Anggota Bawaslu Tidak sepaham

Senin, 30 Juni 2008 , 09:09:28 WIB
Anggota Bawaslu Tidak sepaham
Kompas, Senin, 30 Juni 2008 Jakarta, Kompas, pemahaman diantara anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu tentang pengawasan dana pemilu ternyata belum sepaham. Sebagian anggota menilai, Bawaslu tidak memiliki hak mengawasi dana kampanye sebab tidak ada aturan yang secara tegas mengatur hal itu. Akan tetapi, sebagian anggota Bawaslu justeru menilai, mereka memiliki hak. Anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widada, di Bandung Sabtu (28/6), mengatakan, dalam Undang-undang Nomor. 10 Tahun 2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, tidak diatur secara eksplisit tentang tugas dan wewenang Bawaslu dalam mengawasi dana kampanye Pemilu. Padahal, dana kampanye memiliki banyak kerawanan yang mengindikasikan terjadinya pencucian uang. ?Sumabangan untuk partai bukan sumbangan biasa karena ada motif lain dibalik pemberian sumbangan itu,? lanjutnya. Untuk mengawasi hal itu, ujar Bambang, Bawaslu akan meminta bantuan dari pemantau pemilu yang memiliki keleluasaan dalam mengawasi dana pemilu. Kerja sama juga akan dilakukan dengan lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi dana pemilu, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Ikatan Akuntan Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Akuntan Publik, serta Komisi pemilihan Umum. Bawaslu siap meneruskan temuan pelanggaran dana kampanye yang ditemukan pemantau kepada lembaga terkait atau media massa. Meski demikian, lanjutnya, Bawaslu masih dapat menggunakan sejumlah ketentuan dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2007 tantang penyelenggaraan pemilu, yang memberikan hak kepada Bawaslu untuk melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan Undang-undang. Ini dapat digunakan Bawaslu untuk mengawasi dana kampanye. Sebaliknya, ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini berpendapat, dana kampanye termasuk keranah pengawasan Bawaslu. Penjelasan Pasal 74 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 menyebutkan, pelaksanaan kampanye yang dimaksud dalam aturan itu adalah tentang bentuk dan materi kampanye, waktu dan jadwal kampanye, serta dana kampanye. ?Dana kampanye masuk kelingkup tahapan pemilu. Tahapan masuk keranah tugas dan wewenang Bawaslu untuk mengwasinya. Sebab itu, Bawaslu berwenang mengawasi dana kampanye pemilu,? ujarnya. Secara terpisah, ketua divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Ibrahim Fahmy Badoh mengatakan, sikap Bawaslu yang menyatakan Lembaga itu tidak diberikan kewenangan konstitusional untuk mengawasi dana kampanye partai merupakan upaya untuk menghindari tanggung jawab. Pemantau dana kampanye merupakan bagian dari tahapan pemilu yang menjadi tanggung jawab Bawaslu..(MZW)