Pelanggaran Kampanye Baru 11,4 Persen yang Ditangani

Senin, 06 April 2009 , 09:43:08 WIB
Pelanggaran Kampanye Baru 11,4 Persen yang Ditangani
Media: Suara Pembaruan Tanggal: 6 April 2009 [JAKARTA] Pelanggaran selama masa kampanye rapat umum tercatat mencapai 2.228 kasus di 33 provinsi. Dari jumlah itu, baru 11,4 persen atau 256 kasus yang dilaporkan telah ditindaklanjuti di 20 provinsi. "Sebenarnya, sebagian besar kasus sudah ditindaklanjuti, tapi belum seluruhnya dilaporkan kepada kami. Karena, Panwas (Panitia Pengawas, Red) di setiap daerah juga sibuk mengawasi logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 dan mengoreksi DPT (daftar pemilih tetap, Red)," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/4). Menurutnya, dari 2.228 pelanggaran kampanye rapat umum, pelanggaran lain-lain menduduki posisi tertinggi, yakni 1.370 kasus diikuti 635 kasus tindak pidana pemilu dan 223 pelanggaran administrasi. Pelanggaran jenis lain-lain yang paling banyak dilakukan partai politik (parpol) adalah tidak berkampanye pada hari yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jumlah pelanggaran tersebut mencapai 1.273 kasus. "Dalam Pemilu ini, banyak parpol yang tidak melakukan kampanye rapat umum di lapangan terbuka sesuai jadwal, karena lebih memilih cara door to door daripada konvoi. Ini mungkin disebabkan pergeseran sistem pemilu legislatif yang mengarah kepada caleg," ujarnya. Dia menjelaskan, untuk pelanggaran administrasi sudah 153 kasus yang diteruskan ke KPU di daerah dan 103 pelanggaran tindak pidana Pemilu telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Anggota Bawaslu Wahidah Suaib menambahkan, dari 103 kasus pelanggaran tindak pidana pemilu, sudah 32 kasus yang divonis pengadilan dan 2 kasus divonis bebas. "Salah satu kasus yang divonis bebas adalah pelanggaran yang dilakukan M Yusuf Sirait di Kabupaten Karimun. Pada tingkat pengadilan negeri, divonis 6 bulan kurungan penjara, tapi di tingkat pengadilan tinggi divonis bebas," katanya. Golkar Tertinggi Nur Hidayat mengungkapkan, jumlah pelanggaran yang dilakukan parpol selama masa kampanye yang berlangsung dari 16 Maret hingga 4 April 2009 mencapai 2.126 kasus. Dari jumlah tersebut, pelanggaran administratif tercatat sebanyak 207 kasus, tindak pidana pemilu 548 kasus, dan pelanggaran lain-lain 1.371 kasus. Lima parpol yang tercatat paling banyak melakukan pelanggaran selama kampanye rapat umum adalah Partai Golkar 158 pelanggaran, diikuti PDI-P 116 kasus, Partai Demokrat 115 kasus, PKS 96 kasus, dan Partai Gerindra 89 kasus. "Partai Golkar menduduki posisi tertinggi, terutama untuk tindak pidana pemilu dengan 95 pelanggaran. Sedangkan, Partai Gerindra, yang merupakan parpol baru, langsung masuk lima besar dengan 41 pelanggaran tindak pidana pemilu," kata Nur Hidayat. Menurutnya, pelanggaran tindak pidana pemilu lebih dominan ketimbang pelanggaran administratif, karena banyak parpol yang masih mengulang pola pelanggaran yang sama, terutama pelibatan anak-anak dalam kampanye. Kasus pelibatan anak-anak tercatat mencapai 62 persen dari total 548 pelanggaran tindak pidana pemilu. "Bagi peserta pemilu yang melanggar aturan ini diancam pidana penjara antara 3-12 bulan dan denda Rp 30 juta sampai Rp 60 juta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu," kata Nur Hidayat. [J-9]