Kompas, Rabu, 28 Mei 2008
Pengawasan menjadi salah satu komponen penting dalam menentukan berhasil tidaknya sebuah pemilihan umum atau pemilu. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu memiliki peran sentral dalam memastikan pemilu dilakuakan sesuai asas pemilu dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh : Susi Berinda dan M Zaid Wahyudi
Namun, dua bulan tahap pelaksanaan pemilu, Bawaslu belum mampu menjalankan pernanya secara optimal, padahal, berbagai tahapan krusial penyeenggaraan pemilu yang harus diawasi Bawaslu sudah dan hampir berjalan.
Infastruktur yang dimiliki Bawaslu, agar dapat bekerja secara optimal, ternyata masih jauh dari layak. Sebagai lembaga Negara yang kedudukannya sama dengan lembaga negara lain, Bawaslu belum memiliki kantor sendiri. Saat ini lima anggota Bawaslu berkantor di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menempati dua ruangan yang dipinjamkan oleh KPU. Kedua ruangan itu digunakan oleh Bawaslu secara bersama-sama yang dibagi menurut jenis kelamin. Sebanyak tiga anggota Bawaslu perempuan menempati satu ruangan dan dua anggota laki-laki menempati ruangan lain
Peralatan pekerja dikedua ruangan tersebut juga sangat terbatas. Diruangan Bawaslu laki-laki tidak ada satupun komputer sementara itu ruangan anggota Bawaslu perempuan hanya ada satu perangkat komputer dan satu papan tulis. Keterbatasan perangkat keja anggota bawaslu ini memaksa semua anggota Bawaslu menggunakan laptop milik pribadinya untuk mengerjakan tugas Negara, kondisi ini jelas tidak layak, seperti komisioner atau pemimpin lembaga Negara lain. Tak nyaman, tak ada privasi, dan tak mungkin diharapkan menghasilkan kerja yang baik.
Bawaslu juga belum memiliki staf sekretariat. Untuk membantu tugas kesekretatiatan sehari-hari, KPU meminjamkan dua stafnya. Karena tidak cukup, Bawaslu mempekerjakan juga seorang staf dari luar KPU. Tiga staf itu ternyata belum juga memadai untuk mengelola kegiatan sehari-hari Bawaslu. Alhasil, ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dan anggota Bawaslu lainnya harus mengetik sendiri surat yang dikeluarkannya, mulai dari undangan sampai usulan pelaksanaan tahapan pemilu ke KPU
Keterbatasan sarana dan prasarana itu diperparah dengan belum adanya anggaran yang dimiliki bawaslu untuk menjalankan tugas pengawasan sehari-hari.
Kondisi ini dipastikan akan membuat kondisi Bawaslu tidak dapat mengawasi tahapan pemilu dengan baik.
Terlambat
Dalam sistem pemilu di Indonesia, keberadaan Bawaslu memang baru Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang dibentuk berdasarkan undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu.
Dalam pemilu sebelumnya, pengawasan pemilu dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang bersifat
Ad Hoc atau sementara. Sementara itu Bawaslu merupaka lembaga Negara yang memiliki tugas mirip dengan Panwaslu, tetapi bersifat permanen.
Sebagai lembaga baru Bawaslu tidak berjibaku dengan hal teknis pengawasan pemilu. Bawaslu juga dipaksa segala hal untuk membangun lembaga dan organisasi Bawslu.
Pembentuka Bawslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu sangat terlambat dilakukan. Anggota Bawaslu baru dilantik Pada tanggal 10 April atau lima hari sesudah tahapan pemilu 2009 dimulai. Pelantikan anggota itu juga menandai terbentuknya Bawaslu.
Keterlambatan pembentukan Bawaslu itu melanggar undang-undang 22/2007, sesuai pasal 129 ayat (1) , keanggotaan Bawaslu seharusnya sudah terisi paling lambat lima bulan sejak pengisian anggota KPU. Jika anggota KPU dilantik lima Oktober 2007 anggota Bawaslu seharusnya sudah dilantik pada akhir Maret 2008.
Selain 1,5 bulan bekerja, Bawaslu masih berkutat pada penataan struktur oraganisasi dan anggaran. Kini Bawaslu baru menghasilkan rencana strategis untuk lima tahun kedepan.padahal, tahapan pemilu sudah berjalan cukup jauh.
?
Masalah yang paling alot didiskusikan dengan lembaga Negara
lain adalah soal anggaran Bawaslu.?
Anggota bawaslu Wahidah Suaib, mengungkapkan, masalah yang paling alot didiskusikan dengan lembaga Negara lain adalah masalah anggaran Bawaslu. Saat ini tahun anggaran sudah berjalan. Karena itu, satuan anggaran Bawslu tidak dapat berdiri sendiri tetapi harus menginduk pada satuan kerja anggaran lembaga lain.
Untuk mengatasi hal itu kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menneg PAN) menyarankan agar rancangan anggaran Bawaslu menginduk pada satuan kerja anggaran Departemen dalam negeri atau KPU. ?Bawaslu mengusulkan agar menginduk kepada KPU karena mempunyai tugas yang sama, yaitu penyelenggaraan Pemilu. Itu sudah kami usulkan ke Meneg PAN, tetapi belum ada jawaban,? kata Wahidah.
Terkait struktur organisasi sekretariat Bawaslu, Bawaslu telah mengusulkan susunan organisasinya kepada Menneg PAN. Struktur ini terdiri atas tiga kepala bidang dan satu kepala bagian, namun usulan ini juga belum mendapat tanggapan. Bawaslu menginginkan karakter struktur organisasinya bersifat pengawasan, sedangkan sekretariat Bawaslu menjadi unit pendukungnya. ?usulan ini tidak mudah dipahami oleh instansi lainnya sehingga Bawslu harus berdebat untuk mengusahakan hal itu,?kata Nur Hidayat.
Belum tertera
Belum rampungnya penataan internal organisasi Bawaslu membuat tugas Bawaslu belum bisa dilaksanakan secara optimal. Apalagi, panwaslu tingkat provinsi /kabupaten/kota, hingga kecamatan sebagai kaki tangan Bawaslu didaerah belum juga terbentuk. Untuk membentuk panwaslu di daerah, KPU mengeluarkan peraturan KPU Nomor 14 tahun 2008 tentang Pedoman seleksi Calon Anggota Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten /kota dan Panwaslu Kecamatan saat ini baru ada beberapa Provinsi yang mengumumkan Seleksi anggota Panwaslu Provinsi seperti Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta dan Sumatera Barat.
Proses pembentukan Panwaslu juga masih menimbulkan kebingungan pasal 92 UU 22/2007 menyebutkan adanya mekanisme berbeda untuk membentuk Panwaslu yang mengawasi tiga jenis Pemiluketiga jenis Pemilu itu adalah Pemilu Anggota DPR, Dewan Perwakilan daerah (DPD), dan DPRD serta pemilu presiden dan wakil presiden; Pemilu gubernur dan wakil gubernur, serta pemilu bupati/ walikota dan wakil bupati/wakil walikota
Aturan ini memungkinkan adanya tiga jenis Panwaslu di Kabupaten/kota , yaitu panwas pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten /kota, panwas pilkada provinsi serta panwas pemilu anggota DPD, DPR, DPRD-pemilu presiden. Hal ini tidak akan membuat Bawaslu berkali-kali melakukan uji kepatutan dan kelayakan bagi calon anggota panwaslu. Usulan itu akan dituangkan dalam surat edaran bersama antara KPU dan Bawaslu yang saat ini masih dalam bentuk rancangan. Kerumitan akibat UU 22/2007 yang membingungkan itu dipastikan akan semakin menimbulkan ketidakpastian pembentukan Panwaslu didaerah. Hal ini akan semakin lama terbentuknya Panwaslu di daerah.
Padahal pasal 71 UU 22/2007 sedah mengamanatkan Panwaslu provinsi panwaslu kabupaten/ kota, dan Panwaslu Kecamatan, Panwas Pemilu Lapangan, dan Panwas Pemilu Luar Negeri harus sudah terbentuk paling lambat satu bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan pemilu dimulai. Artinya, seharusnya seluruh panwas didaerah dan luar negeri sudah harus ada sejak 5 Maret lalu
Belum terbentuknya panwaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dipastikan akan membuat tahapan pemilu, berupa verifikasi vaktual partai politik calon peserta pemilu 2009 di daerah yang berlangsung bulan juni mendatang tidak dapat diawasi. Bawaslu sebagai lembaga pengawasan ditingkat pusat otomatis hanya mampu mengontrol proses verivikasi administrasi partpol di KPU.
Mau tidak mau, Bawaslu akan mengandalkan media masa untuk mengawasi verifikasi factual parpol. ?Mungkin kami akan pantau melalui media masa. Pasti media masa lebih tahu parpol mana saja yang memiliki kantor permanent dan mana yang tidak? kata anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widada.
Melihat kenyataan itu tidak mengherankan jika kemudian memunculkan pertanyaan akankah pemilu 2009 dapat melaju dengan mulus? Apakah tahapan pemilu yang diselenggarakan KPU dapat berlangsung dengan berkualitas di tengah terbatasnya Kontrol Bawaslu/Panwaslu? Direktur Monitoring Komite Independent Pemantau Pemilu Jojo Rohi berharap Bawaslu segera mencari terobosan untuk segera mengawasi berbagai tahapan pemilu yang sudah dimuali.. Kesibukan mengelola internal organisasinya seharusnya Bawaslu tidak melupakan tugas utamanyamengawasi seluruh tahapan dan proses pemilu.
Saat ini seharusnya Bawaslu sudah bisa menunjukan taringnya sebagai pengawas pemilu karena tahapan pemilu sudah memasuki verifikasi parpol. Satu bulan lagi, mau tidak mau, siap tidak siap, Bawaslu harus sudah melakukan pengawasan pada masa kampanye yang panjang. Tentu saja kita akan menunggu Sang pengawas berkiprah.