MK Diminta Selesaikan Sengketa

Kamis, 25 Februari 2010 , 08:37:39 WIB
MK Diminta Selesaikan Sengketa

Media: Kompas

Tanggal: Kamis, 25 Februari 2010 | 03:42 WIB

Jakarta, kompas - Perselisihan antara Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu mengenai Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah dan komposisi Dewan Kehormatan KPU dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Bawaslu, Rabu (24/2), mendaftarkan uji materi Undang-Undang Penyelenggara Pemilu terkait dua ketentuan tersebut.

?Melalui permohonan ini, MK diberi kesempatan untuk mengambil peran strategis karena ada 244 pilkada pada tahun ini,? ujar Bambang Widjojanto, kuasa hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Gedung MK, kemarin.

Bawaslu meminta MK membatalkan Pasal 93, 94 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 95 yang mengatur tentang pemilihan Panwaslu di daerah. Disebutkan, calon anggota Panwaslu diusulkan oleh KPU (enam orang) untuk dipilih oleh Bawaslu (tiga orang khusus untuk Panwas tingkat provinsi dan kabupaten) atau Panwaslu (untuk panitia pengawas di kecamatan). Bawaslu juga minta MK membatalkan Pasal 111 Ayat 3 dan Pasal 112 Ayat 3 yang mengatur tentang komposisi Dewan Kehormatan (DK) KPU?tiga dari unsur KPU dan dua orang luar.

Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menjelaskan, ketentuan mengenai pembentukan Panwas atas usulan KPU dinilai potensial melanggar asas lembaga pengawasan yang mandiri. Tidak mandiri karena proses perekrutan jajaran pengawas tidak dapat dijalankan sendiri sepenuhnya oleh Bawaslu.

Hal tersebut, ujar Nur Hidayat, merupakan ancaman dan serangan serius terhadap asas penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis. Dalam press release yang dibagikan, Bawaslu mencurigai adanya indikasi kuat penjaringan calon anggota Panwaslu dilakukan secara sistematis dan sengaja memilih calon yang berpihak kepada kepentingan mereka sendiri.

Mengenai komposisi DK, kata Nur Hidayat, ketentuan tersebut mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum. Apabila mayoritas anggota DK adalah orang KPU, maka kemandirian, akuntabilitas, dan profesionalitas sulit ditegakkan.

Sementara itu, Bambang Widjojanto meminta MK memprioritaskan penanganan perkara uji materi ini. Ini perlu agar Bawaslu memiliki kesempatan untuk mengonsolidasikan jaringannya dengan cepat sehingga pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil dapat segera dilakukan.

Ditanya mengenai mengapa baru sekarang permohonan uji materi diajukan, Bambang menjelaskan, hal itu mungkin terkait dengan kebijakan Bawaslu untuk menggunakan mekanisme uji materi sebagai langkah terakhir.(ana)