SMS tentang Penghitungan Suara secara Nasional (IV)

Rabu, 06 Mei 2009 , 14:08:35 WIB
SMS tentang Penghitungan Suara secara Nasional (IV)

(1) Di samping itu perlu simak maktuban UU No. 10 th 2008. Pd pasal 199 ayat 2 disebutkan bahwa KPU wajib menetapkan hasil pemilu scr nasional;

(2) sementara pd psl 201 ayat 1 KPU disebutkan bhw penetapan hasil pemilu secara digelar paling lambat 30 hr setelah hari pungut suara. Dalam soal ini melalui peraturan KPU no. 20 th 2008 disebutkan bhw tenggat rekapitulasi jatuh pd 9 Mei 2009 yg dimaksud. Selanjutnya, pd psl 306 UU no. 10 th 2008

(3) dalam hal KPU tdk menetapkan hsl pemilu sebagaimana psl 199 ayat 2 merupakan tindak pidana pemilu. Itulah yg tersedia dari sisi terkait dgn pidana.