, aku tinggalkan. Ruangan itu terletak di lantai dua Gedung Bawaslu. Sementara anggota lain menempati ruang berderet sesuai koridor lantai dua gedung eks ILO atau Gedung PBB ini. Suka dan duka aku pernah di sini saat membangun Bawaslu.

Semalam aku lembur untuk mematangkan bahan pertemuan hari ini. Aku kira demikian pula yang dilakukan tim perumus. Hari ini membahas jenis-jenis regulasi DKPP yang diperlukan. Setiap anggota mempresentasikan pokok pikiran-pokok pikirannya. Pertemuan ini tak untuk memutuskan sesuatu. Tapi diskusi hari ini hanya untuk menghasilkan konsep awal dan garis DKPP dalam pembentukan "infrastruktur" dimaksud.  Konsep-konsep yang dihasilkan dari forum ini, akan dibahas lebih lanjut pada Pleno kedua DKPP esok hari, usai shalat Jumat.

Kami bersepakat, bahwa paling awal harus ditentukan DKPP adalah mekanisme laporan/pengaduan. Karena mekanisme ini pintu masuk bagi tindaklanjut atau proses berikutnya, kala para pihak ingin melaporkan atau mengadukan dugaan pelanggaraan kode etik dari Penyelenggara Pemilu kepada DKPP. Konsep yang dipresentasikan lumayan mengena, lalu dibahas bersama-sama. Pokok kedua terkait dengan kode etik. Pada subjek matter ini sudah disusun draf paling dini mengenai kode etik. Anggota banyak menambahkan, sekaligus mempertajam di beberapa bagian yang diperlukan.

Di bagian lain, pokok ketiga, menyangkut pengaturan-pengaturan lain, yang secara tidak langsung diperlukan bagi form DKPP yang kredibel. Tapi entitas pokok ketiga ini tak kalah pentingnya. Dalam hal ini tugas pokok dan fungsi sekretariat menjadi penting. Pada pasal 115 UU No 15 Tahun 2011 ditegaskan bahwa "dalam melaksanakan tugasnya DKPP dibantu oleh sekretariat yang melekat pada Sekretariat Jendral Bawaslu". Ketentuan ini harus dimaknai secara jelas sekaligus kreatif. Ini jangan sampai disalahtafsirkan sehingga melenceng dari amat undang-undang. Sementara itu, hal-hal lain akan dikemukakan pada kesempatan berikutnya. Tabik. *

Tanah Betawi, 14 Juni 2012