Bawaslu Percepat Pembentukan Panwas Daerah

Senin, 02 November 2009 , 12:25:18 WIB
Bawaslu Percepat Pembentukan Panwas Daerah
Media: Antara Hari: Minggu , 01 November 2009 at 12:05pm

Denpasar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu atau Banwaslu akan mempercepat pembentukan panitia pengawas pemilihan umum di daerah untuk mengantisipasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah di 246 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

"Bawaslu sudah menerima surat pengajuan dari komisi pemilihan umum (KPU) di beberapa kabupaten dan kota terkait pengajuan nama panwaslu," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di Denpasar, Minggu (01/11/2009).

Saat ditemui ANTARA di sela-sela pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Panwas Kabupaten Badung di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, ia berharap, pengajuan calon anggota panwas untuk uji kelayakan sudah tidak ada lagi yang baru.

"Kami ada kebijakan langkah baru, untuk mempermudah atau efisiensi maka pembentukan panwas dengan menetapkan kembali panwas yang pernah aktif atau masih menjabat saat panwas di pemilu legislatif maupun presiden dan wakil presiden," katanya.

Dengan menetapkan pejabat yang sudah ada, menurut Hidayat, dapat menghemat anggaran yang sudah ada. Hal ini ditambah lagi dengan tidak semua daerah yang akan menggelar pilkada menyediakan anggaran karena untuk rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) perubahan sudah lewat.

"Bawaslu tinggal memberikan pengarahan saja kepada mereka dengan langsung bekerja di lapangan karena persoalan pilkada ini kan hanya menyambung dari pemilihan legislatif dan pemilihan presiden saja," kata dia.

Dengan lebih cepat dibentuk panwas yang tepat waktu, katanya, maka besaran persoalan yang akan ditangani bisa diminimalisir. Jika lembaga ini terlambat pembentukannya, maka masyarakat yang merasa tidak puas dan kecewa akan mempersoalkannya.

Menurut dia, tahapan sudah disiapkan sehingga panwas dapat langsung bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sehingga pilkada dapat berjalan sukses, baik dari segi hasil dan proses. Dengan demikian diharapkan, tidak ada gugatan di kemudian hari.

Ia mengemukakan, pengajuan calon yang sudah masuk ke Bawaslu, tidak mungkin untuk ditolak. Sedangkan yang belum sempat mengajukan calon panwaslu, maka sebaiknya dari KPU mengajukan enam nama yang nantinya akan dipilih menjadi tiga orang.

"Pengajuan itu sudah pernah mereka lakukan pada waktu menjelang pemilihan legislatif. Artinya tidak ada prosedural yang dilampaui karena mereka (KPU) pernah mengajukan sebelumnya, jadi saya kira tidak ada masalah," katanya.

Ia mengemukakan, masalah itu sudah dibicarakan Bawaslu dengan ahli hukum dan berdiskusi dengan DPR secara informal serta dengan Kementerian Dalam Negeri. Diskusi itu menunjukkan bahwa semua pihak itu mendukung dan setuju dengan langkah Bawaslu.