Bawaslu akan Tetapkan Panwaslu Pileg dan Pilpres Menjadi Panwaslu Kada

Selasa, 03 November 2009 , 00:20:39 WIB
Bawaslu akan Tetapkan Panwaslu Pileg dan Pilpres Menjadi Panwaslu Kada

Bawaslu-Jakarta, Seiring makin dekatnya tahapan Pemilu Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada 2010, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia memutuskan untuk menetapkan sejumlah Panwaslu Pemilu Legislatif 2008 dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 lalu menjadi Panitia Pengawasa Pemilu Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Panwaslu Kada.

Penetapan Panwaslu Pileg dan Pilpres 2009 menjadi Panwaslu Kada bertujuan untuk menjamin pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Untuk itulah membentukan Panwaslu harus tepat waktu. Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus dibentuk 1 bulan sebelum tahapan pertama Pemilu Kada dimulai.

Hal itu bertujuan agar tahapan penting dalam Pemilu Kada yakni pemutakhiran data pemilih, penetapan DPS, serta penetapan DPT bisa diawasi secara maksimal. Penetapan DPT yang tidak akurat dipastikan akan menghilangkan hak konstitusionalnya warga negara untuk memilih dalam Pemilu Kada.

Sesuai Laporan Panitia Angket DPR RI tentang Pelanggaran Konstitusional Warga Negara untuk Memilih pada 29 September 2009 lalu, disebutkan, hak sipil dan hak politik warga negara dalam Pemilu merupakan salah satu pilar utama dalam tatanan negara demokratis.

Konstitusi menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara baik untuk memilih untuk dipilih dalam Pemilu yang free and fair elections. Saat itu, DPR menilai ada permasalahan serius terkait dengan penyusunan dan penetapan DPT Pileg.

Mengacu pada laporan tersebut, Bawaslu menilai pengawasan terhadap penyusunan dan penetapan DPT Pemilu Kada harus maksimal agar kesalahan yang mungkin timbul bisa dicegah. Dengan begitu, hak konstitusional warga negara untuk memilih tidak ada yang hilang.

Keputusan Bawaslu untuk menetapkan Panwaslu Pileg dan Pilpres 2009 menjadi Panwaslu Kada diawali dari nota keprihatinan yang dikirimkan Bawaslu kepada KPU pada 21 Oktober 2009. Dalam nota tersebut, Bawaslu menilai KPU tidak mampu memahami kompleksitas penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di 246 daerah selama tahun 2010.

Untuk itulah, Bawaslu tidak ingin pembentukan Panwaslu Kada terlambat karena hal itu akan berdampak terhadap tidak diawasinya DPT Pemilu Kada. Melalui nota keprihatinan tersebut, Bawaslu juga mengingatkan KPU tentang pentingnya menyelamatkan Pemilu Kada dengan saling berkoordinasi antara Bawaslu, KPU, dan Depdagri untuk mempersiapkan dan mengelola DPT secara lebih baik lagi.

Sepanjang September hingga Oktober 2009, terhitung 7 kali Bawaslu berkomunikasi dengan KPU untuk membahas pembentukan Panwaslu Kada. Usulan akhir yang mengemuka adalah penerbitan surat edaran bersama (SEB) antara KPU dan Bawaslu yang berisi tentang pembentukan Panwaslu Kada.

Namun, sesuai surat KPU tertanggal 15 Oktober 2009, penerbitan SEB tidak disetujui KPU karena dinilai tidak sejalan dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2007. Sikap KPU tersebut dinilai sebagai ketidakkonsistenan untuk melakukan perbaikan atas berbagai kesalahan dan permasalahan krusial yang sempat terjadi pada Pileg 2008 lalu.

Penetapan Panwaslu Pileg dan Pilpres menjadi Panwaslu Kada didasarkan atas pemikiran untuk memberdayakan sumber daya manusia yang sudah terlatih dan berpengalaman dalam pengawasan Pemilu.

Bawaslu berpendapat bahwa penetapan ini bisa menghemat keuangan negara. Sebab, Bawaslu harus mengeluarkan anggaran yang besar jika harus melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Panwaslu Kada.

Anggaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga bisa dihemat karena tidak perlu melakukan seleksi administratif bagi calon Panwaslu Kada. Dengan demikian, pembentukan Panwaslu bisa efektif dan efisien.

Keputusan Bawaslu untuk menetapkan Panwaslu Pileg dan Pilpres menjadi Panwaslu Kada tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009. Peraturan tersebut diterbitkan Bawaslu guna mengatur penetapan Panwaslu Legislatif dan Pilpres 2009 sebagai Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berlangsung pada 2009 serta 2010.

Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu pasal 118, disebutkan bahwa:

(1) Untuk pelaksanaan pengawasan Pemilu, Bawaslu Membentuk peraturan Bawaslu dan Keputusan Bawaslu. (2) Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Bila mengacu pada pasal 118 Undang-undang No. 22 Tahun 2007 di atas, maka Bawaslu memiliki legitimasi hukum yang kuat untuk bisa menetapkan Panwaslu Pileg dan Pilpres 2009 menjadi Panwaslu Kada.

Perlu ditegaskan, Bawaslu tidak mungkin melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Panwaslu Kada di 246 Provinsi dan Kabupaten/Kota yang akan menggelar Pemilu Kada pada 2010 nanti.

Atas dasar itulah, langkah Bawaslu menetapkan Panwaslu Pileg dan Pilpres menjadi Panwaslu Kada merupakan terobosan yang tepat agar Panwaslu Kada bisa dibentuk tepat waktu sehingga semua tahapan Pemilu Kada bisa diawasi dengan optimal.

Keputusan Bawaslu tersebut juga sudah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui surat dengan nomor: 712/Bawaslu/X/2009 pada Jumat 30 Oktober 2009 lalu. Dengan keputusan ini, Bawaslu telah memberitahukan dan memerintahkan kepada seluruh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pemilu Kada untuk tidak melakukan proses penjaringan atau seleksi calon Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Humas Bawaslu