Nur Hidayat Sardini Anggota Bawaslu Terpilih

Jum'at, 21 Maret 2008 , 18:41:04 WIB
Nur Hidayat Sardini Anggota Bawaslu Terpilih
Media: Seputar Indonesia Hari/Tgl: Jum'at, 21 Maret 2008 Ingin Buktikan Bawaslu Punya Taring Gaya bicaranya santai, kalimat yang keluar tidak meledak-ledak, tetapi jelas dan gambalang. Inilah sosok Nur Hidayat Sardini, pria yang mudah akrab dengan siapa saja. PEMILIHAN anggota badan pengawas Pemilu (BAWASLU) yang digelar komisi II DPR Rabu(19-3) malam lalu manempatkan nama Hidayat di posisi ke dua setelah Wahidah suaib. Sosok Nur Hidayat tentu tidak asing bagi wartawan peliput Pemilu 2004 lalu. Ketika ditemui SINDO kemarin, mantan ketua Panwaslu Jateng pada Pemilu 2004 ini banyak bercerita bagaimana menjadikan Bawaslu lebih bertaring dalam mengawal proses demikrasi. Nur Hidayat dilahirkan di pekalongan, jawa tengah, 39 tahun silam.lelaki penuh optimisme ini sebelumnya menilai peluangnya menjadi anggota Bawaslu masih fify-fifty. Banyaknya tokoh yang memiliki kredibilitas membuat persaingan menuju kursi pengawal demokrasi tersebut penuh tantangan. Doa, kredibilitas, dan setumpuk pengalaman menjadi pengawas Pemilu mengantarkannya duduk diperingkat ke 2 dari lima calon teratas pilihan DPR. ?saya percaya lima orang anggota Bawaslu yang terpilih merupakan pilihan terbaik dari yang paling baik. Semuanya memiliki kelebihan dan kredibilitas,? kata Nur Hidayat. Dosen Undip Semarang ini optimis bisa bekerja jauh lebih baik disbanding Pemilu 2004. sebab, Bawaslu untuk Pemilu 2009 mendatang diberi kewenangan penuh melakukan pengawasan termasuk kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, Bawaslu berlaku permanent lima tahun dan anggotanya dilantik presiden sebagaimana keanggotaan KPU. Hidayat mengatakan, begitu melakukan Pleno dan membentuk struktur, Bawaslu harus menunjuk coordinator-koordinator yang bertanggung jawab terhadap pengawasan Pemilu. Termasuk didalamnya penanggung jawab wilayah. ?pastinya akan dibagi merata dan sesuai keahlian masih-masing,? tandasnya. Sementara itu, konsolidasi secara ekternal pertama kali tentunya akan dilakukan bersama KPU. Konsolidasi antara pengawasan dengan KPU, jelas dia, sudah pernah ddilakukan pada Pemilu 2004. dalam UU Pemilu banyak pengawasan yang mengharuskan Bawaslu melakukan pengawasan terhadap KPU. ?kewenangan kita memang lebihtinggi dibanding Bawaslu tahun lalu, tapi kita tidak ingin menyalahgunakan kewenangan tanpa mekanisme dan prosedur yang benar,? tandas pengajar magister fakultas ilmu sosian dan ilmu politik Undip ini. (sofyan Dwi)