Ketua Panwas Jateng Diperiksa Empat Jam

Rabu, 18 Februari 2004 , 19:20:21 WIB
Ketua Panwas Jateng Diperiksa Empat Jam
Media: Kompas Hari/Tgl: Rabu, 18 Februari 2004 KETUA Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Jawa Tengah Nur Hidayat Sardini, Selasa (17/2), diperiksa selama empat jam di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Sebelumnya, Nur Hidayat, sebagai tersangka, dua kali dipanggil Polresta Solo. Akan tetapi, panggilan tersebut baru dipenuhi hari Selasa. Nur Hidayat datang dengan didampingi tim pembela Panwas Jateng yang terdiri atas Bambang Widjojanto, Dwi Saputro, Jawade Hafidz, dan Puspo Aji. Tampak pula Wakil Ketua Panwas Pusat Saut Sirait dan Ketua Panwas Solo Nyuwardi. Sebelum dan sesudah pemeriksaan, Nur Hidayat dan rombongan ditemui Kepala Polresta Solo Ajun Komisaris Besar Lutfi Lubihanto. Nur Hidayat diperiksa oleh lima penyidik yang dipimpin Inspektur Dua Edi Hartono. Dalam pemeriksaan itu, Ketua Panwas Jateng disodori 28 pertanyaan. Sebelumnya, dua kader PDI-P Kota Solo, Satrio Hadinegoro dan Honda Hendarto, melaporkan Nur Hidayat karena pernyataannya di harian Solo Pos 21 Januari 2003 dengan judul "Kapolda Diminta Lindungi Anggota Panwaslu Solo". Pernyataan itu dianggap mencemarkan nama baik DPC PDI-P Kota Solo. (SIE)