Sambutan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Kada di PRJ

Minggu, 20 November 2011 , 20:14:40 WIB
Sambutan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Kada di PRJ

Pokok Pikiran Sambutan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum

Disampaikan pada Sosialisasi Pengawasan Pemilu Kada dan Penandatanganan Pakta Integritas Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2010
Pekan Raya Jakarta (PRJ), 18 Mei 2010

■ Sebagaimana kita ketahui, pada tahun 2010 akan digelar di sebanyak 244 daerah, dengan rincian 7 provinsi dan sisanya adalah kabupaten/kota. Sampai dengan posisi 17 Mei 2010, Bawaslu telah melantik 650 orang anggota Panwaslu Kada, yang berasal dari 230 daerah di Indonesia. Dengan sudah dilantiknya hampir 80 persen anggota Panwaslu Kada se-Indonesia tersebut, persiapan dan kesiapan pengawasan Pemilu Kada yang telahh dilakukan Pengawas Pemilu, kini telah memasuki tahapan-tahapan yang menentukan. Perlu diketahui, dari 230 daerah yang Panwaslu Kada-nya sudah dibentuk/dilantik Bawaslu, hingga posisi per tanggal 17 Mei 2010, yang kini telah memasuki pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara (pencoblosan) ada di sebanyak 29 daerah, sementara yang sedang memasuki pengawasan tahapan pemutakhiran daftar pemilih di sebanyak 162 kab/kota dan 6 provinsi; tahapan pencalonan di sebanyak 135 kab/kota dan 6 provinsi, dan masa kampanye/masa tenang adalah di sebanyak 24 kab/kota.

■ Perlu diketahui, daerah-daerah yang telah menggelar pemungutan dan penghitungan suara, adalah Kebumen, Purbalingga, Surakarta, Kota Semarang, Boyolali (Jawa Tengah, 5); Kediri, Ngawi (Jawa Timur, 2), Bangli, Badung, Denpasar, Tabanan, Karangasem (Bali, 5), Serang dan Cilegon (Banten, 2), Asahan, Tapanuli Selatan, Toba Samosir, Serdang Bedagai, Pakpak Barat, Kota Medan, Binjai, Sibolga, Tebingtinggi (Sumatera Utara, 9), Sumbawa Barat (NTB, 1), Buton Utara (Sulawesi Tenggara, 1), Konawe Selatan (Sulawesi Tengah, 1), Kutai Kertanegara (Kaltim, 1), serta Kota Ternate (Maluku Utara, 1).

Dari 29 daerah yang telah melakukan pemungutan dan penghitungan suara (pencoblosan), memang dilaporkan atau ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, yakni persoalan daftar pemilih, politik uang, penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, manipulasi suara, penyalahgunaan jabatan atau kewenangan. Dari jumlah pelanggaran yang masuk atau dilaporkan ke pengawas Pemilu, sementara ini yang masuk ke jajaran pengawas Pemilu di seluruh Indonesia adalah sebanyak 1488 kasus, yang sudah ditindaklanjuti ke instansi yang berwenang (polri dan jaksa) serta ke penyelenggara Pemilu KPU 200 kasus.

■ Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilu Kada) adalah sarana kedaulatan rakyat, dalam rangka untuk memilih sepasang pemimpin daerah untuk kurun 5 (lima) tahun berikutnya. Sebagaimana amanat UUD 1945, bahwa Pemilu Kada adalah cara dari bangsa dan negara ini untuk memilih pemimpin-pemimpin di daerah. Kita sudah bersepakat bahwa Pemilu Kada adalah cara terbaik untuk membentuk pemerintahan di daerah. Sedemikian jelasnya konsep Pemilihan Umum dalam rangka untuk memilih pemimpin atau pemerintahan baru di daerah, maka sebenarnya tujuan dari Pemilu Kada itu adalah sungguh mulia. Suatu kemuliaan dari selapisan masyarakat, yang dengan hak-hak politiknya untuk bisa dipilih sehingga tujuan dari Pemilu Kada tersebut tercapai. Saya merasa bahwa apa yang telah Saudara-saudara lakukan guna menawarkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut, merupakan manivestasi dari keinginan untuk menawarkan diri kembali dan menawarkan diri sebagai pemimpin dan pemimpin baru. Coba bayangkan, bila dari jumlah rakyat di daerah yang tak satupun mau untuk mengajukan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka berarti di daerah tersebut telah terjadi defisit demokrasi, yang kalau itu benar-benar terjadi, maka berarti suatu kegagalan tersendiri dalam pengelolaan kepemimpinan di daerah tersebut.

■ Sebagaimana konsep demokrasi yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa di muka bumi ini, Pemilu adalah cara untuk memperoleh mandat baru dari rakyat. Pemilu Kada termasuk di dalamnya, yakni cara untuk bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah guna mendapatkan mandat kepemimpinan dari rakyat. Cara mendapatkan mandat dari rakyat, adalah cara-cara sebagaimana yang dikenal masyarakat beradab pada umumnya. Ialah cara-cara dimana konsepsi kepemimpinan menjadi dasar pijakan rakyat pemilih untuk memilin calon-calon pemimpinnya. Konsep asli dari Pemilu yang demokratis adalah mengandalkan pada konsepsionalitas apa yang hendak ditawarkan para calon pemimpinnya di depan rakyat yang akan memilihnya. Itulah konsep asli demokrasi dalam Pemilihan Umum, yang diterjemahkan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu di Indonesia sebagai pengemukakan visi, misi, dan program pasangan calon. Dari visi, misi, dan program pasangan calon itulah akhirnya rakyat pemilih kita akan tertarik untuk memilih Bapak dan Ibu semuanya. Mereka akan mempertimbangkan kapasitas, kapabilitas, personalitas, integritas, akseptabilitas, dan elektabilitas, masing-masing calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bukan dengan cara di luar hal-hal seperti itu.

■ Pemilu Kada adalah kongres gagasan dan pemikiran rakyat kita di daerah. Rakyat pemilih kita ditawarkan segala konsepsionalitas pemuliaan dan pemajuan hidup ke arah yang lebih baik. Dalam Pemilu Kada, rakyat diberi kesempatan untuk menimbang-nimbang gagasan dan pemikiran yang ditawarkan oleh para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Antara satu pasangan calon dengan pasangan calon yang lain dibedakan satu sama lain dari gagasan dan alternasi yang ada. Itulah sebabnya mengapa perlu ada debat kandidat, perlu ada dialog di antara para pendukungnya. Saya ingin ingatkan, bahwa Pemilu Kada adalah sarana kedaulatan rakyat guna memilih sepasang pemimpin di daerah. Oleh karena disebut sarana, maka Pemilu itu bukan tujuan utama. Sungguh berbeda dan layak diperbedakan antara sarana dengan tujuan. Kalau sudah menyangkut sarana, maka tujuan utama jangan dikesampingkan. Tujuan utama dari Pemilu adalah mencapai kesejahteraan rakyat. Maka jangan sampai sarana diutamakan sementara tujuan diabaikan. Tujuan diutamakan, sementara sarana dapat dikesampingkan. Sekali-lagi jangan pernah sarana mengalahkan tujuan-tujuan utama. Kalau sarana mengalahkan tujuan utama, maka segala cara bisa dilakukan demi mencapai sarana-sarana dimaksud. Maka Pemilu Kada itu penting, tapi bukan satu-satunya yang paling penting. Pemilu Kada itu juga penting sekali bagi estafet kepemimpinan dan pemerintahan di daerah. Tapi jangan pernah menganggap pentingnya Pemilu Kada lalu tatanan yang sudah dibangun jadi berantakan. Tatanan pembangunan dan perikehidupan ekonomi, perikehidupan sosial, juga menjadi bahan pertimbangan penting untuk menganggap Pemilu Kada sebagai yang penting pula. Oleh karena itu, sambil kita menggelar kongres gagasan dan pemikiran dalam bentuk Pemilu Kada tersebut, kita maksudkan demi mencapai keberhasilan-keberhasilan yang kita capai selama ini di daerah.

■ Bagi keberlangsungan demokrasi, Pemilu Kada harus sukses. Sebagaimana UU No 22 Tahun 2007 menggariskan, bahwa tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu adalah mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu. Pengawas Pemilu juga menerima laporan pelanggaran administrasi Pemilu, tindak pidana Pemilu, kode etik penyelenggara Pemilu, dan menyelesaikan sengketa dalam penyelenggaraan Pemilu Kada. Orang ramai kerap kali mengkonotasikan pengawas Pemilu sebagai wasit Pemilu. Mandat kami memang melakukan sebagaimana konotasi seorang wasit tersebut. Ibaratnya, dengan segala kelemahan dan kelebihan yang melekat ada pada kami, tugas seorang wasit tidak mungkin berhasil bila tidak diimbangi dengan kemauan baik dari para pemainnya. Tugas seorang wasit justru akan tidak berarti apa-apa bila tidak dibantu justru oleh para pemain yang bermain dalam permainan sepak bola Pemilu. Memang kami telah membekali diri dengan ilmu perwasitan sebagaimana keinginan orang ramai. Tapi sehebat-hebatnya seorang wasit, dia pasti akan kecolongan juga bila keinginan atau niat baik tidak ada dari para pemainnya.

■ Bulan depan, sebentar lagi, kita akan sama-sama menyaksikan pagelaran akbar se-muka bumi ini. Ialah Piala Dunia di Afrika Selatan (Jabulai). Diperkirakan, 1/3 penghuni planet bumi akan diarahkan ke Afrika Selatan selama lebih sebulan penuh. Kita tahu bahwa sepak bola adalah permainan paling populer di muka bumi ini. Tanpa mengenal sekat-sekat agama, kelompok politik, warna kulit, semua kalangan baik tua maupun muda, sama-sama penggemar bol. Saya membayangkan sepak bola kita seperti sepak bola dunia. Sepak bola kita seperti performa sepak bola di Eropa. Sepak bola di sana dikelola secara profesional. Sepak bola di Eropa memadukan antara dunia industri, entertainment, sekaligus sportainment. Para ahli bilang, sepak bola itu menjadi katalisator bagaimana keadaban umat manusia. Sepak bola jadi indikator peradaban sebuah bangsa atau negara. Apakah sebuah negara telah mengalami peradaban luhur, kurang beradab, atau tidak punya adab alias biadab, dapat diukur dari sejauhmana performa sepak bolanya. Persis seperti dalam permainan sepak bola, dalam Pemilu Kada pun dijunjung tinggai fairness dan fairplay. Seluruh peserta harus mengedepankan kejujuran. Semua peserta Pemilu harus ikuti aturan-permainan, dan jangan mempermainkan aturan-permainan.

■ Sebuah permainan yang membahagiakan semua orang. Tidak lagi memadukan antara permainan yang kasar, menakutkan, atau momok bagi semua orang. Dalam Pemilu, penonton kita ajak untuk menilai mana-mana pemain yang berkualitas. Jangan lagi menonton permainan sepak bola yang memadukan antara karateka dengan permainan sepak bola itu. Idolakanlah pemain sepak bola yang berkualitas tersebut. Jangan pilih seorang pemain karate, yang ikut bermain bola. Kita pun hendaknya jadi penononton yang baik. Seperti lazimnya permainan sepak bola kita, yang lebih sering nimpukin wasitnya tatkala tim sepak bola-nya kalah. Kita harus membiasakan diri untuk menerima kekalahan dari permainan sepak bola. Sama seperti dalam Pemilu, seorang pemain pun harus siap untuk tidak saja menang (good winner) namun pula harus siap untuk menerima kekalahan (good looser). Jadilah “pemenang yang baik”, juga jadilah “pecundang yang budiman”. Kita sindir saja para pemain kita dengan mengikuti aturan permainan, bukan mempermainkan aturan. Jangan memberi tempat bagi permainan sepak bola yang menakutkan, yang memadukan antara permainan olah raga bela diri dengan permainan sepak bola. Jangan kotori permainan sepak bola dengan kecurangan-kecurangan, yang pada akhirnya akan merusak peradaban umat Indonesia.

■ Sebagai lembaga puncak pengawas Pemilu di Indonesia, Bawaslu telah membekali wasit-wasitnya dengan baik. Kami juga terus berusaha untuk menjadi wasit yang baik, yang selalu berlaku baik, profesional, dan keputusan-keputusannya selalu dijunjung tinggi. Kami tak segan-segan mengeluarkan segala kartu yang dimilikinya. Kami mengerti betul bagaimana terkadang seorang pemain memanfaatkan kelemahan kami. Kami telah bekalai wasit-wasit kami dengan bentuk-bentuk permainan, pola-polanya, jenis-jenis pelanggarannya, modus, locus, dan focus pelanggaran yang ada. Kami mengerti agar seorang wasit untuk tidak disuap. Ciri seorang wasit adalah harus tegas, tanpa pandang bulu, serta cepat dan tepat dalam mengambil keputusan. Ketidaktegasan akan mengundang cemoohan para penonton. Kami tidak mungkin menunda sebuah keputusan atau tindak lanjut pelanggaran yang dilakukan seorang pemain. Kalau sudah demikian taraf kesiapan pemainnya, panitianya, dan juga wasitnya, maka permainan sepak bola akan membahagiakan semua orang (everyone be happy). Salah satu efek dari bermain bola adalah semua orang menjadi bahagia. Tentu kalau permainannya disuguhkan secara apik, indah, manis, dan mengikuti fairplay dan fairness.

■ Pertemuan kita kali ini adalah dalam rangka untuk meneguhkan komitmen kita bersama. Suatu komitmen untuk menggelar Pemilu Kada, sehingga benar-benar sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil. Langkah-langkah Bawaslu, dalam rangka pengawasan Pemilu Kada ini adalah dengan melakukan pendekatan pengawasan aktif, pengawasan partisipatif, dan pengawasan pasif. Di samping itu, secara terus-menerus, Bawaslu menempuh metode pengawasan preemptif, pengawasan prefentif, dan pengawasan dalam rangka penindakan. Kami juga bekerja sama dengan para lembaga-lembaga resmi negara dan juga kalangan partikelir. Dalam rangka pengawasan politik uang, penyalahgunaan jabatan/kewenangan, kami bekerja sama dengan KPK. Dalam rangka mengawasi aliran dana kampanye, Bawaslu bekerja sama dengan PPATK. Dalam rangka mengawasi pendaftaran pemilih, Bawaslu menggandeng Komnas HAM. Dalam kaitan dengan penyalahgunaan jabatan kewenangan, politik uang, dana kampanye, penggunaan fasilitas publik, Bawaslu bergandengan tangan dengan ICW. Pada waktu-waktu mendatang, kami akan mantapkan kerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan, terkait dengan penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Dengan para pemantu pun sejak lama kami selalu berkoodinasi dan menjalin kemitraan strategis. Dalam waktu dekat, kami akan bekerja sama dengan Komisi Informasi Publik (KIP), terkait dengan aksesibilitas informasi dalam jabatan-jabatan publik.

■ Kami sangat menyadari, sampai sekarang pun masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran di lapangan. Dari 29 daerah yang sudah menggelar tahapan pencoblosan, pelanggaran yang paling menonjol sekarang ini adalah pendaftaran pemilih, politik uang, abuse of power, dan manipulasi suara. Oleh karena itu, kami mengundang para pasangan calon ini adalah dalam rangka untuk meminimalisasi, syukur-syukur, tidak adanya pelanggaran. Kaerna sebenarnya pada peserta Pemilu, potensi untuk menjaga Pemilu berasaskan Luber dan Jurdil demikian besar. Pada hari ini, kami undang semuanya dalam rangka itu. Apapun cara akan kami tempuh demi melakukan pengawasan, terutama pencegahannya.

Ke depan,
rencana-rencana membangun kerjasama dengan para pemangku kepentingan di daerah, termasuk dengan para peserta Pemilu Kada, sebagian telahh kami lakukan dan sebagian yang lain akan kami lakukan. Sebagai contoh, kami merencanakan melibatkan para saksi peserta Pemilu Kada, dengan pelatihan-pelatihan saksi yang efektif. Sebenarnya pada diri peserta pemilu potensi pengawasan pun besar artinya. Sebenarnya kami sedang merancang digelarnya pelatihan para saksi peserta Pemilu pada saat pencoblosan di TPS-TPS. saksi peserta Pemilu bisa dilatih oleh pengawas Pemilu, sementara penanganan pelanggarannya tetap ada pada kami.

Akhirnya, hanya kepada Allah saya berserah diri !

Jakarta, 18 Mei 2010

Salam awas,

Nur Hidayat Sardini