Agenda Ketua Bawaslu Senin, 5 Oktober 2009

Selasa, 06 Oktober 2009 , 23:28:25 WIB
Agenda Ketua Bawaslu Senin, 5 Oktober 2009

Rakor Pembentukan Panwas Pilkada

  • Pagi hingga siang hari ini, Bawaslu mengundang KPU, Depdagri, dan anggota DPR RI dalam rangka koordinasi rencana pembentukan Panwas Pilkada. Tempat koordinasi di Ruang Melati, Hotel Millennium, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
  • Koordinasi ini berjalan baik, saling bisa memahami persoalan masing-masing, dan konstruktif adanya. Seperti diketahui, dalam tahun-tahun mendatang, akan terjadi musim Pilkada.
  • Ini seperti amanat UU No. 22 Tahun 2007, Bawaslu mempunyai tugas dan wewenang untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pilkada, dengan sebelumnya membentuk Panwaslu di tingkat provinsi dan kab/kota.
  • Dalam Pasal 71 UU No 22 Tahun 2007: “Panwaslu Prov, Panwaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 ( dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu selesai”.
  • Pasal 94 ayat (2) UU No 22 Tahun 2007: “Calon anggota Panwaslu Kab/Kota u/ Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota diusulkan o/ KPU Kab/Kota kepada Bawaslu sebanyak 6 (enam) orang untuk selanjutnya dipilih sebanyak 3 ( tiga) orang sebagai anggota Panwaslu Kab/Kota setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
  • Pada tahun 2010, terdapat 246 Pilkada di Indonesia, dengan pembagian 7 provinsi dan 239 kabupaten/kota.
  • Pada tahun 2011, terdapat di 66 daerah dengan pembagian 5 provinsi dan 61 kabupaten/kota.
  • Pada tahun 2012, terdapat 56 daerah dengan pembagian 5 provinsi dan 51 kabupaten/kota.
  • Pada tahun 2013, terdapat di sebanyak 130 daerah, dengan 24 provinsi dan 106 kabupaten/kota.
  • Dan, pada tahun 2014, digelar di 29 daerah dengan pembagian 1 provinsi dan 28 kabupaten/kota.

Sekadar kasus, pada tahun 2010, bila melalui prosedur biasa seperti yang dicantumkan melalui Peraturan KPU No. 14 Tahun 2008, maka kewajiban Bawaslu dalam rangka membentuk anggota Panwas Pilkada di sebanyak 246 daerah tersebut, dirasa sulit untuk bisa dilakukan—bila tidak dikatakan hampir muskil.

Alasan yang dapat dikemukakan adalah rentang jarak antara Jakarta hingga daerah kabupaten/kota. Persoalan geografis sulit memungkinkan bagi sulitnya pembentukan Panwas dimaksud. Jumlah anggota Bawaslu yang memang sedikit, yakni hanya jumlah 5 (lima) orang, sementara banyaknya daerah yang harus dibentuk, maka rentang teknis pembentukannya akan terhalang konsentrasi, di samping dimensi koordinasi akan memakan banyak waktu. Dengan cara baik ini maka sebenarnya kami ingin menghasilkan Panwas Pilkada yang baik dan memenuhi syarat sebagai “Panwas yang ideal”.

  • Ketentuan Pasal 73 ayat (2) huruf a dikaitkan dg Ketentuan Pasal 94 ayat (2) dan Pasal 71 UU No. 22 Tahun 2007 sungguh merupakan kondisi yang sangat tidak mungkin dapat dilakukan oleh Bawaslu yang hanya 5 (orang) yang harus melakukan uji kelayakan dan kepatutan sebanyak : 245 ( 7 Prov +238 Kab/Kota) x 6 orang calon Panwas = 1476 orang. Asumsi waktu fit n propertest ( september – Desember 2009 ), maka 245 Daerah : 4 bulan = 61.25 Daerah / bulan. Setara dengan 367.5 orang / bulan. Ini sama dengan 367.5 : 24 hari kerja = 15.4 orang / hari atau 3 Daerah /hari yang persebarannya di seluruh Indonesia.
  • Kondisi yang luar biasa tidak mungkin dapat dilaksanakan oleh Bawaslu untuk membentuk Panwas Pilkada ini, tentu akan berpengaruh pada legitimasi dan kualitas penyelenggaraan Pilkada khususnya tidak ada penyelenggara pemilihan umum yaitu Panwaslu yang keberadaannya sebagai tuntutan yg harus ada 1 (satu) bulan sebelum tahapan Pilkada dimulai.
  • Rekruitmen Panwas Pilkada semestinya harus direspon secara serius bagi para pihak terkait, seperti KPU, Depdagri, dan Bawaslu. Dengan terlambatnya Pembentukan Panwas, diyakini akan berpengaruh terhadap performa penyelenggaraan dan hasil-hasil Pilkada. Dengan sejumlah 246 Panwas Pilkada yangg mesti dibentuk Bawaslu, maka konsentrasi, energi, dan anggaran yg dibutuhkan amat besar. Dibutuhkan cara “luar biasa” untuk menyelesaikan mekanisme pembentukan Panwaslu Pilkada.
Jalan Keluar Kami menawarkan jalan keluar.

Pertama, menetapkan kembali anggota Panwas Pileg dan Pilpres 2009 sebagai Panwas Pilkada, sepanjang masih memenuhi syarat sebagai anggota Pengawas Pemilu. Ini akan memberi jalan efisiensi, karena tidak akan mengeluarkan lagi anggaran guna mengalokasikan pembentukan Panwas setempat oleh KPU setempat pula. Kami nilai juga akan terjadi efektivitas, mengingat mereka yang sudah ada dapat langsung diberdayakan secara lebih baik lagi. Di samping itu, dengan pembentukan Panwas yang lama untuk Panwas Pilkada, maka tidak perlu bongkar pasang sekretariat bersama staf-stafnya. Aset-aset sekretariatan bisa langsung dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya.

Kedua, pintu masuk “memberlangsungkan” Panwas Pileg dan Pilpres 2009 sebagai Panwas Pilkada dapat berupa Surat Edaran (SEB) antara KPU dengan Bawaslu seperti yang pernah terjadi pada pra pembentukan Panwas Pileg dan Pilpres. Bisa juga melalui Surat Keputusan Bersama (SKBP antara KPU dengan Bawaslu. Di luar itu, pintu masuk terdapat pada penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu), di samping pengajuan hak uji material ke Mahkamah Konstitusi (MK)—seperti yang diusulkan oleh sejumlah anggota Panwas di daerah.

Ketiga, cara lain juga masih dimungkinkan. Bisa melalui Surat Edaran Mendagri, bisa pula langkah-langkah lain, yang pada intinya mempercepat proses pembentukan Panwas Pilkada. Di mata kami, gelombang Pilkada kali ini adalah pemilu “penebusan dosa”. Oleh karena itu, kita mesti mempersiapkan secara lebih baik lagi. Apa-apa yang menjadi catatan pada Pileg dan Pilpres, hendaknya jangan ada lagi dan menimpa pada Pilkada kali ini. ***

Surat Edaran Bersama

Di akhir pembahasan KPU agaknya masih akan menimbang lagi dengan kesepakatan rapat. Mereka akan mengangkatnya dalam rapat pleno mereka. Tapi dari sinyal yang ditunjukkan oleh anggota KPU, tampak ada yang maju dari pendirian semula. Telah cukup dan panjang lebar dijelaskan oleh Bawaslu, bahwa penerbitan Surat Edaran Bersama (SEB) atau bahkan Keputusan Bersama antara kedua instansi penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu). Dijelaskan pula oleh pihak Depdagri yang hadir bahwa suatu kebutuhan bila Panwas Pilkada segera dibentuk.

Maka dapat dipersalahkan andaikan pembentukannya tidak dapat segera dilaksanakan. Dengan mengambil manfaat yang besar, maka pembentukan Panwaslu Pilkada akan lebih cepat lebih baik. Apalagi mengingat tahapan pertama pilkada di sejumlah daerah, yakni pemutakhiran data pemilih, sering menjadi persoalan di belakang hari; mengingat Panwaslu-nya belum terbentuk. Dalam hal ini kami menunggu komitmen KPU.

Pada kesempatan itu, selain segenap Ketua dan Anggota Bawaslu, hadir pula anggota KPU I Gde Putu Artha, Prof. Syamsul Bachri, dan Endang Sulastri. Dari Depdagri hadir Dirjen Kesbangpol Tanri Bali, Mangala Sihite, Sukoco, dan staf dari Direktorat Kesbangpol, BAKD, dan Direktorat Otonomi Daerah (Otda). Hadir menyaksikan adalah Gandjar Pranowo. Tentu Bawaslu didampingi Kasek, staf sekretariat, staf ahli, dan staf pelaksana. Acara diakhiri dengan ramah tamah bersama.

Press Gathering Rapat koordinasi baru selesai pukul 14.30 WIB. Cukup menyita waktu dan konsentrasi. Di selingi makan siang dan istirahat barang sejenak, acara berikutnya segera menyusul. Di hotel yang sama, kami mengundang segenap pemburu berita. Kami gelar Press Gathering dengan para wartawan Pemilu. Acara dengan wartawan kami maksudkan pula sebagai silaturahmi, dalam rangka Idul Fitri 1430 H.

Mereka adalah mitra kami. Barangkali silap-silap kata, baik yang disengaja maupun yang tak disengaja, kami minta maaf. Saya menyampaikan paparan rencana-rencana besar kami dalam pengawasan Pilkada mendatang. Apa yang akan kami kerjakan, juga persiapan-persiapan kami dalam rangka mengawasi pelakksanaan pemutakhiran daftar pemilih dalam Pilkada. Termasuk pula pembentukan Panwas Pilkada, yang masih menemui sejumlah kendala. Kami paparkan apa adanya.

Di luar persoalan Pilkada, kami paparkan perihal rekomendasi pembentukan Dewan Kehormatan (DK) KPU. Seperti diketahui, pada Pilpres tahun 2009 ini, Bawaslu mengajukan rekomendasi pembentukan DK KPU itu. Sebanyak tiga kali rekomendasi itu diterbitkan, namun sebanyak itu pula tidak ditindaklanjuti instansi penyelenggara Pemilu itu. Rekomendasi pertama kami terbitkan pada 17 Juli 2009, terkait dengan spanduk sosialisasi tata cara penandaan pemungutan suara yang disebarkan KPU ke sejumlah daerah. Rekomendasi kedua diterbitkan pada 20 Agustus 2009 perihal keterlibatan asing dalam penyelenggaraan Pilpres. Rekomendasi ketiga diterbitkan pada 21 Agustus 2009 terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikelola KPU. Ketiga rekomendasi DK KPU diputuskan KPU untuk ditindaklanjuti, dengan sepenuhnya di tangan KPU. Rekomendasi ini sejalan dengan putusan MK tempo hari, juga sejalan dengan rekomendasi “Pansus DPT DPR RI”.

Pingpong

Tubuh terasa kurang enak bila tidak bergerak. Sejak Jumat yang lalu, saya terkonsentrasi dalam menjalankan tugas-tugas kantor. Betapapun hari libur, rasa-rasanya tidak ada waktu lagi untuk sekadar bergerak badan.

Maka begitu selesai dari Millennium, saya sempatkan diri untuk berolah raga. Pingpong memang satu-satunya yang paling bisa menguras keringat di badan. Saya main rubber set dengan Aceng—staf di bagian hukum. Seri sekali. Tapi kali ini saya mengakui keunggulan permainan dia. Saya kalah.

Kalah dan menang sudah bisa dalam suatu permainan. Jiwa sportif mesti ditunjukkan oleh siapa pun. Betapapun saya bos di gedung ini, kalau kalah ya harus diakui kekalahan. Anggap saja biasa. Toh, kalau saya menang pun saya biasa-biasa saja. Tapi kali waktu saya harus taklukkan dia lagi, seperti sebelum-sebelum ini. Merdeka !

(Dio, 6 Okt 2009)