Ketua Bawaslu: Persiapan Pemilu Sebaiknya Sejak 2011

Jum'at, 12 November 2010 , 15:50:20 WIB
Ketua Bawaslu: Persiapan Pemilu Sebaiknya Sejak 2011

Media: Republika Online Tanggal : 8 November 2010

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nur Hidayat Sardini, mengatakan persiapan Pemilu 2014 yang ideal dimulai 2011 atau tiga tahun menjelang pemungutan suara. "Idealnya itu tiga tahun. Kalau terlalu sempit seperti 2009, akan susah karena koordinasi juga membutuhkan waktu. Apalagi wilayah Indonesia begitu luas," kata Nur Hidayat Sardini, di Jakarta, Senin (8/11).

Agar dapat memulai persiapan pemilu pada 2011, menurut dia, maka revisi paket undang-undang bidang pemilu harus dituntaskan pada tahun yang sama, maksimal pada awal 2011. Apabila revisi paket undang-undang bidang politik tidak dapat diselesaikan pada 2011, Nur Hidayat memperkirakan pelaksanaan Pemilu 2014 tidak akan lebih baik dibandingkan 2009.

"Kalau itu terjadi, maka akan mengulang cerita lama. Jangan sampai alasan terjadinya persoalan dalam penyelenggaraan pemilu itu karena waktu yang sangat sempit untuk persiapan," katanya.

Nur Hidayat berharap DPR dapat segera menyelesaikan revisi paket undang-undang tersebut sehingga memberikan waktu yang cukup bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan persiapan. "Pembuat undang-undang harus menentukan sikap demi memberikan kecukupan waktu persiapan Pemilu 2014," ujarnya.

Paket UU bidang politik itu meliputi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden, dan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Revisi paket UU bidang politik menjadi prioritas pembahasan di DPR, namun prosesnya tersendat-sendat.

Pembahasan rancangan revisi UU Penyelenggara Pemilu, tersendat di panitia kerja Komisi II DPR karena belum ada kesepakatan pada klausul tentang syarat nonpartisan bagi penyelenggara pemilu. Tujuh dari sembilan fraksi di DPR menginginkan keterlibatan unsur partai politik dalam lembaga penyelenggara pemilu. Sedangkan dua fraksi, yakni Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional menginginkan lembaga penyelenggara pemilu bebas dari unsur partai.

Perbedaan pendapat mengenai klausul itu yang belum dapat diselesaikan sehingga rancangan revisi UU Penyelenggara Pemilu belum dapat dibahas DPR bersama pemerintah. Sementara, untuk revisi UU 10/2008 sedang dibahas di Badan Legislasi untuk menyelesaikan penyusunan draf perubahan. Sedangkan rancangan perubahan UU 2/2008 sudah disahkan menjadi inisiatif DPR dan Badan Musyawarah telah memutuskan Komisi II yang akan membahas rancangan revisi UU tersebut.

Kemudian, rencana revisi UU Pilpres dan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD masih menunggu revisi UU 10/2008 selesai.