MK Buka Pengaduan Perkara Pemilu Setelah 9 Mei

Kamis, 07 Mei 2009 , 13:38:05 WIB
MK Buka Pengaduan Perkara Pemilu Setelah 9 Mei
media    : okezone.com tanggal : 07 Mei 2009 JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membuka loket pengaduan perkara pemilu legislatif lalu, setelah rekapituasi perolehan suara partai politik diumumkan pada 9 Mei mendatang. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Mahfud MD yang didampingi Ketua Bawaslu Nurhidayat Sardini, Ketua MA Harifin A Tumpa, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Pertemuan terkiat penegakan hukum pemilu. MK siap mengumumkan hasil penghitungan suara 9 Mei mulai pukul 19.00 WIB sampai batas maksimal pukul 00.00 WIB. Setelah itu MK akan membuka loket pendaftaran bagi siapa pun yang berperkara," kata Mahfud MD di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/5/2009). Hingga 1 mei kemarin, lanjut Mahfud, pelanggaran yang sudah divonis pengadilan umum sebanyak 166 kasus, dan yang tangani Polri sebanyak 810 kasus, 127 di antaranya sudah dinyatakan bersalah. MK dalam hal ini akan fokus pada pelanggaran pemilu serta gugatan-gugatan pemilu. Soal pengajuan 19 parpol tentang permasalahan daftar pemilih tetap (DPT) dan rumor pemberian sembako oleh calon legislatif, MK menegaskan bukan tanggung jawab lembaga konstitusi ini. "Segala tindak pidana yang berkaitan dengan pemilu, seperti money politik dan pemalsuan dokumen, meski sekarang belum diadili, itu masih bisa dilanjutkan," kata Mahfud. Dia juga berharap agar semua tindak pidana pemilu di pengadilan umum bisa diselesaikan sebelum sengketa hasil pemilu ditangani MK. (ful)