Nur Hidayat, Ketua Panwas yang Juga Tersangka

Senin, 16 Februari 2004 , 19:35:25 WIB
Nur Hidayat, Ketua Panwas yang Juga Tersangka
Media: Kompas Hari/Tgl: Senin, 16 Februari 2004 MENJADI anggota panitia pengawas pemilihan umum (panwas) ibarat menjadi wasit dalam pelaksanaan pemilu. Menjadi wasit bukannya tidak berisiko. Salah-salah, wasit menjadi sasaran kemarahan atau ketidakpuasan peserta pertandingan karena keputusan atau tindakan yang diambilnya meski keputusan atau tindakannya itu tidak dimaksudkan untuk memojokkan atau menjatuhkan peserta pertandingan. Bagaimanapun, seorang wasit harus netral, tidak memihak. Hal itu disadari betul oleh Ketua Panwas Jawa Tengah (Jateng) Nur Hidayat Sardini. Dosen Fisipol Universitas Diponegoro, Semarang, yang kini sedang melanjutkan studi program pascasarjana di Universitas Indonesia, ini meninggalkan studi lanjutnya untuk sementara. Ia memilih menjadi anggota Panwas Jateng. Sebelumnya, ia juga dikenal sebagai peneliti dan aktif di beberapa lembaga swadaya masyarakat di Jakarta. Hasil penelitian terakhirnya berjudul Toleransi Sosial dan Plularisme Agama, Pengalaman Tiga Lembaga. Hasil penelitian itu diterbitkan dalam Gerakan Demokrasi di Indonesia Pasca-Soeharto yang diterbitkan Demos. Hidayat sangat sadar tugasnya nanti pasti akan berisiko, apalagi ketika harus berhadapan dengan partai politik yang diduga melakukan pelanggaran pemilu. Ia beberapa kali menerima ancaman melalui layanan pesan singkat (SMS). ?Tapi semua itu tak saya tanggapi,? kata Hidayat. Demikian juga ketika dilaporkan ke polisi oleh dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Solo, Honda Hendarto dan Satryo Hadinagoro, Nur Hidayat menyadari itu merupakan konsekuensi dari tugasnya sebagai pengawas pemilu. Namun, ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta berdasarkan pengaduan dua kader PDI-P Kota Solo tersebut, memang agaknya di luar dugaan, mengingat dirinya belum pernah dimintai keterangan oleh polisi. ?Saya belum pernah dimintai keterangan oleh polisi,? kata Nur Hidayat. Oleh Polresta Surakarta, Nur Hidayat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kepada wartawan di Semarang, Nur Hidayat akan memintakan perlindungan keamanan bagi anggota panwas, khususnya Panwas Kota Solo yang sedang menangani kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kota Solo. Pernyataan itu ternyata dinilai bisa menimbulkan penilaian negatif terhadap pendukung PDI-P Kota Solo.(IKA/bdm)