Bawaslu Gandeng KY Awasi Kasus Pemilu

Jum'at, 24 April 2009 , 17:29:57 WIB
Bawaslu Gandeng KY Awasi Kasus Pemilu

media    : inilah.com

tanggal : 24 April 2009

Jakarta - Banyaknya kasus tindak pidana pemilu yang diputus bebas, membuat Bawaslu prihatin. Bawaslu menggandeng Komisi Yudisial untuk mendorong penindakan pelanggaran pemilu yang fair. Kedua pihak menandatangani MoU.

"Kita dorong dalam penyelenggaraan penanganan pemilu baik administrasi kode etik maupun tindak pidana pemilu yaitu mulai dari panwas penyidik ke penuntut. Dari penuntut ke pengadilan," kata Ketua Bawaslu Hidayat Nur Sardini di kantor KY, Jakarta, Jumat (24/4).

Latar belakang adanya MoU ini, ujar Hidayat karena Bawaslu tidak mempunyai kewenangan mengadili. Oleh karena itu, Bawaslu mengajak KY untuk bersama-sama mengawasi fungsi-fungsi peradilan dalam konteks terutama yang bisa diperankan hakim-hakim.

Kerjasama ini, lanjut dia, mendorong agar bisa sesuai perintah UU. Dorongan dalam penyelenggaraan penanganan pemilu baik administrasi kode etik maupun tindak pidana pemilu. Yakni mulai dari panwas, penyidik ke penuntut, dari penuntut ke pengadilan.

"Sekadar informasi bahwa 78 kasus yang pernah divonis, putusannya itu beraneka macam. Ada yang bersalah ada yang bebas. Sebagian besar pelanggaran tindak pidana pemilu diputus bebas," imbuhnya.

MoU ini juga ditandatangani oleh Ketua KY, Busroh Muqoddas. Ia mengatakan KY sendiri untuk menangani pelanggaran pemilu ini sudah menyiap jejaring-jejaring di daerah (memonitor keputusan hakim). "Sebelum ada MoU, KY mengirim surat ke MA dan PT dan PN se Indonesia untuk menjalankan fungsi kasus pelanggaran pemilu secara jujur, fair , dan profesional. [bar/dil]