Tiga Model Pengawasan Pemilu

Selasa, 28 September 2010 , 07:24:59 WIB
Tiga Model Pengawasan Pemilu

Media: www.bawaslu.go.id Sabtu, 25 September 2010

Bogor, Bawaslu – Dalam menjalankan mandat, tugas, wewenang dan kewajiban, Panwaslu Kada dapat melaksanakan tiga model pengawasan demi menjadi Pengawas Pemilu yang efektif. Model pengawasan tersebut, sangat diperlukan sebagai kualifikasi Pengawas Pemilu yang baik.

“Konsep Pengawas Pemilu yang baik, yakni dapat memahami dan menguasai dan mampu menerapkan segala ketentuan pengawasan dalam peraturan perundang-undangan. Demikian pula strategi pengawasan, pendekatan pengawasan, dan metode pengawasan secara baik,” kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.

Hal itu disampaikan, saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Panwaslu Kada 2010, di Bogor (24/9). Dalam acara tersebut juga hadir Anggota Bawaslu Wahidah Suaib, Bambang Eka Cahya Widodo, serta Wirdyaningsih. Sebagai peserta dalam acara tersebut, juga hadir 30 Anggota Panwaslu Kada dari 11 Kabupaten/Kota di Indonesia.

Sardini mengatakan, ada tiga model pengawasan Pemilu Kada yang dapat diterapkan, dengan metode reaktif, proaktif dan prediktif. Metode reaktif, hampir mirip seperti pemadam kebakaran, dimana setelah ada pelanggaran Panwas baru bertindak.

Kemudian, metode proaktif, yang berangkat dari pemikiran bahwa, setiap pelanggaran yang terjadi bisa diantispasi atau diminimalisasi. Seorang Pengawas Pemilu sejati harus bisa mengidentifikasi risiko-risiko tertentu, atau dalam arti luas mengembangkan internal audit pengawasan.

Di samping itu ada juga metode prediktif, yang asumsinya pelanggaran dalam Pemilu Kada bisa diarahkan ke sumber-sumber pelanggaran (preemtive striking policy). Dalam konsep ini, Pengawas Pemilu harus bisa memperkirakan pelanggaran yang dapat terjadi, sehingga mengetahui cara mengantisipasinya.

“Metode-metode tersebut harus dilakukan secara gigih, dengan melakukan koordinasi dengan pihak lain untuk mengeksekusi setiap pelanggaran yang ada. Dengan begitu, ketiga metode tersebut, sudah pasti akan efektif dalam proses pengawasan Pemilu Kada,” pungkasnya. [FS]