Seleksi Panwaslu Sepi

Senin, 09 Juni 2008 , 09:09:17 WIB
Seleksi Panwaslu Sepi

Kompas, Senin, 9 Juni 2008

Kurang diminati, syarat Rekrutmen terlalu berat

Jakarta, Kompas- rekrutmen dan panwaslu tingkat provinsi hingga kecamatan kurang diminati masyarakat. Akibatnya, rekrutmen panwaslu disejumlah daerah harus diperpanjang beberapa kali untuk memperoleh sejumlah calon sesuai dengan ketentuan undang-undang

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Minggu (8/6), mencontohkan, rekrutmen calon anggota Panwaslu Kabupaten Jayawijaya, Papua, harus diundur tiga kali hanya untuk memperoleh enam calon. Ke enam calon itu akan dipilih tiga orang sebagai calon terpilih.

Kondisi serupa terjadi disalah satu kecamatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan diundur karena dari enam orang yang dibutuhkan untuk diseleksi, hanya empat yang mendaftar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/ kota yang mengusulkan calon anggota Panwaslu kabupaten/ kota serta Panwaslu kecamatan berusaha proaktif menjaring calon. Akan tetapi, upaya yang dilakukan percuma. ?syarat untuk menajadi Panwaslu sangat berat, tetapi honorariumnya tidak sepadan,? kata Nur Hidayat.

Pasal 86 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu menyebutkan, untuk menjadi anggota Bawaslu, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, calon harus berpendidikan sarjana. Untuk menjadi anggota Panwaslu kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan, calon harus berpendidikan minimal SLTA.

Selain itu, usia calon paling rendah 35 tahun. Mereka tidak boleh menduduki jabatan struktural atau fungsional dalam jabatan negeri dan mau bekerja secara penuh waktu.

Nur Hidayat mengakui, sulit mencari orang yang bukan pegawai negeri dengan pendidikan sarjana disejumlah kabupaten. Apalagi mereka harus mau bekerja penuh hanya 1-1,5 tahun.

Bawaslu sudah mengusulkan ke KPU untuk mengajukan perubahan atas UU No. 22/2007 ke pemerintah dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (perpu). Dengan demikian ada keringanan persyaratan untuk menjadi anggota Panwaslu.

Secara terpisah, direktur Eksekutif Centre For Electoral Reform (Centro) Hadar Gumay menilai, pengajuan Perpu sebagai pengganti UU No. 22/2007 dapat dilakukan DPR. Apalagi, ternyata persyaratan itu sulit dilakukan di lapangan. (MZW)