Pers Release Bawaslu, Minggu 5 Juli 2009

Minggu, 05 Juli 2009 , 21:00:52 WIB
Pers Release Bawaslu, Minggu 5 Juli 2009
konpers-bawaslu1   POLITIK UANG DAN KAMPANYE PADA MASA TENANG DIJERAT DENGAN PIDANA PEMILU

Bawaslu-Jakarta, Terhitung sejak hari Minggu, tanggal 5 Juli 2009, masa kampanye dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah berakhir sebagaimana telah diatur dalam Pasal 40 ayat (2) UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: “Masa tenang selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara” Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 4 Juli 2009 pukul 24:00 waktu setempat, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden beserta Tim Kampanye wajib menghentikan seluruh kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, karena tahapan Pemilu telah memasuki Masa Tenang yang akan berlangsung selama 3 (tiga) hari yakni mulai tanggal 5 Juli s.d 7 Juli 2009.Sehubungan dengan hal tersebut, Bawaslu perlu mensosialisasikan dan menegaskan beberapa hal yang mesti dipatuhi sebagai berikut :

1. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Pelaksana Kampanye, Tim Kampanye sejak memasuki masa tenang dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun sebagaimana diatur dalam UU No 42 Tahun 2008, pasal 38 ayat (1) huruf . a) pertemuan terbatas, b) tatap muka dan dialog, c) penyebaran melalui media cetak dan media elektronik, penyiaran melalui radio dan televisi, e) penyebaran bahan kampanye kepada umum, f) pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh KPU, g) debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran atas ketentuan ini merupakan bentuk pelanggaran pidana Pemilu sebagaiman diatur dalam pasal 213 UU 42 tahun 2008 yang berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU untuk masing-masing pasangan calon sebagimana dimaksud pasal 40, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) atau paling banyak denda Rp12.000.000. (dua belas juta rupiah)” 3. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atau Pelaksana Kampanye dan Tim Kampanye berkewajiban untuk membersihkan alat peraga kampanye Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari tanggal pemungutan suara, sebagaimana diatur dalam UU No 42 Tahun 2008 pasal 66 ayat (4) yang berbunyi : “Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 1 (hari) sebelum hari pemungutan suara.” 4. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atau TimKampanye dan Pelaksana Kampanye agar tidak melakukan politik uang pada masa tenang. Politik uang pada masa tenang dapat dijerat dengan ketentuan pidana pasal 213 UU No 42 tahun 2008. 5. Panwaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan KPUD setempat untuk mengawasi penertiban/pembersihan alat peraga kampanye terkait kewajiban masing-masing pasangan calon atau tim kampanye untuk membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara. 6. Berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PUU-VII/2009, diketahui bahwa keputusan tersebut hanya membatalkan Pasal 47 ayat (5) sepanjang kata “berita”, bukan membatalkan keseluruhan isi pasal tersebut yang berbunyi “Media Massa cetak dan lembaga sebagimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Pasangan Calon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon”. Oleh karena MK hanya membatalkan Pasal 47 ayat (5) sepanjang kata “berita” maka tetap berlaku ketentuan tentang larangan kepada media cetak dan lembaga penyiaran untuk menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. 7. Terhadap pelanggaran pemilu yang terjadi pada masa tenang, Bawaslu menginstruksikan kepada Pengawas Pemilu di semua tingkatan untuk segera menangani dan menindaklanjuti secara secara tegas sesuai ketentuan perundang-undang serta mempublikasikan hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran kepada media massa setempat. 8. Kepada KPU di semua tingkatan dan Kepolisian Negara RI di semua tingkatan diharapkan obyektifitas dengan mengedepankan sikap netral dan imparsial dalam menangani penerusan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan/direkomendasikan oleh Pengawas Pemilu di semua tingkatan. 9. Terhadap semua pihak terutama Pemerintah beserta jajarannya, Pejabat Negara, (Menteri, Kepala Daerah), PNS, TNI POLRI Kepala Desa dan Perangkat Desa tetap mengedepankan NETRALITAS dalam Pemilu Pilpres 2009 agar Pemilu ini berjalan dengan sukses, LUBER dan JURDIL.