Pokok Pikiran Sambutan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum

Minggu, 20 November 2011 , 20:04:52 WIB
Pokok Pikiran Sambutan  Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum

Disampaikan pada Penutupan Bimbingan Teknik Pengawasan Pemilu Kada
bagi Anggota Panwaslu Kada se-Sumatera plus,
di Hotel Goodway Batam, 17 April 2010.

■ Setelah mengikuti Bimbingan Teknis Pengawasan Pemilu Kada selama 3 (tiga) hari ini, sudah barang pasti para peserta merasakan ada yang beda dengan saat sebelum mengikutinya. Bila sebelumnya segenap peserta tidak memahami detilnya pengaturan Pemilu Kada, maka setelah itu bisa memahaminya serta siap untuk menerapkan segala sesuatunya dalam tugas, wewenang, dan kewajiban di lapangan nanti. Di awal pembukaan, Kepala Sekretariat Bawaslu yang diwakili Kabag Umum Sdr Haji Jajang Abdullah menyatakan bahwa forum BimbinganTeknik (Bimtek) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada para peserta, maka sudah seharusnya bila pemahaman para peserta menjadi meningkat. Andaikan Master of Training (Mc) Sdr Ahsanul Minan menyatakan bahwa Bimtek ini guna mempertajam penguasaan dan ketrampilan bagi segenap anggota Panwaslu Kada, maka sudah semestinya bila penguasaan dan ketrampilan (soft skills) peserta benar-benar meningkat dan trampil pula. Itulah yang seharusnya terjadi pada diri masing-masing peserta Bimtek, sebagaimana yang mulanya kita harapkan.

■ Mempelajari “Buku Pedoman dan Materi Bimbingan Teknik bagi Anggota Panwaslu Kada Provinsi dan Kabupaten/Kota” yang sudah disiapkan sebelumnya, saya optimis bahwa peningkatan pemahaman dan ketrampilan peserta dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran benar-benar akan bisa terjadi di lapangan. Para anggota Panwaslu se-Sumatera dan Banten ini akan dengan mudah bisa membuktikan kemampuan dan ketrampilan. Perihal tugas, wewenang, dan kewajiban, Panwaslu sudah semakin mendalam. Dalam hal pemahaman pengaturan atau regulasi pengawasan Pemilu Kada, kemampuan anggota Panwaslu sudah tidak diragukan lagi. Demikian pula ketrampilan menerapkan strategi, pedoman, langkah pengawasan, benar-benar akan terjadi di lapangan kelak. Dalam kaitan ini pula, segenap anggota Panwaslu dengan mudah mengaplikasi segala kemampuan dan ketrampilannya dalam mempraktikkan pendekatan dan metoda pengawasan secara baik. Tidak diragukan lagi penerapan pengawasan aktif dan partisipatif dari mereka akan melebihi dari sekadar metoda pengawasan preemptivikasi dan preventifikasi, ketimbang metoda represivikasi. Karena sebagimana komitmen Bawaslu, bahwa terutama untuk pengawasan Pemilu Kada, akan lebih banyak difokuskan pada pengawasan aktif dan pengawasan partisipatif serta pengawasan preemptivikasi dan preventifikasi daripada pengawasan pasif dan penindakan. Saya ingin tegaskan bahwa pengawasan yang jauh lebih baik adalah yang bisa hadir di tengah-tengah masyarakat, berada tidak saja di saat diperlukan, di saat terjadinya pelanggaran, namun jauh-jauh sebelum terjadinya potensi pelanggaran itu terkemuka (actualized). Demikianlah yang hendaknya menjadi komitmen keluarga besar Pengawas Pemilu Kada kini.

■ Pada bagian lain, saya berharap bahwa kemampuan dan ketrampilan segenap anggota Panwaslu Kada ini sigap di saat meneruskan laporan pelanggaran dan/atau temuan. Ini mengingat materi Mekanisme atau Tatacara serta Tindak lanjut Penanganan Pelanggaran Pemilu Kada, sudah mereka terima. Apalagi teknik menganilisis kasus, mengklarifikasi terhadap kasus yang ditangani, dan seterusnya melakukan pemberkasan, tampak nyata di saat anggota Panwaslu bekerja kelak. Karena dalam kerangka apapun, pada akhirnya kemampuan teknis ini menjadi daya dan kekuatan bagaimana performa seorang pengawas Pemilu itu menampilkan corak profesionalitasnya. Perlu diingat pula seorang anggota Panwaslu yang bisa disebut profesional, akan harus ditopang dengan selain kemampuan dalam menerapkan pengaturan yang ada, juga didukung pada kemampuan teknik seorang pengawas Pemilu. Konotasi profesional adalah kompetensi, seseorang yang mampu memadukan antara pemahaman pengaturan dengan kemampuan teknik. Demikianlah idealitas seorang pengawas Pemilu, yang saya bayangkan.

■ Selanjutnya, acara yang telah berlangsung di Hotel Goodway Batam selama 3 (tiga) hari terakhir ini telah membekali kepada segenap peserta untuk membenahi managemen organisasi. Pertama-tama, saya ingin tegaskan bahwa dalam perjalanan sebuah organisasi tidak bisa dilepaskan dari kemampuan managerial para pengelolanya. Saya membaca buku-buku managemen dari penulis yang kesohor. Mereka menyatakan bahwa membangun lembaga sangat lekat dengan karakter kepemimpinan para pengelolanya. Sebuah lembaga merupakan cerminan dari para pengelola atau pemimpinnya, yang diejawantahkan dari karakter dan kepribadian dalam memimpin organisasi. Mereka adalah sosok otentik yang melandasi segala pemikiran dan praktik kepemimpinan yang diterapkan di lapangan tugas. Akan tampak bagaimana tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan para anggota Panwaslu Kada ini. Akan tampak bagaimana corak dan gaya kepemimpinannya. Akan tampak mereka menempatkan mereka yang dipimpinnya apakah sekadar sebagai “faktor produksi” atau “sumber daya” organisasi secara mati: “human doing” ataukah sebagai “human being.” Singkat kata, para ketua dan anggota Panwaslu provinsi dan kabupaten/kota terlihat akan kita tempatkan sebagai negarawan (statemanship), akan terlihat saat mereka bercara hidup (way of being), bercara pola pikir (way of thinking), dan dalam berpandangan hidup (way of life).

■ Dalam tataran praktis, kita semua akan melihat bagaimana segenap anggota Panwaslu ini menerapkan nilai unggul dalam mengelola lembaga Panwaslu Kada. Materi yang diberikan dalam pembekalan ini dapat dikatakan sudah komplet, termasuk mengatur hubungan dengan lembaga lain. Sebelum bisa mengatur masyarakat sekitarnya, seorang anggota Panwaslu harus benar bisa memahami posisi dirinya. Mereka memahami dengan baik pola interaksi dalam pengelolaan lembaga atau organisasi pengawas Pemilu ini.
Pertama, pola supervisi, inspeksi, bimbingan teknik. Kepada siapa mereka secara terus-menerus harus melakukan pembinaan kepada para Panwaslu di struktur bawahnya. Bagaimana mereka melakukan pembinaan kepada Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, dan ujung tombak pengawasan Pemilu di setiap desa/kelurahan/sebutan lain itu. Sejauhmana inensi supervisi yang dilakukannya. Adakah memberi efek peningkatan kualitas pengawasan di seluruh jenjang. Bagaimana inspeksi yang dilakukannya, apakah sudah menyentuh kadar penilaian per individu anggota Panwaslu di bawahnya.
Kedua, pola komunikasi, koordinasi, sinergi. Panwaslu tidak berada di ruang hampa. Mereka berada di tengah-tengah masyarakat politik lokal. Diharuskan bagi mereka untuk menjalin koordinasi dengan instansi penegak hukum. Betapapun kita sering kecewa dengan keadaan di lapangan, namun koordinasi tetap diperlukan. Selama ini kita punya pengalaman berhadapan dengan para pihak. Tapi percayalah bahwa komunikasi intensif, penjelasan yang terus-menerus, dan cara memainkan sumber daya yang berserak, akhirnya sebenarnya bisa membuahkan hasil. Saya melihat kala berhadapan dengan instansi penegak hukum, kita-lah yang menjadi penentu kepentingan penegakan hukum. Hal yang sama bila berhadapan dengan Pemerintah Daerah, juga dengan mitra utama pengawas Pemilu yakni KPU. Mereka harus dihadapi dengan intensitas komunikasi dan koordinasi. Terkadang melelahkan, tapi apa boleh buat bahwa kita harus bisa meyakinkan kepada mereka. Dengan para pemangku kepentingan seperti pemantau media massa, atau kelompok sosial lain, inilah tantangan bagi Panwaslu membangun sinergisitas. Dalam berkomunikasi, berkoordinasi, dan bersinergi kepada mereka, prinsip yang mesti dipedomani adalah saling menghormati, sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Ketiga, pola konsultasi. Bawaslu akan tetap menjadi pembimbing yang baik. Kami akan terus mendorong Panwaslu seluruh jenjang untuk bekerja secara efektif. Kewajiban-kewajiban kami dalam fungsi-fungsi supervisi, regulasi, inspeksi, dan inspektorasi, akan kami tingkatkan ke arah yang lebih baik lagi. Tidak usah segan-segan untuk menghubungi kami andaikan anggota Panwaslu menghadapi masalah yang mendesak dan proporsional, yang seharusnya kami lakukan. Kontak kami sesuai dengan divisi dan pokja masing-masing. Namun pada saat yang bersamaan, kami akan terus-menerus menjaga segenap anggota Panwaslu untuk dari pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Fungsi inspeksi dan inspektorasi akan terus-menerus kami tingkatkan. Kita lihat saja nanti.

■ Setelah ketiga pola interaksi bisa dimengerti dan dibangun di antara kita semua, akhirnya kita berharap dengan lingkungan sosial kita. Pembenahan ke dalam organisasi pengawas Pemilu, akhirnya saya punya obsesi kepada lingkungan sosial kita. Ini berangkat dari keyakinan kita semua. Bahwa pengawas yang sejati adalah khalayak itu sendiri. Masyarakat pemilih adalah pemilik sejati pengawasan Pemilu. Masyarakat seperti itu adalah tatanan kemasyarakatan yang sehat dan kredibel, dengan tingkat kapasitas yang memadai, dan yang mampu mengimbangi kekuatan negara (state capacity). Masyarakat pemilih yang kita bayangkan, namun belum terbentuk karakter dan coraknya. Suatu masyarakat yang kritis (critical mass), yang suatu ketika bisa mengimbangi selain kekuatan negara (state society) tadi, juga adalah peran sektor partikelir (civil society). Bagaimana posisi Panwaslu Kada ini? Adalah mereka yang menuntun masyarakat sosial di wilayah tugasnya. Anggota Panwaslu adalah pemandu moral (moral guide) dalam melawan “kebobrokan moral” (moral hazard) yang barangkali mewarnai dalam penyelenggaraaan Pemilu Kada ini.

■ Kita ingin hadir di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan kita. Pada kesempatan pembukaan pembekalan ini tiga hari yang lalu, saya tegaskan bahwa kita inginKita tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan dan peluang kepercayaan sebagai pengawal kepentingan semua pihak, dengan mengadopsi teraan tugas, wewenang, dan kewajiban kita. Kami di Bawaslu melihat besarnya peluang dalam talian ini. Adalah tugas dan wewenang Panwaslu dalam dalam menyelesaikan perselisihan atau persengketaan Pemilu. Perlu dilaporkan di sini, hingga tahapan-tahapan Pemilu Kada di lebih 30 (tiga puluh) Pemilu Kada, lebih 7 (tujuh) kasus yang berdimensi persengketaan. Sebagian di antaranya Panwaslu Kada yang berhasil menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik. Seperti kita tahu, bahwa satu-satunya kewenangan Panwaslu yang cukup penting dalam Pemilu Kada ini adalah menyelesaikan persengketaan Pemilu Kada. Selama mendampingi di kelompok yang saya supervisi serta supervisi di seluruh kelompok lain, saya optimis bahwa pengawas Pemilu akan dengan sigap dalam menjalankan tugas dan wewenang dalam menyelesaikan persengketaan itu akan terbukti benar di lapangan. Saya sendiri melihat bagaimana seorang pengawas Pemilu didedah kemampuan dan ketrampilannya selama pembekalan ini. Bagaimana mereka mempertemukan para pihak dan memberikan alternatif penyelesaian sengketa bila para pihak dimaksud belum menemukan titik temu solusinya. Ingat bahwa putusan penyelesaikan sengketa ini adalah final dan mengingat (final and binding). Kita harus memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya.

■ Pada penghujung sambutan saya ini, saya ingin ingatkan bahwa pada akhirnya publik pula yang akan menilai bagaimana kita menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban kita. Penilaian yang akan mereka berikan, sebagian akan berangkat dari objektivitas. Sebagian yang lain penilaiannya bersifat kualitatif, berdasarkan sangka-sangka yang bisa jadi tidak objektif atau bahkan subjektif. Karena idealnya penilaian tersebut disertai dengan indikator-indikator yang jelas apalagi diharapkan secara lebih rinci. Namun, terhadap penilaian semua itu, saya berpesan agar tetaplah segenap anggota Panwaslu tetap bertenang hati. Tidak usah risau lalu merasa drop percaya diri untuk kemudian tidak lagi bersikap objektif, profesional, dengan prinsip-prinsip yang sudah kami gariskan. Bekerja sepenuh waktu dan sepenuh hati pada akhirnya bisa menangkal semua pandangan dan penilaian kurang menyedapkan dimaksud. Sebagai pemimpin, kerahkan segala kemampuan yang dimiliki segenap anggota Panwaslu. Tuntutan seorang pemimpin memang harus mencerminkan talenta yang dimilikinya. Suatu kemampuan untuk mengelola hal-hal yang bersifat substansi ke hal-hal yang bersifat teknis. Usaha keras untuk memperpendek jarak antara kemampuan untuk mendekatkan tuntutan tugas (task) dan tuntutan peran (role) dengan talenta yang dimilikinya, saya yakin segenap anggota Panwaslu akan berhasil membangun gaya kepemimpinan yang kuat, kredibel, dan dengan tingkat soliditas yang tinggi.

Akhirnya, hanya kepada Allah saya berserah diri !

Goodway Batam, 17 April 2010

Salam awas,

Nur Hidayat Sardini