Evaluasi 10 Hari Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum

Kamis, 26 Maret 2009 , 19:52:23 WIB
Evaluasi 10 Hari Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum
Kampanye Rapat Umum (KRU) merupakan metode kampanye terbuka yang sudah berlangsung sepuluh hari ini, yaitu sejak 16 Maret 2009. Kampanye Rapat umum ini masih akan berlangsung hingga 5 April 2009 nanti. Sebagai Koordinator Pokja Pengawas Masa Kampanye dan Masa Tenang, saya harus menyampaikan bahwa pelaksanaan 10 hari pertama KRU ini telah tercatat berbagai pelanggaran, baik pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran tindak pidana pemilu, maupun pelanggaran lain. Dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan Panwas Propinsi di seluruh tanah air tercatat: a. Pelanggaran Andminstrasi Pemilu 16 kasus b. Tindak Pidana Pemilu 159 kasus c. Pelanggaran lain-lain 22 kasus. Total jumlah pelanggaran yang dilaporkan selama 10 hari Kampanye Rapat Umum adalah 197 kasus. Modus pelanggaran tersebut cukup beragam untuk masing-masing kelompok kasus. Modus Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu: a. Kampanye pejabat negara tanpa izin cuti b. Kampanye lewat waktu c. Kampanye lintas daerah pemilihan d. Perubahan jenis kampanye e. Konvoi yang tidak memberitahukan POLRI f. Batasan frekuensi dan durasi penayangan iklan kampanye. Sementara rincian modus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu meliputi: a. Pelibatan anak-anak b. Atributasi PNS dalam kampanye c. Mobilisasi PNS di lingkungan kerja d. Kampanye di luar jadwal waktu e. Perusakan atau penghilangan alat peraga f. Penghinaan ke peserta pemilu lain g. Penyalahgunaan fasilitas pemerintah/negara h. Pelibatan pejabat negara/daerah/TNI/perangkat desa i. Politik uang. Selanjutnya pelanggaran lain-lain rincian modusnya meliputi: a. Pelanggaran lalu lintas b. Tidak melaporkan pelaksanaan kampanye ke KPU/KPUD serta dengan tembusan BAWASLU/PANWASLU. Sementara itu sebaran dugaan pelanggaran paling banyak dilaporkan adalah: a. Provinsi Aceh Darussalam 17 kasus b. Propinsi DKI Jakarta 17 kasus c. Propinsi Sulawesi Selatan 16 kasus d. Propinsi DI Yogyakarta 16 kasus.