Kompas, Jum?at, 18 Juli 2008
Jakarta, kompas ? Badan Pengawas Pemilu mengindikasikan ada anggota Komisi Pemilihan Umum daerah yang masih terdaftar sebagai pengurus partai politik di daerah. Hal ini menimbulkan keluhan masyarakat didaerah karena KPUD menjadi tidak dapat bersifat netral.
Demikian diungkapkan ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini disela-sela syukuran pemindahan sementara kantor Bawaslu dari kantor KPU ke kompleks perkantoran gedung Joeang 45, Jakarta, Kamis (17/7). Namun Nur enggan menjelaskan identitas anggota KPUD yang terinsikasi menjadi anggota parpol tersebut.
Jumlah anggota KPUD yang terlibat dalam parpol sebanyak delapan orang itu berasal dari Sumatera Barat 1 orang, Sumatera Selatan (2), Sulawesi Tenggara (1), dan Papua (4).
Untuk anggota KPUD dari Sumsel dan Sultra laporan yang masuk ke Bawaslu. Meskipun demikian, Bawaslu sudah lama mengetahui hal itu karena menimbulkan kegelisahan masyarakat di daerah.
Sesuai pasal 11 Huruf i UU Nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara Pemilu. Anggota KPU dan KPUD tidak boleh menjadi anggota partai politik minimal lima tahun sebelum menjadi anggota KPU dan KPUD.
Ketua KPU A Hafiz Anshary mengakui ada laporan ke KPU yang menyebutkan keterlibatan beberapa anggota KPUD dalam parpol. Namun, baru ada dua pengaduan yang diterima KPU, yaitu atas nama anggota KPU Sumbar, Dessy Asmaret dan anggota KPU Sultra, Eka Suaib.
KPU telah meminta klarifikasi persoalan itu kepada KPU Sumbar dan KPU Sultra. Namun hanya KPU Sultra yang telah memberikan klarifikasi. (MZW)