Bawaslu Usul Ubah Hari Pencoblosan Pemilu

Sabtu, 17 Mei 2008 , 09:09:52 WIB
Bawaslu Usul Ubah Hari Pencoblosan Pemilu

Kompas, sabtu 17 Mei 2008.

KPU Belum Bisa Putuskan Karena Sibuk Lakukan Verifikasi Parpol

Jakarta, Kompas - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu merekomendasikan agar Komisi Pemilhan Umum mengubah tanggal pemungutan suara, 5 April 2009. Alasannya, dikhawatirkan banyak pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi yang jatuh pada hari minggu itu.

Rekomendasi Bawaslu itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini bersama empat anggota lainnya dalam jumpa pers, Jum?at (16/5). Bawaslu memberikan keterangan mengenai rencana strategis Bawaslu selama lima tahun ke depan dan konsolidasi organisasi Bawaslu.

Anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widada, mengatakan, rekomendasi yang diberikan Bawaslu itu mengingat tanggal 5 April 2009 yang jatuh pada hari minggu adalah hari ibadah bagi umat Kristiani dan hari raya Cheng Beng bagi masyarakat Tionghoa.

Kami khawatir banyak pemilih yang tidak bisa ikut memberikan suara. Undang-undang tidak menentukan tanggal pemilu yang pasti, semestinya KPU (Komisi Pemilihan Umum) bisa mengubahnya,? kata Bambang. Bawaslu mengusulkan agar hari?H pemungutan suara pemilu legislatif dimajukan menjadi tanggal 4 April. Alasannya, tanggal itu masih dalam rentang waktu lima tahun bila pemilu mengharuskan pemilu dilangsungkan lima tahun sekali. ?jadi, bukan dimundurkan, tetapi dimajukan sehingga masih dalam rentang lima tahun.? katanya.

Menanggapi hal itu, ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, KPU telah mempertimbangkan usulan perubahan jadwal pemungutan suara tersebut. Namun, lanjutnya, KPU belum bisa mengambil keputusan saat ini karena masih disibukan dengan verifikasi parpol sebagai calon peserta Pemilu 2009.

?Nanti pada waktunya akan dibahas, mungkin menjelang kampanye, tidak sekarang. Kalau memang rekomendasi itu diberikan, terima kasih. Akan tetapi, tidak serta merta diubah saat ini juga,? kata Hafiz.

Menurut dia, hari-H pemungutan suara sangat mungkin diubah karena selain rekomendasi Bawaslu, ada juga surat dari masyarakat Tionghoa, Partai Damai Sejahtera, dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).

"Kami kahawatir banyak pemilih yang tidak bisa ikut memberikan suara"

(Bambang Eka Cahya Widada)

?kami akan mengkaji lagi, apa arti lima tahun sekali, ya, kalau 5 April 2004, berarti 5 April 2009. tetapi kalau lima tahun itu dihitung bulan, ya, bulan April itu. Kalau maju tidak mungkin karena terkait dengan penyerahan daftar penduduk dari pemerintah ke KPU yang sudah dilakukan 5 April lalu atau satu tahun sebelum Pemilu.? Ujar Hafiz.

Pengaduan Masyarakat

Selam masa tahapan yang sudah berlangsung, Bawaslu baru menerima satu pengaduan, yaitu dari Partai Nasional Indonesia (PNI) Maraenisme, terkait dengan kepengurusan Parpol. Laporan lainnya hanya merupakan tembusan dari daerah-daerah.

Anggota Bawaslu Wahidah Suaib. Mengatakan, untuk laporan itu, Bawaslu akan menindaklanjuti dengan meneliti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PNI Marhaenisme.

Anggota lainnya, Widyaningsih, mengungkapkan, Bawaslu akan melakaukan pengawasan secara aktif dan pasif. Bawaslu mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan ke Bawaslu jika ada pelanggaran Pemilu. ?kami sedang menyusun dan menggodok sistem pengawasan dengan mekainsme standar pengawasan pemilu sesuai dengan peraturan,? ujarnya. (SIE)