Persiapan Pemilu Presiden Diminta Segera Lantik Bawaslu

Sabtu, 22 Maret 2008 , 18:37:54 WIB
Persiapan Pemilu Presiden Diminta Segera Lantik Bawaslu
Media: Kompas Hari/Tgl: Sabtu, 22 Maret 2008 Jakarta, Kompas- presiden harus segera melantik semua calon terpilih anggota badan pengawas pemilu yang telah ditetapkan dewan perwakilan rakyat. Segala proses politik yang dapat menghambat pelantikan calon terpilih Bawaslu harus dihentikan agar tidak mengganggu tahapan pemilu yang akan akan dimulai april nanti. Direktur monitoring komite independent penantauan pemilu jojorohi mengatakan hal itu dijakarta, jum?at (21/3). Keterlambatan pembentukan Bawaslu diyakini akan mengurangi kualitas pemilu 2009. Komisi Pemilihan Umum akan memulai malaksanakan tahapan pemilu pada awal april mendatang, yaitu dengan pemutahiran data pemilih pemilu 200. sesuai dengan pasal 74 Undang-undang No.22 tahun 2007 tentang penyelenggraan pemilu, Bawaslu adalah pengawasan mutahiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan pemilih tetap. Menurut Jojo, agenda pertama yang harus dilakukan Bawaslu adalah melakukan konsolidasi internal diantara mereka sendiri. Soliditas Bawaslu diperlukan karena akan banyak berhadapan dengan lebmbaga Negara lain, terutama KPU. Terlebih lagi, wewenang Bawaslu kali ini lebih besar dibandingkan dengan Panwaslu Pusat pada pemilu lalu Pengesahan Komisi II DPR mengesahkan lima anggota Bawaslu yang terpilih melalui loby yang alot, rabu (19/3) malam. Dalam agenda pemilihan anggota Bawaslu itu dihadiri 52 anggota Komisi II yang semuanya mempunyai hak untuk memilih. Pemumutan suara dilakukan pada pukul 20.30. semua anggota Komisi II diminta memilih lima dari 15 nama yang tercantum dalam surat suara. Lima nama yang dipilih terdiri dari tiga nama laki-laki dan dua nama perempuan. Setelah semua surat suara dibuka, ada dua surat suara yang tidak sah. Calon anggota Bawaslu sebanyak lima belas orang terdiri dari 12 laki-laki dan 3 perempuan. Dengan mekanisme pemilihan seperti itu, sudah bisa diprediksi bahwa kemungkinan besar tiga calon perempuan terpilih. Sesuai perhitungan surat suara, Wahidah Suaib memperoleh 41 suara, Nur Hidayat sardini (34 suara), SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus (31 suara), Bambang eka Cahya Widodo(29 suara) dan Wirdyaningsih (28 suara). Namun, ketua Komisi II DPR EE Maingindaan tidak segera mengetuk palu karena banyak anggota yang meminta pengesahan ditunda. Afirmatif Menurut anggota Komisi II DPR agus Purnomo (F PKS), kamis, kemampuan calon laki-laki pada umumnya lebih baik ketimbang calon perempuan. Namun, karena mekanisme seleksi diatas, calon laki-laki harus tersingkir atas nama gerakan afirmatif perempuan. ?gerakan afirmatif perempuan jangan mengabaikan kualitas personal,? kata Agus. Menurut Agus, hasil seleksi Bawaslu seperti itu sebenarnya sudah terlihat ketika rapat internal komisi II menolak tehnik pemilihan terpisah antara calon laki-laki dan perempuan. Padahal, dengan ketentuan bahwa setiap anggota komisi II memilih lima nama dengan minimal dua diantaranya calon perempuan, terdapat perbedaan mencolok antara peluang calon laki-laki dan perempuan. Indeks terpilih calon laki-laki hanya 0,25; sementara perempuan 0,66. anggota Komisi II Saifullah Ma?shum (Fraksi Kebangkitan Bangsa) pun merasa prihatin dengan hasil seleksi Bawaslu. Jika hasil seleksi terus seperti itu, ia mempertanyakan apakah DPR masih perlu diberi kewenangan memilih komisioner lembaga negara kalau hasilnya ternyata mendestruksi prinsip obyektifitas Pendapat itu disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampouw, Sabtu (22/3) Jeirry mengaku kecewa dengan kegagalan calon yang berkualitas lebih baik karena yang terpilih sebagian besar malah yang kualitasnya pas-pasan. ?tapi bagaimanapun, sama dengan (hasil seleksi) KPU, nasi sudah jadi bubur, harus kita terima,? ujar Jeirry. Prioritas terakhir Menurut Jeirry,?kesalahan? tim seleksi anggota bawaslu bentukan KPU adalah karena mereka lupa bahwa proses di DPR merupakan Proses politik yang menempatkan kualitas calon sebagai prioritas terakhir. Tim seleksi bisa dianggap salah karena menganggap DPR akan memilih lima orang berkualitas terbaik. Menurut Jeirry, sebetulnya tim seleksi agak ?terpaksa? memasukan tiga perempuan dalam lima belas calon anggota bawaslu karena secara kualitas peringkat mereka ada dibawah banyak calon laki-laki yang lain. Kesempatan awal di komisi II DPR bawha Komisi Bawaslu terdiri atas minimal 2 anggota perempuan adalah sebuah kekeliruan awal. Kesepakatan tersebut secara langsung sudah sangat tidak adil bagi calon laki-laki karena peluang untuk terpilihnya perempuan jauh lebih besar. ?mestinya yang lebih fair adalah empat laki-laki dan satu perempuan,? kata Jeirry. Mantan ketua tim seleksi anggota Bawaslu Komaruddin Hidayat secara terpisah menegaskan, tim sudah menetukan 15 kandidat terbaik. Dengan KPU menyerahkan ke DPR, bolapun akhirnya berada disana. Komaruddin mengaku tetap menghargai dan mendukung peran wanita, tetapi hal itu tidak mutlak. Kepentingan pemilu yang begitu berat jangan dikalahkan semata-mata pertimbangan gender dengan mengesampingkan kualitas dan kesiapan untuk bekerja keras. Secara pribadi, Komaruddin menilai berdasarkan hasli seleksi kualitatif dengan mempertimbangakan pengetahuan, pengalaman lapangan, dan integritas yang lebih layak terpilih adalah empat calon laki-laki dan satu perempuan. Nur Hidayat Sardini, yang terpilih menjadi salah satu lima dari anggota Bawaslu di DPR, kemarin mengatakan Bawaslu perlu melestarikan system penegakan hukum terpadu dalam penyelesaian masalah-masalah seputar pemilu. Untuk itu, nantinya Bawaslu harus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya. Sardini memperoleh 34 suara di Komisi II DPR, menempati urutan ke dua setelah wahidah Suaib yang memperoleh 41 suara. ?saya menilai sistim penegakan hokum terpadu itu sangat baik dan harus dilestarikan. Nanti kami akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya,? ujar Sardini. Sardini mengatakan bahwa hal pertama yang perlu dilakukan bila bawaslu sudah terbentuk adalah konsolidasi internal dan konsolidasi regulasi. ?kami harus membahas lebih jauh mengenai pendalaman materi undang-undang penyelenggraan pemilu untuk mendapatkan sumber yang paling sahih dalam penyelenggaraan pemilu,? kata dia. Bawaslu merupakan lembaga permanent baru dalam penyelenggraan pemilu. Dalam pemilu sebelumnya, pengawasan pemilu dilakukan oleh panitia pengawas pemilu yang bersifat ad hoc. Untuk itu diperlukan penataan lembaga, termasuk untuk sekertariat bawaslu. Sesuai dengan UU No.22/2007 tentang penyelenggaraan pemilu, sekertariat Bawaslu akan dipimpin oleh kepala sekertariat Bawaslu dari pegawai negeri sipil eselon II. (SIE/DIK)