Pengawas Memperkirakan Kisruh Daftar Pemilih terulang

Jum'at, 16 Oktober 2009 , 12:46:34 WIB
Pengawas Memperkirakan Kisruh Daftar Pemilih terulang

Media: Koran Tempo Hari: Jumat, 16 Oktober 2009

Badan Pengawas Pemilihan Umum memperkirakan kisruh daftar saat pemilihan legislator dan pemilihan presiden akan terulang dalam pemiliihan kepala daerah atahun ini dan tahun depan. Ketua Badan Pengawas Pemilu Nur Hidayat Sardini mengatakan, besar kemungkinan pemutakhiran data pemilih dalam pemilihan kepala daerah tak maksimal karena tak diawasi Paniatia Pengawas. ?Panitia Pengawas kemungkinan besar akan terlambat dibentuk,? kata Nur Hidayat dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta kemarin.

Padahal pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu faktor penting dlam pemilihan kepala daerah. Ia mencontohkan, pemutakhiran data dalam pemilihan legislator tak bisa diawasi dengan baik karena Badan Pengawas dan juga Panitia Pengawas terlambat dibentuk. Akibatnya, banyak daftar pemilih tak tercantum dalam daftar pemilih tetap.

Menurut Nur Hidayat Sardini, keterlambatan pembentukan itu karena Komisi Pemilihan Umum menolak mengeluarkan surat edarana bersama. Padahal dlam surat edaran bersama itu dimungkinkan Panitia Pengawas dalam pemilihan 2009 bisa dilantik kembali. Pembentukan panitia Pengawas kata Nur Hidayat Sardini, membutuhkan waktu lama. Pasalnya, lima anggota Badan Pengawas harus menguji kelayakan dan kepatutan calon anggota Panitia Pengawas secara langsung. Apalagi, sepanjang tahun ini dan tahun depan akan ada 246 pemilihan kepala daerah. Biaya yang dibutuhkan untuk membentuk Panitia Pengawas cukup besar. Pembentukan di satu kabupaten/kota, kata dia bisa memakan biaya Rp. 100 juta hingga Rp. 200 juta.

Anggota Komisi Pemilihan Umum, I Gusti Putu Artha, membantah kritik Badan Pengawas Pemilu. Menurut Putu, lembaganya menolak mengeluarkan surat edaran bersama karena hal ini tidak bisa dijadikan landasan hukum pembengtukan Panitia Pengawas. ?Surat edaran itu bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,? katanya. Pembuatan surat edaran bersama, kata Putu, bisa menimbulkan masalah karena pihak yang kalah bisa menggugat pembentukan Panitia Pengawas kartena tidak sesuai dengan undang-undang. (Pramono)