Amburadulnya DPT Masih Dipersoalkan Pemantau Pemilu Ingin Anggota KPU dipenjara

Rabu, 19 Agustus 2009 , 15:06:32 WIB
Amburadulnya DPT Masih Dipersoalkan Pemantau Pemilu Ingin Anggota KPU dipenjara
Media: Rakyat Merdeka Hari: Rabu, 19 Agustus 2009

Tekanan terhadap anggota KPU makin kencang. Kalangan LSM mengancam akan memperkarakan KPU ke pengadilan. Bawaslu diduga juga ikut ?mengurung? KPU, dengan mengajukan uji materiil Undang-Undang Penyelenggaran Pemilu.

Karut marut penyelenggaraan Pemilu 2009 menjadi senjata andalan bagi sejumlah pihak untuk ?menggoyang? KPU. Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Muchtar Sindang mengatakan, komisioner pemilihan umum harus bertanggung jawab terhadap amburadulnya pelaksanaan Pemilu 2009.

Salah satunya, kata Muchtar, seluruh anggota KPU harus bertanggung jawab terhadap amburadulnya penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) yang mengakibatkanbanyak rakyat yang kehilangan hak politiknya. ?Semua itu ada sanksi pidananya. Untuk itu harus ada anggota KPU yang masuk penjara untuk mempertanggungjawabkan semua itu,? kata Muchtar kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Muchtar mengajak seluruh komponen bangsa menyikapi ketidakprofesionalan KPU. Soal bentuk gugatannya, kata Muchtar, tiap-tiap masyarakat secara perorangan atau yang dikoordinir parpol dan tim sukses pasangan capres-cawapres bisa mengumpulkan bukti dan melaporkannya ke lembaga peradilan.

Muchtar mengatakan, KIPP bersama YLBHI dan LBH Apik pasca pemilu legislatif lalu,pernah mempidanakan anggota KPU atas kasus amburadulnya DPT. Namun sayangnya, pengadilan Negri Jakarta Pusat memenangkan KPU. ?Tapi kegagalan itu bukan berati membuat kita harus diam saja. Kita harus terus berupaya mempidanakan para anggota KPU secara institusional,? kata Muchtar.

Sementara itu, Bawaslu agaknya juga berniat ?mengurung? KPU dengan jalan mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Bawaslu juga akan membahas rekomendasi pembentukan Dewan Kehormatan KPU. ?Tapi uji materiil itu belum bisa dikatakan bertujuan ke sana (mengurung KPU). Soalnya pasal-pasal yang akan diajukan juga masih di pelajari termasuk membahas rekomendasi pembentukan Dewan Kehormatan,? ujar Wirdyaningsih.

Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini yang di temui di kantornya menambahkan institusinya mengajukan uji materiil hanya untuk meminta penambahan kewenangan. Selama ini, kata Hidayat,ibarat sebuah pertandingan sepak bola,Bawaslu tidak ingin Cuma jadi hakim garis, tapi ingin jadi wasit pertandingan juga yang punya kewenangan besar. Sudah seharusnya Bawaslu dan pengawas pemilu di daerah tidak bekerja hanya sebagai hakim garis saja, tapi menjadi hakim pertandingan,?kata Hidayat.

Bawaslu lanjut Hidayat, membutuhkan penguatan agar dapat menjalankan tugasnya secara maksimal, karena selama ini kewenangan untuk memutuskan sangsi pelanggaran pemilu hanya ada di KPU dan Kepolisian.

Saat di tanya, kapan Bawaslu akan memasukan gugatanya ke Mahkamah Konstitusi, Hidayat belum bisa memastikan. Yang terang, kata Hidayat, pihaknya akan memasukan gugatan secepatnya, sebelum agenda pilkada di gelar pada 2010 mendatang. Karena pada 2010, ada 245 pemilu kepala daerah yakni di 7 Provinsi dan sisanya 238 di kabupaten/kota,?jelasnya

. Di tempat terpisah, Komisioner KPU Andi Nurpati Baharuddin mengatakan, akan melihat dulu jenis kasus-nya bila proses pemilu yang telah dijalankan mau digugat di pengadilan umum. Jika yang meu di perkarakan adalah hasil pemilu, menurut Andi, sulit dilakukan mengingat MK sudah memutuskan secara final hasil pemilu.

?Kalau perselisihan hasil pemilu sudah selesai, tidak ada lagi undang-undang di luar undang-undang Pilpres yang mengatur. Jadi mau ke lembaga peradilan manapun tidak akan pernah di ladeni,? kata Nurpati di Jakarta.