KPU Tidak Bisa Menolak Panwas

Jum'at, 05 Februari 2010 , 04:47:11 WIB
KPU Tidak Bisa Menolak Panwas

Media: Kompas

Tanggal: Jumat, 5 Februari 2010 | 04:30 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemilihan Umum provinsi dan KPU kabupaten/kota tidak bisa menolak keberadaan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah atau Panwas Pilkada yang sudah dilantik oleh Badan Pengawas Pemilu. Saat ini, diharapkan KPU dan Panwas Pilkada bisa bersinergi bekerja sama menyukseskan pemilu kepala daerah.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Kamis (4/2), mengatakan, KPU tidak bisa menolak Panwas Pilkada karena dalam Surat Edaran Bersama (SEB) KPU dan Bawaslu disebutkan, bagi daerah yang jabatan kepala daerahnya berakhir Agustus 2010 serta KPU setempat belum mengumumkan enam nama hasil seleksi pada saat atau sebelum diberlakukan SEB, Bawaslu akan menetapkan Panwas Pemilu 2009 menjadi Panwas Pilkada.

Poin berikutnya, kata dia, apabila Bawaslu menilai nama-nama yang diajukan KPU daerah tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2008, Bawaslu dapat meminta KPU setempat mengusulkan nama Panwas Pemilu ditetapkan menjadi Panwas Pilkada.

Karena itulah, kata Nur Hidayat, semua Panwas yang sudah dilantik telah sesuai dengan SEB KPU dan Bawaslu. Dalam menetapkan Panwas Pilkada, Bawaslu selalu bersikap hati-hati. Jika seseorang akhirnya dilantik, berarti sudah lolos seleksi administrasi ulang, seperti apakah masih memenuhi syarat sebagai anggota Panwas, bagaimana prestasi dan kinerjanya sebelum Panwas, apakah netral, independen, dan imparsial.

Nur Hidayat juga menyesalkan pendapat yang menyatakan pemilu tanpa pengawasan. Menurut dia, dengan tegas UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu menyebutkan keberadaan, tugas, wewenang, dan kewajiban lembaga pengawas.

Ia meminta asas-asas penyelenggara pemilu dipahami secara benar. Selain itu, tujuh prinsip dasar dalam kode etik penyelenggara pemilu memastikan keberadaan Panwas. ?Yang seharusnya dipikirkan adalah bagaimana KPU dan Panwas dapat bekerja secara sinergis dengan tingkat koordinasi yang memungkinkan penyelenggaraan pilkada berjalan sukses sesuai dengan ketentuan,? katanya.

Secara terpisah, Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampouw mengatakan, pendapat yang menyatakan pemilu tanpa pengawas merupakan pernyataan yang melecehkan dan menyesatkan pemahaman UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. (SIE)