Strategi Pengawasan. Panwaslu Kada Awasi Pelanggaran Oleh Incumbent

Rabu, 03 Maret 2010 , 11:20:54 WIB
Strategi Pengawasan. Panwaslu Kada Awasi Pelanggaran Oleh Incumbent

Tanggal : 3 Maret 2010

Jakarta-Bawaslu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendata hingga 19 Februari 2010, ada 93 daerah yang telah memasuki jadwal tahapan Pendaftaran dan Penetapan Calon. Dari daerah-daerah itu, terindentifikasi ada 28 daerah yang calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah, merupakan calon yang saat ini masih menjabat sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah (incumbent).

Pendataan terhadap incumbent itu menjadi salah satu strategi penting dari pengawasan untuk meminimalisasi pelanggaran. Dengan mengetahui data incumbent, Bawaslu dapat melakukan langkah antisipasi sekaligus dan menyiapkan strategi yang tepat. Demikian Anggota Bawaslu yang juga Koordinator Pokja Pencalonan, SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus, di Jakarta, Rabu (3/3).

Apalagi, salah satu bentuk potensi pelanggaran yang perlu mendapat perhatian khusus adalah penyalahgunaan kewenangan oleh para pejabat pemerintahan.

“Pelanggaran yang kerap muncul adalah dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau rumah jabatan, untuk kepentingan pejabat tertentu dan pengerahan atau mobilisasi PNS,” papar Agustiani Tio.

Pejabat daerah yang memiliki kewenanagn terkait pelanggaran itu, umumnya kepala daerah atau pun wakil kepala daerah yang saat ini sedang menjabat. Dari data Bawaslu, 28 daerah yang calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah incumbent yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kota Metro, Kabupaten Way Kanan, dan Kabupaten Lampung Timur.

Demikian pula yang ditemukan di Kabupaten Lingga, Kabupaten Bintan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Kebumen, Kota Semarang, Kabupaten Sleman, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Serang, Kabupaten Sekedau, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Selatan untuk pemilihan Gubernur.

Kabupaten Pangkep, Kabupaten Gowa, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Selayar, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Karang Asem, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kota Denpasar dan Kabupaten Sumbawa Barat.

Dari 28 daerah yang terdapat calon incumbent itu, ada 6 daerah yang kepala daerah dan wakilnya maju sendiri-sendiri atau tidak menjadi pasangan kembali. Yaitu Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Serang dan Kabupaten Sekadau.

Dari 28 Daerah itu, terdapat satu daerah yaitu Lampung Timur yang calon incumbent nya maju dari calon perseorangan dan 27 maju diusung oleh partai politik atau gabungan parpol.

Sementara dari 93 daerah yang telah memasuki jadwal tahapan Pendaftaran dan Penetapan Calon, terdapat 21 daerah yang memiliki calon berasal dari calon perseorangan. Yaitu Kota Medan, Kabupaten Asahan, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Ngawi, Kota Cilegon, Kabupaten Sekedau, Kabupaten Melawi, Kota Banjar Baru.

Kota Banjarmasin, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Bangli, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, Kabupaten Sumbawa dan Kota Ternate.

Temuan Setelah mendata incumbent yang kembali menjadi calon Kepala Daerah atau pun Wakil Kepala Daerah dalam parhelatan Pemilu Kada, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslu Kada) di beberapa daerah, juga telah berhasil menemukan bentuk-bentuk pelanggaran dalam tahapan pencalonan.

Modus yang kerap digunakan adalah penggunaan dukungan palsu saat pencalonan. Seperti laporan masyarakat yang disampaikan ke Bawaslu, dari Kabupaten Gresik, pasangan calon perseorangan menggunakan data KTP dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) untuk memenuhi dukungan masyarakat terhadap pasangan calon tersebut.

Permasalahan itu sudah dilaporkan ke KPU Gresik namun KPU Gresik menilai tidak berwenang mencoret pasangan calon itu, karena menganggap hal itu merupakan kewenangan dari Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada).

Masyarakat yang melaporkan adanya penggunaan KTP PNPM untuk memenuhi syarat dukungan menjelaskan bahwa dalam program PNPM memang terdapat ratusan KTP yang akan dilibatkan dalam program pemerintah itu.

Pada 10 Januari 2010, salah satu tim sukses pasangan calon MS meminjam proposal PNPM. Ternyata, KTP dari program itu digunakan untuk memenuhi syarat calon perseorangan MS. Kasus ini pun mencuat di media massa setempat dan KPU Kabupaten Gresik melakukan verifikasi dan memang KTP dalam program PNPM itulah yang digunakan untuk syarat dukungan.

Bawaslu juga sudah melakukan klarifikasi langsung ke Kabupaten Gresik menanggapi laporan masyarakat tersebut. Dari hasil klarifikasi itu, Bawaslu menemukan bahwa benar terdapat penyalahgunaan dokumen PNPM di Kecamatan Duduk Sampeyan untuk menjadi persyaratan pencalonan pasangan MS.

Ditemukan juga bahwa seluruh masyarakat yang foto copy KTP digunakan untuk persyaratan, telah menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan dukungan kepada pasangan calon tersebut. Sehingga, diduga pasangan calon melakukan pemalsuan berkas dukungan. Diduga pula, KPU Kabupaten Gresik telah melakukan kelalaian dengan menerima berkas pencalonan yang tidak layak.

Sementara itu, Panwaslu Kada Kabupaten Asahan juga melakukan investigasi dan pengumpulan data adanya dugaan pelanggaran dukungan KTP dan Kartu Keluarga terhadap Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Asahan.

Menurut Ketua Panwaslu Kada Kabupaten Asahan, Husaian Abduh, karena Panwaslu Kada Kecamatan belum terbentuk, Panwaslu Kada Kabupaten Asahan mengambil kebijakan untuk memfungsikan beberapa personil mantan panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dengan memberikan surat tugas untuk melakukan investigasi dan pengumpulan data.

Dari investigasi itu, Panwaslu Kada Kabupaten Asahan menemukan banyak dukungan bakal calon ganda dan palsu atau tidak diakui oleh pendukungnya, antara lain untuk dukungan salah satu bakal calon di Desa Gunung Melayu terindikasi 328 dukungan palsu atau dipalsukan.

Dari 328 dukungan yang terindikasi palsu atau dipalsukan itu, 43 orang menyatakan keberatan dan bersedia bila ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kada Kabupaten Asahan ke penyidik Kepolisian bila memenuhi pelanggaran pidana pemilu.

Sejauh ini, Panwaslu Kada Kabupaten Asahan, masih melakukan penelusuran. Rencananya pada Kkamis (4/3) akan melakukan klarifikasi terhadap Koordinator Tim Sukses bakal calon tersebut.

Selain itu, Panwaslu Kada Kabupaten Soppeng juga sudah melakukan klarifikasi terhadap dugaan pemalsuan dukungan persyaratan calon. Dari temuan Panwaslu Kada Kabupaten Soppeng, sekitar 30.000 syarat dukungan diduga palsu karena antara tandatangan di surat dukungan dengan tanda tangan di KTP berbeda.

Juga, dari lima desa di setiap kecamatan yang diklarifikasi oleh Panwaslu Kada, ditemukan bahwa masyarakat setempat tidak pernah menandatangani surat dukungan dan tidak pernah menyerahkan KTP mereka ke Tim Sukses pasangan calon. [HUMAS BAWASLU]

Lampiran : ? Data hingga tanggal 19 februari 2010, terdapat 93 daerah yang telah memasuki jadwal tahapan Pendaftaran dan Penetapan Calon. Dari jumlah tersebut, 28 daerah yang calon Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah merupakan incumbent. ? Data 28 daerah yang calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah merupakan incumbent: 1. Kabupaten Lampung Selatan 2. Kota Metro 3. Kabupaten Way Kanan 4. Kabupaten Lampung Timur 5. Kabupaten Lingga 6. Kabupaten Bintan 7. Kabupaten Sukabumi 8. Kota Pekalongan 9. Kabupaten Kebumen 10. Kota Semarang 11. Kabupaten Sleman 12. Kabupaten Ngawi 13. Kabupaten Serang 14. Kabupaten Sekadau 15. Kabupaten Melawi 16. Provinsi Kalsel (Pilgub) 17. Kabupaten Pangkep 18. Kabupaten Gowa 19. Kabupaten Soppeng 20. Kabupaten Luwu timur 21. Kabupaten Bulukumba 22. Kabupaten Selayar 23. Kabupaten Konawe Selatan 24. Kabupaten Karang Asem 25. Kabupaten Badung 26. Kabupaten Bangli 27. Kota Denpasar 28. Kabupaten Sumbawa Barat ? Dari 28 Daerah itu, enam (6) daerah yang Kepala Daerah dan Wakilnya maju sendiri-sendiri (tidak menjadi pasangan calon) yaitu : 1. Kota Metro 2. Kabupaten Lampung Timur 3. Kabupaten Sukabumi 4. Kabupaten Kebumen 5. Kabupaten Serang 6. Kabupaten Sekadau ? Dari 28 daerah itu, 1 daerah (Lampung Timur) calon incumbent maju dari calon perseorangan dan 27 maju di usung oleh partai politik atau gabungan partai politik. ? Dari 93 daerah (hingga 19 Februari 2010) yang telah memasuki jadwal tahapan pendaftaran dan penetapan calon, terdapat 21 daerah yang memiliki calon berasal dari calon perseorangan. Sebagai berikut : 1. Kota Medan 2. Kabupaten Asahan 3. Kabupaten Lampung Selatan 4. Kabupaten Way Kanan 5. Kabupaten Pesawaran 6. Kabupaten Boyolali 7. Kabupaten Ngawi 8. Kota Cilegon 9. Kabupaten Sekadau 10. Kabupaten Melawi 11. Kota Banjar Baru 12. Kota Banjarmasin 13. Kabupaten Bulungan 14. Kabupaten Kutai Timur 15. Kabupaten Gowa 16. Kabupaten Maros 17. Kabupaten Bangli 18. Kabupaten Tabanan 19. Kota Denpasar 20. Kabupaten Sumbawa 21. Kota Ternate