Pers Release Bawaslu Senin, 6 Juli 2009

Senin, 06 Juli 2009 , 19:28:15 WIB
Pers Release Bawaslu  Senin, 6 Juli 2009
PENGAWASAN PEMUNGUTAN & PENGHITUNGAN SUARA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 2009 Berdasarkan pengalaman pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 yang lalu 1. Sebagian besar KPPS tidak melaksanakan kewajibannya menyerahkan salinan berita acara Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Sertifikat Hasil Penghitungan Suara kepada Saksi dan {Pengawas Pemilu Lapangan. 2. Netralitas petugas 3. Intervensi dari peserta pemilu dan pejabat setempat. 4. Kecenderungan mengabaikan keberatan saksi dan pengawas di di tiap tingkatan sehingga kekeliruan dan kesalahan tidak terkoreksi sesuai tingkatan penghitungan/rekapitulasi. 5. Politik uang pada masa tenang dan pada hari pemungutan dan penghitungan suara. 6. Manipulasi hasil penghitungan suara. 5 Besar Pelanggaran Tindak Pidana dan Administrasi dan Rekapitulasi Suara Pemungutan dan Penghitungan Suara DPR, DPRD dan DPD Pidana
  • Orang yang menyebabkan suarapemilih menjadi tidak bernilai : 54
  • Politik Uang : 44
  • Mengaku sebagai orang lain : 32
  • Memberikansuara lebih dari satu kali : 28
  • Menggunakan kekerasan/ancaman : 20
Administrasi
  • Surat Suara Tertukar : 375
  • Logistik Kurang : 268
  • Pemungutan suara tidak sesuai dengan jadwal : 73
  • KPPS tidak sepaham dengan kriteria surat suara : 36
  • Pemilih tidak terdaftar : 36
Pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPS/TPSLN bertujuan untuk: 1. memastikan pemilih terlayani menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan 2. memastikan terselenggaranya pemungutan dan penghitungan suara di TPS/TPSLN secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakan sesuai ketentuan 3. memastikan ketaatan penyelenggara Pemilu terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS/TPSLN; 4. mencegah terjadinya pelanggaran dan kesalahan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS/TPSLN; dan 5. menindaklanjuti temuan dan/atau laporan pelangggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS/TPSLN. Fokus pengawasan PERSIAPAN DAN PEMUNGUTAN SUARA 1. kepatuhan KPPS/KPPSLN terhadap prosedur sesuai ketentuan UU (prosedur pembakaan, identifikasi dan penjumlahan isi kotak suara) 2. ketersediaan perlengkapan pemungutan suara di TPS/TPSLN; 3. kesiapan KPPS/KPPSLN; Tambahan, serta nama dan foto Pasangan Calon di TPS/TPSLN; dan 5. Kepatuhan PPS/KPPSLN menyerahkan salinan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan kepada saksi Pasangan Calon yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri. 6. Memastikan KPPS/KPPSLN membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh isi kotak suara, mengidentifikasi, dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan 7. netralitas petugas FOKUS Pengawasan Penghitungan Suara a. dilaksanakan setelah pemungutan suara selesai dilakukan; b. tidak ada intimidasi, ancaman kekerasan, dan/atau politik uang; c. dilakukan secara terbuka dan di tempat terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup; d. KPPS/KPPSLN mengeluarkan seluruh surat suara yang terdapat dalam kotak suara; e. KPPS/KPPSLN melakukan penghitungan dan mencatat jumlah suara yang tidak terpakai, surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau salah, dan sisa surat suara cadangan; f. jumlah surat suara yang digunakan adalah sama dengan jumlah pemilih yang memberikan suara di TPS/TPSLN bersangkutan ditambah dengan jumlah surat suara yang rusak; g. KPPS/KPPSLN pada saat penghitungan suara mengikuti semua ketentuan tentang “tanda pemberian suara yang dinyatakan sah” oleh KPU; h. KPPS/KPPSLN membuat Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Sertifikat Hasil Penghitungan Suara dan memberikan salinannya kepada Pengawas Pemilu Lapangan, PPS, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama; i. KPPS/KPPSLN memberikan salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Sertifikat Hasil Penghitungan Suara kepada saksi pasangan calon paling lambat 1 (satu) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara di TPS; j. KPPS/KPPSLN memasukkan semua dokumen pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Model C-6 PPWP huruf A Lampiran Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2009 ke dalam kotak suara setelah seluruh proses penghitungan suara berakhir; k. KPPS/KPPSLN menyegel dengan baik kotak suara sebagaimana dimaksud pada huruf j; l. KPPS menyerahkan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud pada huruf k kepada PPK melalui PPS; dan m. KPPSLN menyerahkan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud pada huruf k kepada PPLN. Strategi pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dapat dilakukan antara lain dengan: a) mengidentifikasi dan/atau memetakan potensi-potensi pelanggaran yang mungkin terjadi pada proses pemungutan dan penghitungan suara; b) menentukan fokus pengawasan pada hal-hal yang rawan terjadi pelanggaran dan sengketa, antara lain: 1) perlengkapan pemungutan suara tidak lengkap dan/atau tidak memenuhi prinsip tepat jenis, tepat jumlah, dan tepat kualitas; 2) KPPS/KPPSLN memberikan kesempatan kepada orang yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau Daftar Pemilih Tambahan untuk memberikan suara; 3) pemilih memberikan suara lebih dari satu kali; 4) KPPS/KPPSLN tidak konsisten mengenai “tanda pemberian suara” yang sah atau tidak sah; dan 5) KPPS/KPPSLN dan saksi pasangan calon tidak sepaham mengenai c) mengajak dan berkoordinasi dengan Saksi Pasangan Calon, Pemantau Pemilu, dan pemilih untuk mengawasi keseluruhan proses pemungutan dan penghitungan suara dalam rangka mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; d) melakukan tindakan pencegahan terjadinya pelanggaran, antara lain dengan mengajukan koreksi terhadap tindakan KPPS/KPPSLN yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; e) menindaklanjuti setiap temuan/laporan pelanggaran Pemilu yang terjadi pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; Pengawasan Partisipatif Bawaslu Kerjasama dengan Pemantau Pemilu dan Ormas No Lembaga & Daerah Pemantauan 1 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) 15 Kab/Kota 2 Presidium Persatuan alumni Gerakan Mahasiswa Nasionalis ( PPA GMNI) 14 Kab/Kota 3 Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) 16 Kab/Kota 4 Majelis Sinergi Kalam Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (Masika ICMI) 16 Kab/Kota 5 Pemuda Muhammadiyah 16 KaB/Kota 6 Indonesian Parliamentary Center (IPC) 16 Kab/Kota 7 Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) 14 Kab/Kota 8 Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) 9 Kab/Kota 9 Komite Pemantau Indonesia (TEPI) 9 Kab/Kota 10 Gabungan Lembaga (ICW, KRHN, LIMA Indonesia, SPD, FORMAPPI, CETRO, FITRA, PERLUDEM) 5 Kab/Kota 11 Migrant Care 4 Negara TOTAL 134 Wilayah