Pembulatan dan Tindak Lanjut [24]

Minggu, 25 Maret 2012 , 16:45:32 WIB
Pembulatan dan Tindak Lanjut [24]

Pada bagian akhir rapat evaluasi, saya memberi pembulatan. Pembulatan ini penting agar setiap pengawas Pemilu menggapai tujuan-tujuan hukum. Penting pula agar integritas penyelenggaraan Pemilu dapat ditegakkan. Agar sedapatnya pula integritas penyelenggara Pemilu tetap terjaga.

Maksud dari pembulatan ini adalah agar tujuan-tujuan hukum dapat ditegakkan. Tujuan hukum yakni kepastian hukum, keadilan hukum, dan manfaat penegakan hukum itu sendiri. Dalam konteks ini, maka Panwaslu wajib memerhatikan hal-hal, sebagai berikut.

Pertama, setiap temuan dan laporan selama pengawasan "Hari H" di lapangan agar diproses jajaran Panwaslu pada setiap jenjang. Seperti dilaporkan tim tiga sebelumnya, seseorang diduga mewakilkan saudaranya menggunakan hak pilihnya, maka itu bisa dikenakan sanksi pidana Pemilu dan administrasi. Saya minta kepada Panwas Kolaka Utara untuk menelusuri lebih lanjut.

Senyampang masih ada waktu, terutama terkait dengan residu perkara hari H, mulai malam ini ditelusuri kembali perkara-perkara yang ditemukan atau yang dilaporkan. Ada sejumlah ketentuan spesifik terkait dengan persoalan ini. Seperti dugaan pilih ganda tadi, peran Panwascam sangat strategis karena memiliki kewenangan untuk merekomendasikan apakah perlunya dihitung ulang atau tidak. Saya minta Ketua Panwaslu selekasnya menelusuri duduk perkara yang sebenarnya. Masih ada waktu hingga tiga hari ke depan.

Kedua, malam ini dicek kembali pergerakan suara dari TPS hingga PPK. Sejauhmana perjalanan surat suara tersebut. Posisi Panwas dalam mengawasi perjalanan tersebut. Pastikan apakah penyerahan kotak suara dari KPPS-PPS ke PPK terawasi oleh PPL dan Panwascam? Ini untuk mencegah agar kotak suara tak mampir dulu di tempat tak semestinya. Tugas Panwas harus bisa mencegah dan menindak apabila para pihak mengupayakan kecurangan. *

Lasusua, 18 Maret 2012