MK Buka Pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilu 9 Mei

Kamis, 07 Mei 2009 , 14:20:49 WIB
MK Buka Pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilu 9 Mei

media    : detik.com

tanggal : 07 Mei 2009

Jakarta - Bersamaan dengan pengumuman dan penetapan hasil Pemilu 2009 oleh KPU, Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pendaftaran gugatan perkara sengketa perselisihan hasil Pemilu 2009. Rentang waktunya hanya 3x24 jam sejak pukul 19.30 WIB tanggal 9 Mei lusa.

"KPU mengumumkan hasil penghitungan suara dan komposisi kursi pada 9 Mei pukul 19.30 WIB. Bersamaan itu MK membuka pendaftaran mengenai perkara perselisihan hasil pemilu. Kalau belum ada penetapan dari KPU, pendaftaran di MK dianggap belum ada," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Pernyataannya ini merupakan salah satu hasil rapat koordinasi perkara penyelesaian hasil Pemilu 2009 yang berlangsung di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/5/2009). Rakor diikuti Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Ketua MA Harifin A Tumpa, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.

Mahfud menegaskan MK hanya menerima perkara terkait perselisihan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU melawan parpol. Jajaran parpol yang berhak mendaftarkan gugatan adalah Ketua Umum DPP dan Sekjen DPP parpol bersangkutan.

Sedangkan kasus pelanggaran pemilu termasuk kasus pidana dan karenanya bukan menjadi kewenangan MK. Termasuk di sini gugatan adanya tindak pencurian atau penggelembungan suara serta kisruh DPT yang sebelumnya sempat diajukan oleh 19 parpol.

"Tindak pidana terkait pemilu meski sekarang belum diadili, itu masih ditindaklanjuti  di tindak pidana umum yang masih berkaitan dengan KUHP. Misal penipuan, money politics dan pemalsuan dokumen," sambung Mahfud. ( lh / nrl )